Penulis: Tim Investigasi Persuasi News
Tanggal: 28 Agustus 2026
Nomor Perkara: 6/Pid.Pra/2026/PN Bjm
Lokasi: Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Banjarmasin
Banjarmasin, 28 Agustus 2026
PENDAHULUAN: KASUS YANG MENJADI TOLAK UKUR KEADILAN DI KALSEL
Di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Banjarmasin, persidangan Praperadilan atas nama Ali Ridhoko alias Babeh Aldo sedang berlangsung. Bukan sekadar perkara seorang individu melawan institusi kepolisian — ini adalah ujian bagi supremasi hukum, perlindungan kebebasan pers, dan apakah penegak hukum sendiri taat pada aturan yang dibuatnya.
Hari ini, di hadapan publik yang memenuhi ruang sidang, satu fakta terungkap dengan sangat jelas: Polda Kalsel tidak memiliki jawaban hukum yang kuat atas penahanan kilat yang dilakukan terhadap seorang jurnalis.
BAGIAN I: DUPLIK TERMOHON — STRATEGI TAKTIK, BUKAN PEMBELAAN HUKUM
Sebelum masuk ke dinamika sidang, mari kita bedah Duplik Termohon — dokumen resmi dari Bidang Hukum Polda Kalsel yang seharusnya menjadi dasar pembelaan mereka. Alih-alih menjawab pelanggaran prosedur yang dituduhkan, dokumen ini justru memperlihatkan kelemahan argumen yang mencolok:
TAKTIK 1: “KASUS SUDAH SELESAI KARENA DITANGGUHKAN”
Termohon menyatakan: Pemohon sudah tidak ditahan karena ada penangguhan penahanan, maka permohonan praperadilan kehilangan objek (Error In Objecto).
Analisis: Ini adalah logika yang menyesatkan. Penangguhan penahanan bukan pembebasan. Penangguhan berarti kebebasan bersyarat — penahanan tetap sah secara administrasi, hanya sementara tidak dilaksanakan. Lebih penting lagi: selama 16 hari sejak 22 Juli hingga 7 Agustus 2026, Babeh Aldo berada di dalam tahanan. Jika penahanan itu cacat hukum, maka 16 hari kebebasan yang dirampas itu adalah kerugian yang tidak bisa dihapus begitu saja dengan penangguhan.
“Penangguhan penahanan tidak menghapus fakta bahwa penahanan pernah terjadi dan berpotensi ilegal. Meminta pengadilan mengabaikan hal itu sama saja meminta pengadilan menutup mata terhadap pelanggaran yang sudah selesai terjadi.”
TAKTIK 2: “OBJEK TIDAK JELAS”
Termohon menuduh Pemohon inkonsisten karena meminta pembatalan Penahanan sekaligus Penetapan Tersangka — disebut Obscuur Libellum.
Analisis: Pasal 158 huruf a KUHAP Baru secara tegas memasukkan Penetapan Tersangka DAN Penahanan sebagai objek praperadilan yang sah. Keduanya adalah upaya paksa yang saling berkaitan. Jika Termohon menganggap ini tidak jelas, berarti mereka sendiri yang tidak memahami materi yang mereka langgar.
TAKTIK 3: “KAMI SUDAH PENUHI SYARAT — LIHAT DAFTAR BUKTI INI”
Termohon mencantumkan puluhan halaman daftar saksi, ahli, dan barang bukti — seolah-olah kelengkapan administrasi sama dengan kebenaran.
Analisis: Inilah taktik paling klasik: menutup kelemahan substansi dengan tumpukan dokumen. Memeriksa 12 saksi dan 6 ahli tidak berarti syarat penahanan terpenuhi. Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru mensyaratkan 8 alasan sah penahanan — tidak satu pun dari 8 itu yang terbukti. Banyaknya saksi tidak mengubah fakta bahwa tidak ada satu pun dari 8 syarat penahanan yang terpenuhi.
TAKTIK 4: “PASAL 112 KUHAP ADALAH TENTANG PENGGELEDAHAN”
Termohon menyatakan: Pasal 112 KUHAP yang dikutip Pemohon adalah tentang penggeledahan, bukan pemanggilan tersangka.
Analisis: Ini adalah pengakuan yang justru menjebak diri sendiri. Jika Termohon begitu teliti memeriksa pasal, mengapa mereka melupakan syarat paling dasar: sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ia berhak diberitahu secara resmi dan diberi waktu wajar untuk menyiapkan pembelaan. Melakukan perubahan status dalam waktu 2 jam tanpa pemberitahuan sebelumnya — siapa pun yang memahami hukum akan tahu itu melanggar asas keadilan, berapa pun nomor pasalnya.
BAGIAN II: DINAMIKA SIDANG — SAAT AHLI TERMOHON TAK BISA MENJAWAB
Di ruang sidang Garuda, kelemahan Termohon yang tersembunyi di balik tumpukan dokumen akhirnya terbuka secara langsung.
MOMEN YANG MENENTUKAN: SAKSI AHLI TERMOHON BUNGKAM
Termohon menghadirkan Anang Tornado, dosen Universitas Lambung Mangkurat yang diduga berafiliasi dengan Polda Kalsel, sebagai Saksi Ahli. Ia seharusnya menjadi benteng hukum yang mempertahankan keabsahan penahanan yang dilakukan.
Namun yang terjadi justru sebaliknya. Tim Kuasa Hukum Pemohon — yang diwakili oleh Abdul Gufron Sangaji, Ibu Soraya, Yaya Satyanagara, Hafid Halim, dan Gunawan — mengajukan pertanyaan-pertanyaan tajam, sistematis, dan menembus langsung ke inti pelanggaran hukum.
Dan Saksi Ahli Termohon TIDAK BISA MENJAWAB.
Situasi menjadi begitu sunyi dan menyakitkan bagi pihak kepolisian, hingga Ibu Hakim sendiri yang akhirnya berkata: “Apakah saya bantu menjawab?”
Satu kalimat dari seorang Hakim yang seharusnya netral, namun keberadaannya menjadi satu-satunya penyelamat bagi ahli yang tidak memiliki jawaban hukum yang sah. Itu adalah momen kekalahan yang telak.
Pertanyaan apa yang tidak bisa dijawab? Kita bisa menduga:
- Mengapa 8 syarat penahanan Pasal 100 ayat (5) tidak satu pun terpenuhi, namun penahanan tetap dilakukan?
- Mengapa seseorang yang diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan tersangka dan ditahan dalam waktu 2 jam tanpa gelar perkara yang sah?
- Mengapa status jurnalis yang diakui sendiri dalam surat panggilan diabaikan begitu saja?
- Mengapa tabayun dan perdamaian yang sudah terjadi sebelumnya diabaikan dalam proses hukum?
Tidak ada jawaban. Hanya keheningan. Dan keheningan itu adalah pengakuan terkuat bahwa penahanan itu memang tidak memiliki dasar hukum.
🔹 BAGIAN III: FAKTA-FAKTA KUNCI YANG TERKUAK DI SIDANG
Selama persidangan berlangsung, sejumlah fakta krusial terungkap satu per satu:
✅ FAKTA 1: BABEH ALDO SEDANG MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK
Proses bermula dari upaya klarifikasi jurnalistik — bukan tindak pidana. Babeh Aldo memegang surat tugas dan kartu pers yang sah. Sengketa ini seharusnya diselesaikan melalui jalur Dewan Pers sesuai MoU Kapolri–Dewan Pers 2022, bukan langsung pidana.
✅ FAKTA 2: SUDAH ADA TABAYUN SEBELUM LAPORAN DIBUAT
Ini adalah fakta yang paling mematikan. Sebelum ada laporan polisi, para pihak sudah bertemu, berdamai, dan saling memaafkan. Masalah dianggap selesai secara kekeluargaan. Laporan polisi muncul belakangan — 5 hari kemudian — dengan motif yang patut dipertanyakan. Jika masalah sudah selesai secara damai, mengapa proses pidana tetap dijalankan dengan semangat berapi-api?
✅ FAKTA 3: PENAHANAN KILAT TANPA DASAR
Dari kesaksian yang terungkap: pemeriksaan sebagai saksi selesai → 2 jam kemudian ditetapkan tersangka → malam itu juga ditahan. Tanpa gelar perkara yang sah, tanpa pemberitahuan sebagai tersangka, tanpa kesempatan menyiapkan pembelaan. 4 surat (penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, penyitaan) seolah sudah disiapkan sejak awal.
✅ FAKTA 4: 16 HARI DI TAHANAN TANPA DASAR HUKUM
Sejak 22 Juli hingga 7 Agustus 2026, Babeh Aldo berada di tahanan. Penangguhan yang terjadi kemudian — berkat intervensi Komisi III DPR RI — tidak menghapus fakta: 16 hari kebebasan dirampas tanpa dasar hukum yang sah.
✅ FAKTA 5: SAKSI AHLI PEMOHON MEMPERKUAT KESAKSIAN
- Farid Fathur menerangkan pola kriminalisasi sistematis dan proses kilat yang melanggar KUHAP Baru yang humanis
- Ibu Puspita membuktikan keaslian rekaman suara pelapor yang mengaku dibayar untuk berdemo — mematahkan tuduhan intimidasi
- Dr. Didit Wijayanto, Saksi Ahli Hukum Pidana, menegaskan: pelanggaran terhadap Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru adalah fatal dan mendasar. Penahanan tanpa memenuhi syarat materiil adalah batal demi hukum sejak awal
🔹 BAGIAN IV: ANALISIS MENDALAM — INI BUKAN SEKADAR KESALAHAN PROSEDUR
📍 POLA YANG SAMA BERULANG
Saat perkara pertama terancam dibatalkan di Praperadilan, muncul laporan baru dari Rama dengan tuduhan intimidasi. Saat Saksi Ahli Termohon tidak bisa menjawab pertanyaan di sidang, Ibu Hakim yang diminta membantu menjawab. Pola yang sama terus berulang: saat argumen hukum lemah, gunakan taktik lain untuk menutupi kelemahan.
📍 ANCAMAN BAGI PERS DI KALSEL
Jika penahanan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik — yang sudah melakukan tabayun dan perdamaian — dibiarkan tanpa dikoreksi, maka:
Setiap jurnalis yang berani mengungkap dugaan penyimpangan di lembaga negara dapat dijerat pidana kapan saja, tanpa prosedur yang layak, tanpa jalur Dewan Pers, dan tanpa perlindungan apa pun. Ini adalah preseden buruk yang akan membungkam kebebasan pers di Kalimantan Selatan secara permanen.
📍 UJI KEPATUHAN HUKUM BAGI INSTITUSI
Perkara ini telah berkembang melampaui nasib satu individu. Ini adalah ujian: apakah institusi kepolisian taat pada hukum yang sama yang ia tegakkan terhadap warga sipil? Jika Pasal 100 ayat (5) KUHAP Baru — yang secara limitatif dan ketat membatasi kewenangan penahanan — dapat diabaikan begitu saja oleh pihak yang berwenang, maka batas antara negara hukum dan kekuasaan sewenang-wenang menjadi sangat tipis.
📌 KESIMPULAN: KEBENARAN SEDANG BERJALAN
Persidangan masih berlangsung hingga berita ini diturunkan. Namun dari apa yang telah terungkap di ruang sidang Garuda, beberapa hal sudah sangat jelas:
1. Penahanan Babeh Aldo tidak memiliki dasar hukum yang sah — 8 syarat Pasal 100 ayat (5) tidak satu pun terpenuhi
2. Proses dilakukan secara kilat dan terkoordinasi — bukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang objektif
3. Saksi Ahli Termohon gagal mempertahankan argumen — pengakuan diam-diam bahwa pembelaan hukum tidak ada
4. Tabayun dan perdamaian diabaikan — menunjukkan motif yang lebih dalam daripada sekadar penegakan hukum
5. Status jurnalis diabaikan — melanggar MoU Dewan Pers–Kapolri dan UU Pers No.40/1999
“Hukum tidak berpihak pada siapa yang paling kuat, melainkan pada siapa yang memiliki kebenaran. Hari ini di ruang sidang Garuda, kebenaran sedang berdiri tegak. Dan kebenaran itu adalah: Babeh Aldo tidak seharusnya pernah ditahan.”
Semoga putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin nanti menjadi bukti bahwa di Kalimantan Selatan, hukum tetap berlaku untuk semua orang — bahkan untuk mereka yang memegang kekuasaan. ⚖️💪
Laporan Langsung dari Ruang Sidang Garuda, PN Banjarmasin
28 Agustus 2026, 21:03 WITA
Sumber: Pengamatan Langsung, Duplik Termohon, Dokumen Praperadilan, Kesaksian Saksi-Saksi di Sidang
Media: Persuasi-news.com




