Oknum Anggota TNI Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Harta Kekayaannya Lebih Dari 4 Milyar Rupiah
Jakarta, 29 September 2026
Perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026, memasuki babak baru dalam penetapan tersangka.
Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN), Kolonel Cpl Budi Utomo dijadikan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Hal tersebut disampaikan oleh Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Anang mengatakan, Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. sudah sejak Agustus.
Penetapan tersangka terhadap Budi dilakukan melalui mekanisme koneksitas oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil). Karena berstatus anggota TNI aktif, Budi ditahan di Rutan Pomdam Jaya, jelasnya.
Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil (Pidana Militer) dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan, kata Kapuspenkum) Kejaksaan Agung tersebut kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (29/9/2026).
Dirinya melanjutkan, Dan terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan.
Budi di BGN menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sebagai PPK, Budi memiliki peran penting dalam pengadaan barang dan jasa. Salah satu proyek yang kini diusut ialah pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung pelaksanaan program MBG.
Sebelum bertugas di BGN sejak April 2025, Budi Utomo tercatat pernah menjabat sebagai kepala seksi logistik Korem 161/Wira Sakti, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Harta Kekayaan Lebih Dari 4 Milyar Rupiah
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN ) KPK Periodik 2025 , Budi Utomo melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak total Rp. 4.179.706.692, dengan rincian sebagai berikut :
DATA HARTA :
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.960.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 60 m2/120 m2 di KAB / KOTA
BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000 - Tanah Seluas 3.445 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
- Bangunan Seluas 341 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 1.300.000.000
- Tanah Seluas 15.502 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 7.000 m2/66 m2 di KAB / KOTA
BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 60.000.000 - Bangunan Seluas 116 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp.180.000.000
- MOBIL, MITSUBISHI STRADA CR 2.8 Tahun 2012, HASIL
SENDIRI Rp.180.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA
Rp. —-
D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 39.706.692
F. HARTA LAINNYA Rp. —-
Sub Total Rp. 4.179.706.692
III. HUTANG Rp. —-
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 4.179.706.692


Sekedar infomasi, Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya dugaan keterlibatan anggota TNI aktif dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan anggota TNI aktif tersebut berinisial BU.
Saat itu, BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya sepeda motor.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan dari tindak pidana korupsi tata kelola MBG ini, kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor,” kata Syarief, Kamis (2/7/2026).
Menurut Syarief, karena BU merupakan anggota TNI aktif, penanganan perkaranya dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama penyidik Jampidmil.
“Untuk itu, penanganan terhadap oknum tersebut yaitu Saudara BU dilaksanakan secara koneksitas bersama dengan penyidik pada Jaksa Agung Muda Militer. Jadi perkara itu termasuk sepeda motor, pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer,” ujarnya.
Pada saat itu, Syarief menegaskan BU belum berstatus tersangka. Dia mengatakan Jampidsus tidak berwenang menetapkan tersangka terhadap anggota TNI aktif sehingga penanganannya diserahkan kepada Jampidmil.
“Belum, belum. Karena kami Pidsus tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil,” kata Syarief.
Syarief menambahkan, proses selanjutnya akan ditangani Jampidmil. Saat dikonfirmasi mengenai pangkat BU, Syarief menjawab, “Kolonel.”




