Dunia IslamHukumPeristiwa

Kunjungi Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Sukoharjo, PP Muhammadiyah Tawarkan Pendampingan Hukum

Sukoharjo, 2 November 2026

Dukungan terhadap perlindungan hukum dan pemenuhan hak-hak lembaga pendidikan pesantren terus mengalir pascaperistiwa penggerebekan di Ma’had Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.

Kokam Sukoharjo mengawal Ketua PP Muhammadiyah, Pak Busyro Muqoddas untuk silaturahmi ke Pesantren Hamalatul Qur’an Mojolaban, Sukoharjo, pada hari Minggu (1/11/2026)

Dr. M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., salah satu Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang membidangi Hukum, HAM, dan Hikmah, pada hari Minggu (1/11/2026) mengunjungi Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo.

Dalam kunjungan tersebut, Busyro menawarkan bantuan dan pendampingan hukum kepada pihak pesantren.

Tawaran tersebut menjadi perhatian penting mengingat pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, sekaligus memastikan seluruh aktivitas pendidikan dan pembinaan santri berlangsung dalam suasana aman dan bermartabat, sebagaimana dikutip dari laman https://pdmsukoharjo.or.id ,pada hari ini Senin (2/11/2026).

Mantan Ketua KPK Tawarkan Pendampingan Hukum

Kehadiran Busyro Muqoddas memiliki relevansi tersendiri dengan persoalan yang sedang dihadapi pesantren. Ia bukan hanya tokoh organisasi Islam, tetapi juga figur nasional yang memiliki rekam jejak panjang dalam bidang hukum, advokasi, dan pemberantasan korupsi.

Busyro pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia periode 2005–2010. Setelah itu, ia dipercaya memimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2010–2011 dan melanjutkan pengabdiannya sebagai Wakil Ketua KPK periode 2011–2014.

Latar belakang akademiknya sebagai doktor ilmu hukum dari Universitas Islam Indonesia semakin memperkuat pengalaman panjangnya dalam persoalan hukum dan hak asasi manusia.

Melalui kunjungan tersebut, Busyro menawarkan dukungan pendampingan hukum bagi pesantren. Tawaran ini membuka ruang bagi pihak pondok untuk memperoleh bantuan dalam memahami hak-hak hukumnya, mengkaji langkah yang dapat ditempuh, serta memastikan setiap proses penyelesaian persoalan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perlindungan Hukum Dan Martabat Lembaga Pendidikan

Tawaran pendampingan hukum tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian Muhammadiyah terhadap persoalan yang dialami lembaga pendidikan Islam.

Dalam konteks penegakan hukum, setiap tindakan aparat harus tetap berpedoman pada ketentuan hukum, prosedur yang berlaku, serta prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pesantren sebagai institusi pendidikan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan perlindungan terhadap seluruh warga pesantren, terutama santri yang berada dalam lingkungan pembinaan dan pendidikan.

Karena itu, pendampingan hukum diharapkan dapat membantu pihak pesantren mendapatkan kejelasan mengenai posisi hukumnya, sekaligus menjadi bagian dari upaya mencari penyelesaian yang objektif dan bermartabat.

Dukungan Muhammadiyah Untuk Pesantren

Kunjungan Busyro Muqoddas tersebut menunjukkan bahwa perhatian terhadap persoalan pesantren tidak hanya berhenti pada penyampaian sikap atau kecaman terhadap dugaan tindakan yang terjadi.

Lebih jauh, dukungan konkret melalui tawaran pendampingan hukum menjadi langkah yang dapat membantu pesantren menghadapi persoalan secara lebih terarah.

Bagi Ponpes Hamalatul Qur’an, tawaran tersebut menjadi dukungan moral sekaligus membuka peluang penguatan perlindungan hukum bagi lembaga dan seluruh warga pesantren.

Pendampingan ini diharapkan dapat membantu proses penyelesaian persoalan secara proporsional, mengedepankan keadilan, serta tetap menghormati seluruh pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button