Aksi Rakyat Bela Indonesia (ARBI) Akan Mengelar Aksi Di Lapangan Hijau Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta, Membawa Lima Tuntutan
Jakarta, 7 November 2026
Aksi Rakyat Bela Indonesia (ARBI) direncakan akan mengelar menggelar aksi di Lapangan Hijau Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, Minggu (8/11/2026).
Aksi akan dimulai dengan salat subuh berjemaah di Masjid Agung Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. lalu dilanjutkan, Puncak kegiatan dijadwalkan berlangsung pukul 08:00 hingga 10:00 WIB di Lapangan Hijau Al-Azhar.
Hal tersebut disampaikan oleh Ustadz Bachtiar Nasir seusai konsolidasi dan konferensi pers Aksi Rakyat Bela Indonesia yang gelar di Auditorium Universitas Al-Azhar Indonesia, Lantai 3, Jakarta Selatan, pada hari ini Sabtu (7/11/2026).

Besok mulai dari jam ya shalat subuh, puncak acaranya nanti jam 08:00 sampai jam 10:00,kata pria yang biasa disapa UBN tersebut.
Dirinya berharap aksi tersebut diikuti ribuan orang. Ya mudah-mudahan sih ribuan angkanya, ya. Angkanya ribuan,katanya.
Aksi tersebut terbuka untuk seluruh masyarat.
Gerakan ini terbuka bagi seluruh elemen masyarakat, tidak terbatas pada organisasi masyarakat Islam saja, ujar UBN.
Mudah-mudahan sih ribuan angkanya. Dan ini menuju 10 November, kata Ustadz Bachtiar Nasir kepada wartawan.
Menurutnya sejumlah tokoh daerah dan perwakilan organisasi masyarakat diperkirakan hadir dalam kegiatan tersebut.
Dia juga berharap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie dapat menghadiri rangkaian kegiatan Aksi Rakyat Bela Indonesia.
Gerakan tersebut membawa lima tuntutan utama, yakni memperkuat persatuan nasional, menegakkan hukum terhadap tindakan yang dinilai mengkhianati kepentingan negara, melawan dominasi oligarki dan intervensi asing, melaksanakan amanat Pasal 33 UUD 1945, serta menuntut penyelesaian persoalan hukum dan konstitusional terkait jabatan wakil presiden.
Salah satu tuntutan yang diangkat dalam aksi tersebut yakni pelaksanaan putusan Mahkamah Konstirusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) secara konsisten.
Ustadz Bachtiar Nasir menilai persoalan tersebut harus segera dituntaskan pemerintah karena berkaitan dengan persoalan hukum dan moral.
Dirinya menuturkan, MK dan MA ini kan lembaga negara yang sudah memutuskan secara tegas dalam hal ini bahwa ini bukan cuma cacat secara hukum dan moral, sudah mungkin istilah undang-undang dasar sudah tercela. Dan kalau ini tidak diputuskan oleh pemerintah sekarang, tidak dijalankan oleh pemerintahan Prabowo, ini akan menjadi panjang persoalannya, karena ini sakral masalah hukum ini. Sehingga ini harus segera dituntaskan.
Saat ditanya apakah tuntutan tersebut mengarah pada pemakzulan Gibran?, dirinya menyebut tidak menutup kemungkinan tersebut.
Boleh jadi arahnya seperti tuntutan sebagian masyarakat ya, dimakzulkan, jawabnya kepada awak media .
Dirinya mendesak pemerintah dan lembaga negara terkait menindaklanjuti persoalan tersebut dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang dinilainya relevan.
Menurutnya, persoalan hukum tersebut seharusnya dapat diselesaikan tanpa harus menunggu proses politik tambahan melalui hak angket DPR.
Sebetulnya tinggal dilaksanakan saja, karena putusannya sudah jelas. Enggak perlu lagi hak angket atau ke DPR lagi. Ini sudah harus diputuskan sebetulnya, pungkas Ustadz Bachtiar Nasir.
Di bidang ekonomi, Aksi Rakyat Bela Indonesia juga menyuarakan penolakan terhadap praktik oligarki yang dinilai dapat merugikan kepentingan nasional. Gerakan tersebut menuntut pengelolaan sumber daya strategis yang berpihak kepada rakyat serta pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 secara konsisten.
Gerakan ini turut menyerukan penguatan kedaulatan nasional dan pengawasan terhadap kemungkinan intervensi kepentingan asing dalam kebijakan ekonomi maupun politik Indonesia.
Di sisi lain, Aksi Rakyat Bela Indonesia menegaskan pentingnya menjaga persatuan nasional dan mendukung setiap langkah pemerintah yang bertujuan menegakkan keadilan, memberantas korupsi, serta melindungi kekayaan negara.
Selain itu (putusan MA dan MK), dirinya menyinggung kasus penyadapan yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap sejumlah tokoh.
penyadapan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan, terlebih jika diarahkan untuk menggulingkan pemerintahan, pungkasnya.
Yang kedua, tegas kami katakan bahwa pengkhianatan ketika penyadapan. Bagi saya ini adalah pengkhianatan. Terutama bukan cuma presiden urusannya ini, rupanya kami pun kena gitu, bahkan saya juga kena dan saya berhak untuk menuntut dalam hal ini, ucap UBN.
Ustadz Bachtiar Nasir mengatakan dirinya akan mencari perlindungan hukum dan mempelajari langkah yang dapat ditempuh. Menurut dia, dugaan penyadapan tersebut perlu diusut secara menyeluruh karena diduga tidak hanya menyasar individu, tetapi juga lembaga swadaya masyarakat, organisasi, dan media.
Dia menilai persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila ditemukan indikasi bahwa penyadapan dilakukan untuk kepentingan politik tertentu, termasuk kemungkinan adanya agenda yang mengancam pemerintahan.
Kalau kami-kami pun kena, dari sudut pandang kami berarti ada hal-hal yang sebetulnya mereka agendakan. Tentu mereka lebih tahu dalam hal ini, ucapnya.
Selain itu, Dirinya mengaitkan dugaan penyadapan tersebut dengan pengalaman kelompok Islam yang, menurut penilaiannya, pernah menghadapi tekanan pada masa pemerintahan sebelumnya.
Bahwa sejak 2014 dirinya mengaku mengalami persekusi. Bahkan, menurut UBN, sejumlah anggota timnya pernah menjalani hukuman penjara dan ada yang meninggal akibat penembakan,ungkap Ustadz Bachtiar Nasir.
Posisi kami dipersekusi, bahkan tim kami ada yang dipenjara, bahkan ada yang ditembak mati yang sampai hari ini belum jelas. Otomatis Islamofobianya juga lebih terasa, kata pria kelahiran 26 Juni 1967 lalu tersebut.
Terkait kemungkinan adanya kepentingan institusi tertentu dalam dugaan penyadapan tersebut, Dirinya menyampaikan penilaiannya bahwa tindakan itu belum tentu berkaitan dengan kepentingan Presiden Prabowo Subianto.
Jika ini dikaitkan dengan pemerintahan sekarang, ternyata bukan kepentingan Pak Prabowo. Polisi ini punya kepentingannya sendiri yang saya tidak tahu, ujarnya.
Walaupun begitu, Dirinya menyerahkan penilaian mengenai kemungkinan pelanggaran hukum kepada pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan. Dia mengatakan dugaan penyadapan perlu dibedakan dari kemungkinan tindak pidana lain, termasuk makar, yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri
Kalau memang arahnya nanti ke makar seperti yang dikatakan, nah itu lain lagi persoalannya dan itu bukan wilayah saya, Pungkasnya.




