Fakta, Fufufafa Tidak Lulus InSearch Alias Tidak Ada Ijazah SMA? Fix, Makzulkan Saja …

Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes
Jakarta, 28 September 2025
Hari-hari ini sangat marak sudah viral dibahas di berbagai media (bahkan hingga berani ditayangkan oleh TV-TV mainstream) dan tentusaja Saluran informasi alternatif, termasuk puluhan YouTube Channel garis lurus alias bukan klas Ceboker Nusantara, tentang Syarat bahkan Kronologi Pendidkan Wakil Presiden Republik Indonesia sekarang, Fufufafa. (Catatan: Sekalilagi saya tetap gunakan istilah Fufufafa ini untuk menyebutnya, sekaligus mengingatkan kelakuannya yang sangat jahat, porno, kampungan bahkan hatespeech hingga ke SARA di Akun KasKus yang terbukti 99,9% miliknya itu, sesuai dengan telaah BSSN / Badan Siber dan Sandi Negara sebagaimana diwartakan oleh Siniar Bocor Alus Tempo).
Jelas yang dipermasalahkan saat ini adalah ketidaksesuaian fakta syarat yang digunakan Fufufafa tersebut dengan UU Pemilu No 7 tahun 2017 khususnya di Pasal 169 huruf r junto pasal 13 Peraturan KPU No 19 tahun 2023 huruf r juga yang menyatakan bahwa Calon Presiden/Wapres berpendidikan paling rendah tamat SMA / Sekolah Menengah Atas, MA / Madrasah Aliyah, SMK / Sekolah Menengah Kejuruan, MAK / Madrasah Aliyah Kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Jelas ada penjelasan bahwa “sederajat” yang dimaksud berarti ijazah harus diakui setara SMA/MA/SMK/MAK melalui keputusan penyetaraan resmi dari Kemendikmenjur atau Kemenag dan bukan sekedar Surat keterangan yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Saat dilakukan pengecheckan langsung di Kantor Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah minggu lalu dan diterima langsung oleh SesDirJen Dr Eko Susanto, terungkap bahwa Surat Keterangan No 9149/D.DI/KS/2019 yang diteken oleh pejabat sebelumnya, Dr. Sutanto SH MA itu diterbitkan tanpa menggunakan dokumen yang sesuai karena hanya menggunakan fotocopy rapor kelas 10, kelas 11 dari Orchid Park Secondary School (OPSS) saja, tanpa ada keterangan dari Insearch yang selama ini disebut-sebut sebagai bagian dari UTS (University Technology of Sidney). Inilah yang bisa disebut sebagai “Keajaiban Dunia ke-9 (sembilan)” menyusu keajaiban Dunia ke-8 Ijazah Palsu ayahnya sebelumnya.
Hal ini sejalan dengan WA (WhatsApp) japri langsung dari Mendikmenjur Prof Dr Abdul Mu’ti kepada saya yang mensiratkan bahwa Surat Keterangan tersebut adalah ulah / kelakuan dari Menteri sebelumnya, semoga ini merupakan sinyal kebenaran, kejujuran dan ketegasan dari Mendikmenjur kedepan untuk membongkar skandal ini. Karena jelas “Surat Penyetaraan” yang menyebut bahwa Fufufafa “telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS Insearch, Sidney, Australia tahun 2006” dan disetarakan dengan sudah tamat SMK peminatan Akutansi dan Keuangan di indonesia ini tidak masuk akal dan tidak sah karena tanpa dokumen valid pendukungnya. Surat tersebut anehnya lagi baru dikeluarkan 13 (tiga belas) tahun sesudahnya, yakni tanggal 6 Agustus 2019. Apa yang sebenarnya terjadi? Skenario alias Kebohongan apa yang dilakukan?
Fakta terakhir yang terungkap adalah Pengakuan dari seorang Pemegang Visa PR (Permanen Resident) yang sejak tahun 1987, alias sudah 38 (tigapuluh delapan tahun) tinggal di Sidney Australia, Ikhsan Katonde, saat Ybs dimintai tolong Konsulat Jendral Indonesia di Sidney sebagaimana diungkap dalam YouTube OneKoneTVwan berjudul “Uproar!!! Gibran Admits He Didn’t Pass the Insearch Australia Mid-Term Exam” di Link youtu.be/HYFiNJKDe1o dan semakin banyak fakta yang terungkap saat dilakukan wawancara jarak jauh oleh Jurnalis senior Hersubeno Arief dalam YouTube Hersubeno Point yang berjudul “Mengejutkan! Gibran akui tak tamat (UTS) Insearch di Australia” sebagaimana bisa disaksikan melalui link youtu.be/TFTN35usfWI
Dalam dua tayangan YouTube yang kini sangat Viral (sampai sekitar 500 ribu viewernya) terbongkar jelas saat Fufufafa nebeng Ayahnya yang sedang melakukan kunjungan ke PM Australia Malcolm Bligh Turnbull dan juga ke Selandia Baru pada 16‑18 Maret 2018 untuk menghadiri ASEAN–Australia Special Summit 2018 di Sydney. Rombongan besar JkW beserta Istri, Anak, Menantu dan Cucu ini mendarat sekitar pukul 18:00 waktu setempat (GMT+11) di Bandara Kingsford Smith Sidney. Selain beberapa pertemuan formal, pada tanggal 17 Maret malamnya PM Turnbull mengundang JkW dan keluarganya untuk makan malam di kediaman pribadinya di Point Piper, Sydney. Selain keluarga JkW, ikut serta dalam Rombongan besar itu antara lain MenSesNeg Pratikno, Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong, MenkoPolkam Wiranto; MenLu Retno Priansari Lestari Marsudi; MenHan Ryamizard Ryacudu; MenDag Enggartiasto Lukita; Dubes Indonesia untuk Australia Kristiarto Legowo dan Dirjen Asia Pasifik & Afrika KemLu Desra Percaya.
Sudah dipastikan dalam semua pertemuan resmi (selain makan malam) diataa, Fufufafa, Istrinya Selvi Ananda dan Anaknya Jan Etes Srinarenda tidak ikut dan hanya memilih melakukan sekedar Piknik, Vakansi atau Plesiran mahal (atas beaya siapa?) ke berbagai tempat wisata Wisata terkenal, misalnya Opera House Sidney, Darling Harbours, Bondai Beach, Pitt Street Mall, Queen Victoria Building dan sebagainya. Diceritakan juga oleh Ikhsan, dialah yang dikontak KonJen Indonesia di Sidney dan menyetir sendiri mobilnya (meski dipasangi Chip Pelacak oleh Paspampres yang selalu mengikutinya) untuk kemana saja, termasuk saat Fufufafa diantar berbelanja sepatu anaknya di salah satu Mall. Bukti dari Plesiran Fufufafa dan Keluarganya ini dibagikan juga dalam bentuk Foto-foto faktual.
Menariknya dalam route plesirannya ini, Fufufafa minta diantar melihat bekas tempat English Language Center InSearch di CBD Cinatown yang berlokasi sekitar 300m dari UTS di kawasan Ultimo. Disinilah Fufufafa membuat Pengakuan mengejutkan bahwa sebenarnya dia TIDAK LULUS dari InSearch tersebut, karena hanya mengikuti selama beberapa bulan, dari seharusnya sekitar 500 jam atau 9 (sembilan) bulan, Februari sampai November (karena disana Desember -Januari libur). Pengakuan ini sontak jelas membuyarkan semua skenario (baca: kebohongan) yang ada, utamanya adalah “Surat Keterangan” yang dipaksakan menjadi Surat Penyetaraan yang sekarang sudah viral sebelumnya, bahkan sempat dipublikasikan InSearch ini sebagai Matrikulasi / PathWay ke UTS dan ada Publikasi (LKBN Antara) yang menuliskannya setara S2 / Magister.
Ini mengkonfirmasi keruwetan atau Acak Adutnya skenario awal pendidikan Fufufafa selama ini, dimana sempat ditulis di Wikipedia, Situs Forkompim (Forum Komunikasi dan Pimpinan) resmi milik Pemkot Solo, bahkan dipublikasikan melalui DetikEdu, Tempo, LKBN Antara saat Pemilu 2024 lalu dan bahkan hingga kini masih tayang di Laman resmi Kementeruan Sekretarian Negara, Fufufafa ini disebut lulus S1 di MDIS (Management Development Institute of Singapore) dan Ijazahnya dikeluarkan oleh University of Bradford United Kingdom, Inggris. Bahkan sempat ditulis lulus S2 di UTS / University Technology of Sidney, sebelum akhirnya dihapus dan malah “dibalik” urutannya ke UTS Australia dulu sebelum ke MDIS / Bradford UK di Singapore. Hal ini dilakukan karena kedapatan tercyduk bahwa ternyata saat di InSearch anya mengambil Kursus Bahasa Inggris saja, bukan level Matrikulasi ke Sarjana apalagi Master / S2 dan itupun Tidak Lulus, Ambyar.
Kesimpulannya, kalaupun kedepan gugatan Subhan SH MH berani diputuskan oleh PN Jakarta Pusat dan tidak lagi-lagi dlbuat “NO” alias Niet Ontvankelijke verklaard, yang artinya Niet = tidak, Ontvankelijk = dapat diterima, Verklaard = dinyatakan, alias “Dinyatakan tidak dapat (berani) diterima”, maka dengan pengakuan sendiri Fufafa dan terbitnya “Keajaiban Dunia ke-9” berupa Surat Penyetaraan AsPal alias Asli tapi Palsu ini sudah bisa digunakan sebagai syarat Tindakan Tercela yang berkonsekuensi Pemakzulan. Ayo Presiden Prabowo Subianto melalui Mendikmenjur Prof Abdul Mu’ti dan DPR, MK, MPR berani bersikap agar Marwah Negara Kesatuan Indonesia tegak kembali. At last but not least, makin kencang gaungkan #AdiliJkw dan #MakzulkanFufufafa …
)* Dr. KRMT Roy Suryo, M.Kes – Pemerhati Telematika, Multimedia, AI dan OCB Independen – Jakarta Minggu, 28 September 2025