Oleh: Farid Fathur (Pengamat Catatan Kaki Bangsa)
Jakarta, 13 Mei 2026
Ketika Kekuasaan Kecil Terasa Lebih Agung daripada Aturan, Ilmu, dan Akal Sehat.
Ada satu kejadian yang bikin kita semua garuk-garuk kepala, bukan karena bingung, tapi karena gemas campur heran. Di tengah maraknya pemberitaan besar, publik Indonesia justru dihebohkan oleh satu peristiwa sederhana: Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI Tingkat Kalimantan Barat.
Kasusnya klasik tapi menyakitkan: Peserta menjawab benar secara ilmu, juri bilang salah. Ada yang berusaha mengingatkan dengan sopan, juri malah bertindak seolah sedang membela mahkota kerajaan yang mau dirampas. Sikapnya kaku, tertutup, dan penuh keyakinan bahwa apa yang ada di genggamannya—yaitu kertas penilaian—adalah kitab suci yang tidak boleh disentuh, dikoreksi, apalagi dibantah.
Muncul nama-nama: Dyastasita, Indri Wahyuni, MC Shindy. Muncul pula berita-berita yang mengatakan mereka sudah dipecat. Padahal, kalau kita telusuri rilis resmi Sekretariat Jenderal MPR RI tertanggal 11 Mei 2026, tidak ada satu pun kata “pemecatan” di situ. Isinya hanya: “Sedang penelusuran” dan “Akan evaluasi menyeluruh”. Artinya? Berita itu masih kabar angin, sama persis seperti janji manis di bulan puasa—terdapat indah, tapi belum tentu nyata.
Namun di balik semua itu, ada satu hal jauh lebih menarik, lebih penting, dan lebih miris untuk kita bedah: Bagaimana mungkin seseorang yang hanya diberi wewenang jadi juri lomba anak sekolah, tiba-tiba merasa kekuasaannya adalah yang tertinggi, mutlak, dan tidak ada yang lebih tinggi lagi?
Mari kita bedah kasus ini dengan analisis yang cermat, dan selipkan sedikit canda agar kita tidak terlalu pusing memikirkan tingkah laku manusia yang kadang sulit dimengerti logika.
Juri Kecil, Rasa Raja Dunia: Fenomena Kekuasaan yang “Naik Kelas”
Pertanyaan besarnya: Kenapa sih harus sekeras itu?
Tugas juri itu kan sederhana: Duduk, dengar jawaban, bandingkan dengan kunci jawaban, beri nilai, selesai. Kalau ada selisih paham atau jawaban yang bisa ditafsirkan dua sisi, ya diskusikan. Namanya juga lomba edukasi, tujuannya kan mencari pemenang sekaligus menambah wawasan anak-anak.
Tapi di kasus Kalbar ini, rasanya aturan mainnya berubah total. Posisi juri yang seharusnya cuma jadi penengah dan penilai, berubah menjadi penguasa mutlak. Sikap yang ditunjukkan seolah berkata: “Di ruangan ini, saya aturan. Di ruangan ini, saya kebenaran. Di ruangan ini, tidak ada yang lebih tinggi dari saya. MPR? Aturan Dasar? Ilmu Pengetahuan? Maaf, itu urusan di luar gedung ini.”
Ini yang saya sebut Sindrom Kekuasaan yang Meluap.
Ada jenis manusia yang begitu diberi wewenang sedikit saja—entah jadi juri, ketua panitia, petugas loket, sampai pejabat eselon sekecil apa pun—tiba-tiba rasanya dia adalah pemegang kendali semesta. Gengsinya naik berkali-kali lipat. Telinganya otomatis jadi tuli. Dan keyakinannya: pendapat dia adalah kebenaran wahyu yang tidak boleh diganggu gugat.
Padahal coba kita ingat: Posisi juri itu bukan jabatan seumur hidup, bukan pula kedudukan turunan dari leluhur. Itu cuma tugas sementara, jabatan pinjaman. Dipinjamkan wewenangnya oleh panitia, oleh masyarakat, oleh lembaga penyelenggara. Tapi seringkali, mereka yang memegang jabatan pinjaman ini justru berlagak seolah kekuasaannya abadi dan mutlak, bahkan melebihi pemilik aslinya sekalipun.
Rasanya lucu tapi menyedihkan. Ibarat orang yang disuruh jaga gerbang rumah sebentar, eh tiba-tiba dia merasa itu rumahnya, kuncinya miliknya, dan pemilik aslinya pun dilarang masuk kalau tidak pakai sepatu pantofel. Begitulah kira-kira gambaran sikap “juri merasa paling tinggi” ini.
Analisis Penulis: Kenapa Sikap Ini Berbahaya? Dan Mengapa Kita Marah?
MPR RI menyelenggarakan LCC Empat Pilar dengan tujuan mulia sekali: Menanamkan nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika kepada generasi muda. Inti dari keempat pilar itu apa? Adil, beradab, menghargai kebenaran, dan menjunjung tinggi keadilan.
Nah, di sinilah letak ironi terbesar sekaligus bahaya yang nyata:
Anak-anak diajarkan teori di atas kertas: “Adil itu begini, Keadilan itu begitu.”
Tapi apa yang mereka lihat langsung di lapangan?
Mereka melihat pemegang kekuasaan kecil bertindak tidak adil, menutup mata pada fakta, dan merasa dirinya lebih tinggi dari segalanya.
Ini namanya Pendidikan yang Terbalik.
Kalau seorang juri saja—yang bukan presiden, bukan menteri, bukan hakim agung—sudah bertindak seolah hukum ada di tangannya, bayangkan apa yang dipelajari anak-anak kita hari itu? Mereka tidak belajar tentang Pancasila, mereka malah belajar satu pelajaran kelam: “Kalau kamu pegang kuasa sedikit saja, kamu bisa membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar. Dan tidak ada yang bisa melarangmu.”
Inilah yang membuat publik gemas luar biasa. Bukan cuma soal poin nilai yang hilang, tapi karena kasus ini menjadi cermin nyata budaya anti kritik yang selama ini menjadi penyakit bangsa ini. Penyakit di mana kekuasaan dianggap lebih tinggi dari kebenaran, gengsi dianggap lebih mahal dari keadilan, dan mendengar masukan dianggap sebagai penurunan derajat.
Padahal kalau dipikir pakai akal sehat: Siapa sih manusia yang tidak pernah salah? Juri pun manusia. Manusia bisa salah dengar, salah baca kunci jawaban, atau salah menafsirkan aturan. Kalau sudah salah, ya terima, perbaiki, lanjutkan lomba. Selesai. Tidak ada yang gugur, tidak ada yang hancur.
Tapi bagi pengidap sindrom “kekuasaan lebih tinggi dari segalanya”, mengakui kesalahan itu rasanya seperti kehilangan tahta. Sakit sekali. Lebih sakit daripada jatuh dari motor, lebih perih daripada putus cinta. Akhirnya? Keadilanlah yang jadi korban.
📄 Fakta Resmi: Belum Ada Pemecatan, Tapi Pesannya Sudah Terkirim
Kembali ke dokumen resmi Setjen MPR RI yang kita pegang sebagai fakta tunggal:
Isinya tegas, dingin, dan profesional. Tidak ada nama yang dituduh, tidak ada keputusan pemecatan yang diumumkan. MPR hanya menyatakan:
“Sedang melakukan penelusuran internal” dan “Akan mengevaluasi mekanisme penilaian, kejelasan jawaban, sistem verifikasi, hingga tata kelola keberatan.”
Artinya:
1. Berita pemecatan itu belum sah. Itu cuma harapan publik yang ditulis seolah fakta. Kita belum tahu nasib juri dan panitia tersebut. Bisa jadi diberi sanksi, bisa jadi diberi pembinaan, bisa jadi hanya teguran lisan. Belum ada yang tahu pasti.
2. Tapi pesannya sudah sampai ke mana-mana. Bahwa sikap merasa diri “paling tinggi” itu tidak benar. Bahwa kekuasaan—sekecil apa pun—tetap harus tunduk pada aturan, ilmu, dan akal sehat. Bahwa juri itu penilai, bukan dewa penentu kebenaran.
Poin evaluasi “tata kelola keberatan” yang disebut MPR sangat menarik. Ini artinya MPR sadar betul: masalah utamanya bukan cuma salah jawaban, tapi ketika ada yang keberatan, jalurnya macet karena pemegang kuasa menutup jalan.
Sistem yang buruk memang bisa bikin kacau, tapi sikap penguasa kecil yang merasa paling tinggi itulah yang bikin rusak segala-galanya.
Penutup : Ingat, Jabatan Itu Hanya Titipan
Kasus di Kalimantan Barat ini akhirnya jadi pelajaran besar buat kita semua, terutama buat siapa saja yang sedang atau kelak memegang kekuasaan—sekecil apa pun itu.
Ingatlah satu hal sederhana tapi sangat penting: Tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kebenaran dan keadilan.
Jabatan juri itu titipan.
Wewenang menilai itu titipan.
Kekuasaan memimpin itu titipan.
Jangan sampai saat dititipi wewenang sedikit saja, kita langsung merasa diri kita adalah penguasa tertinggi yang tidak boleh disentuh, dikoreksi, atau diingatkan. Itu namanya bukan berkuasa, tapi itu namanya salah paham besar-besaran.
Semoga ke depannya, juri-juri lomba di negeri ini sadar akan posisinya: Dia ada untuk menjaga keadilan, bukan untuk dijadikan alas pamer kekuasaan. Karena kalau juri saja sudah merasa lebih tinggi dari aturan, lomba cerdas cermat itu berubah jadi ajang kecerdik-cerdikan memutarbalikkan fakta. Dan percayalah, itu pemandangan yang jauh lebih memalukan daripada sekadar salah tulis nilai di kertas.





