Oleh : Farid Fathur
Jakarta, 19 Mei 2026
Polemik mengenai siapa pihak yang berwenang menghitung dan menetapkan nilai kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi masih menjadi isu sentral yang dibahas mendalam di parlemen. Dalam rangka revisi terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan berbagai pakar hukum, praktisi, hingga pihak terkait. Anggota DPR RI, Mardani Ali Sera, menilai diskusi ini sangat krusial dan mengajak masyarakat untuk terlibat aktif, mengingat pembahasan ini menyangkut arah penegakan hukum ke depannya.
Melalui akun media sosial X-nya, Mardani Ali Sera menuliskan catatan penting mengenai dinamika pembahasan tersebut. “Sejak kemarin Badan Legislasi melaksanakan RDPU dengan para pakar dan pihak yang terkait dengan frasa ‘kerugian negara’ yang menjadi salah satu fokus revisi terbatas UU Tipikor. Prof Romly, Pak Amin Sunaryadi hingga Mas Firman Widjaya dan hari Mas Agung dan Pak Alexander Marwata memberi banyak perspektif bagi kami. Ayo kita ikut bareng proses ini agar terwujud meaningful publik participation,” tulis Mardani.
Pernyataan Mardani ini dinilai sangat tepat dan mewakili semangat pembentukan hukum yang demokratis dan berkeadilan. Pasalnya, isu kerugian negara saat ini berada di persimpangan jalan, di mana terdapat pertentangan norma antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 yang seolah memberikan otoritas tunggal kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan kebutuhan efektivitas penegakan hukum serta aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 603 hingga 604.
Beragam Perspektif Menjawab Kebuntuan Hukum
Dalam serangkaian rapat yang diikuti Mardani tersebut, muncul berbagai pandangan hukum yang saling melengkapi untuk mencari solusi terbaik. Pandangan-pandangan ini menjadi rujukan utama bagi anggota DPR dalam merumuskan pasal-pasal baru di UU Tipikor nanti.
Prof. Romly Atmasasmita, pakar hukum pidana, menegaskan landasan konstitusional bahwa berdasarkan Pasal 23E UUD 1945, BPK memang memegang otoritas utama dan standar tertinggi dalam pengawasan keuangan negara. Namun, ia mengingatkan agar ada pemisahan tegas antara kerugian keuangan negara dengan jenis kerugian lain, serta menekankan pentingnya perampasan aset agar penegakan hukum tidak terhambat hanya karena menunggu hitungan selesai.
Sementara itu, Amin Sunaryadi, mantan Pimpinan BPK, menyoroti sisi independensi. Baginya, BPK adalah satu-satunya lembaga yang bukan bagian dari eksekutif, sehingga hasil kerjanya objektif. Jika kewenangan ini diserahkan ke BPKP atau lembaga di bawah pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi pengawasan diri sendiri yang berpotensi merusak objektivitas hukum.
Pandangan yang lebih teknis disampaikan pakar hukum tata negara, Firman Widjaya. Ia menekankan pembedaan mendasar yang sering tertukar selama ini: kewenangan menghitung berbeda dengan kewenangan menetapkan. Menurutnya, menghitung nilai kerugian boleh dilakukan oleh BPK, BPKP, akuntan publik, atau ahli, asalkan tetap berpegang pada standar yang ditetapkan. Namun, verifikasi dan standar utama tetap berada di tangan BPK.
Pandangan ini dipertegas oleh praktisi hukum Agung Raharjo yang mengangkat asas keadilan prosedural. Menurutnya, jika wewenang menghitung hanya dimonopoli oleh satu lembaga saja, hal itu akan melanggar hak konstitusional terdakwa untuk mengajukan ahli pembanding di persidangan. Akibatnya, proses hukum bisa tertunda bertahun-tahun dan tidak adil.
Poin paling krusial dan menjadi titik temu pembahasan disampaikan mantan Wakil KPK sekaligus mantan Hakim Agung, Alexander Marwata. Ia menegaskan prinsip hukum acara yang paling mendasar: “Siapa saja boleh menghitung asal kompeten, tapi yang menetapkan sah tidaknya nilai kerugian itu adalah putusan hakim.” Bagi Marwata, hasil kerja BPK atau lembaga lain sejatinya hanyalah alat bukti. Kekuasaan memutus dan menilai kebenaran nilai kerugian sepenuhnya ada di tangan hakim, bukan lembaga audit mana pun. Pandangan ini sekaligus meluruskan pemahaman keliru bahwa BPK memiliki kekuasaan mutlak di luar ruang sidang.
Inti Sari: Bukan Menghapus, Tapi Melengkapi
Dari rangkaian pandangan yang disampaikan para pakar yang disimbolkan Mardani Ali Sera dalam catatannya, muncul benang merah kesepakatan yang sangat penting secara hukum. Pertama, posisi BPK tetap dihormati sebagai pemegang otoritas konstitusional dan penentu standar tertinggi. Kedua, sistem tidak boleh dimonopoli; BPK harus didukung oleh pihak lain yang kompeten seperti BPKP, akuntan publik, atau ahli independen agar penegakan hukum berjalan cepat dan tidak macet. Ketiga, kekuasaan akhir sepenuhnya berada di tangan hakim yang akan menimbang semua alat bukti yang ada.
Langkah Mardani Ali Sera yang mengajak publik berpartisipasi aktif dalam proses ini adalah langkah yang tepat. Sebab, revisi ini bukan sekadar urusan teknis antar lembaga, tetapi menyangkut bagaimana negara menjamin kepastian hukum sekaligus keadilan bagi semua pihak. Dengan melibatkan pandangan luas, DPR diharapkan bisa merumuskan aturan yang sinkron, di mana BPK tetap kuat sesuai konstitusi, penegak hukum memiliki jalan yang jelas, dan hak-hak warga negara tetap terlindungi sepenuhnya.




