PalestinaPeristiwaPress Reales

Aktivis Global Sumud Frotila Dan Jurnalis Indonesia Ditangkap Oleh Penjajah Zionis Israel,Aqsa Working Group : Pelanggaran Nyata Terhadap Hukum Internasional, Kebebasan Pers, Dan Prinsip-Prinsip Kemanusiaan Universal

Bekasi,19 Mei 2026

Aktivis Global Sumud Frotila Dan Jurnalis Indonesia Ditangkap Oleh Penjajah Zionis Israel,Aqsa Working Group : Pelanggaran Nyata Terhadap Hukum Internasional, Kebebasan pers, Dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal, hal tersebut disampaikan Ketua Presidium
Aqsa Working Group (AWG) M. Anshorullah, dalam pers release yang diterima oleh redaksi Persuasi-news.com pada hari ini Selasa (19/5/2026).

Bismillahirrahmanirrahim.

Aqsa Working Group (AWG) mengecam sekeras-kerasnya tindakan Zionis Israel yang mencegat, menyerang, dan menangkap para aktivis kemanusiaan Global Sumud Flotilla, termasuk jurnalis Indonesia yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan misi kemanusiaan menuju Gaza. Tindakan brutal tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, kebebasan pers, dan prinsip-prinsip kemanusiaan universal,kata Aqsa Working Group.

Penangkapan tersebut dilakukan di perairan internasional, di luar yurisdiksi sah Zionis Israel. Karena itu, tindakan pencegatan dan penahanan terhadap kapal sipil serta para aktivis di dalamnya merupakan tindakan ilegal, bentuk pembajakan terhadap misi kemanusiaan, dan pelanggaran serius terhadap hukum laut internasional, tegasnya.

Jurnalis yang ikut dalam misi kemanusiaan tersebut adalah warga sipil yang dilindungi oleh hukum humaniter internasional dan berbagai konvensi internasional mengenai tugas jurnalis. Dalam situasi konflik bersenjata sekalipun, jurnalis memiliki hak perlindungan dan tidak boleh dijadikan target intimidasi, penangkapan, ataupun kekerasan selama menjalankan tugas jurnalistiknya. Penangkapan terhadap jurnalis Indonesia ini merupakan bentuk ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat dunia untuk memperoleh informasi atas tragedi kemanusiaan di Gaza, ujar AWG.

Misi Global Sumud Flotilla adalah misi damai dan kemanusiaan untuk menyalurkan bantuan serta menunjukkan solidaritas dunia kepada rakyat Palestina yang terus menjadi korban blokade, genosida, dan penjajahan Zionis Israel. Para aktivis dan jurnalis datang bukan membawa ancaman, melainkan membawa bantuan kemanusiaan, solidaritas, dan suara nurani dunia. Penangkapan terhadap mereka menunjukkan ketakutan Zionis Israel terhadap semakin besarnya dukungan internasional bagi perjuangan rakyat Palestina, pungkas mereka.

AWG menilai tindakan tersebut kembali memperlihatkan watak Zionis Israel sebagai rezim kolonial dan apartheid yang terus mengabaikan hukum internasional, melakukan teror terhadap warga sipil, dan membungkam suara-suara kemanusiaan dunia.

Pelanggaran berulangkali oleh Zionis Israel saat berbagai pihak sedang berusaha keras untuk mewujudkan gencatan senjata yang permanen di Gaza itu semakin membuktikan bahwa Board of Peace adalah dewan absurd yang dibentuk justru membuat Zionis semakin brutal. Bukan untuk tujuan kemerdekaan Palestina dan masjid Al Aqsa.

Dalam pernyataannya sikap Nomor: 79/B4/SPn/PS-HQ/AWG/XII/1447 tersebut, AWG menyatakan:

  1. Mengecam sekeras-kerasnya penangkapan dan intimidasi terhadap aktivis kemanusiaan serta jurnalis Indonesia dalam misi Global Sumud Flotilla.
  2. Menegaskan bahwa penangkapan tersebut ilegal karena dilakukan di perairan internasional dan bertentangan dengan hukum laut internasional serta prinsip kebebasan navigasi.
  3. Menegaskan bahwa jurnalis adalah warga sipil yang dilindungi hukum internasional dan tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, penahanan, maupun kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
  4. Menuntut Zionis Israel segera membebaskan seluruh aktivis dan jurnalis yang ditahan tanpa syarat apa pun.
  5. Mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk mengambil langkah diplomatik yang tegas dan nyata guna melindungi warga negara Indonesia serta membawa kasus ini ke forum internasional. Langkah diplomatik itu antara lain dengan segera keluar dari keanggotaan BoP sebagai bentuk protes keras atas serangan dan penangkapan ilegal itu.
  6. Mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan seluruh lembaga HAM internasional untuk mengadili Zionis Israel atas pelanggaran hukum internasional dan kejahatan kemanusiaan yang terus dilakukan terhadap rakyat Palestina dan para aktivis solidaritas internasional.
  7. Menuntut negara-negara pendukung Zionis Israel, khususnya Amerika Serikat, ikut bertanggung jawab atas berbagai tindakan represif dan pelanggaran HAM yang dilakukan Israel terhadap warga sipil, jurnalis, dan relawan kemanusiaan.
  8. Mengajak umat Islam dan seluruh masyarakat Indonesia untuk terus memperkuat solidaritas, doa, dukungan moral, serta bantuan nyata bagi perjuangan rakyat Palestina dan pembebasan Masjid Al-Aqsa.

AWG menegaskan bahwa intimidasi dan penangkapan terhadap aktivis kemanusiaan tidak akan menghentikan perjuangan membela Palestina. Sebaliknya, tindakan itu semakin memperlihatkan kepada dunia wajah asli Zionis Israel sebagai penjajah yang hidup di atas penindasan dan kekerasan.

Al Aqsa Haqquna!, tutupnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button