Opini

Status Roy Tersangka “Wajib Lapor Lalu Ditahan ?”

Oleh : Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum Dan Politik)

Jakarta, 20 Juni 2026

Wajib lapor bukanlah hak mutlak yang membuat seseorang kebal dari penahanan. Kewajiban lapor biasanya merupakan bagian dari penangguhan penahanan (Jo. KUHAP Lama/ Baru). Artinya, tersangka pada dasarnya telah atau berpotensi ditahan memenuhi unsur “syarat objektif” namun diskresi hak subjektititas Penyidik “sengaja mengenyampingkan syarat objektif” untuk ditahan. Maka penahanannya ditangguhkan oleh Penyidik dengan syarat ia TSK tidak melarikan diri dan bersedia lapor secara rutin.

Kapan Polisi Bisa Menahan TSK yang Ditangguhkan penahanannya?

Meskipun TSK selalu memenuhi wajib lapor, polisi dapat membatalkan diskresi tersebut dan melakukan penahanan jika, TSK sudah tidak lagi dianggap kooperatif yakni kebijakan pertama atas dasar hak subjektif milik pihak penyidik ternyata pada perkembangannya (saat penangguhan penahanan), keyakinan dasar diawal tersebut beringsut gugur (hak subjektifitas), karena dilanggar oleh si tertangguh saat penangguhan penahanan berlangsung.

Pelanggaran dimaksud mencakup: melanggar syarat wajib lapor misal; mangkir atau tidak hadir saat jadwal lapor atau muncul temuan gejala gejala baru (setelah hak subjektifitas penangguhan dimaksud berlangsung), bahwa penyidik ragu atau ada kekhawatiran bahwa TSK akan mencoba menghilangkan barang bukti atau TSK berupaya melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan dan atau mencoba mengulangi perbuatannya atau ilustrasi lainnya
“TSK terindikasi telah melakukan tindak pidana lainnya”.

Maka ketika penyidik dapat membuktikan adanya kekhawatiran yang sah sesuai syarat Subjektif Jo. Objektif merujuk KUHAP, maka penahanan terhadap tersangka adalah sah dan legal di mata hukum. Sehingga hak subjektifitas pertama digugurkan oleh status quo yang ada dan berlangsung, selain memiliki legal standing penyidik selaku penegak hukum (user) KUHAP dan stake holder PERKAPPOLRI pedoman wajib internal Polri.

Pemahaman Syarat Objektif:
Tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, atau tindak pidana tertentu yang secara spesifik disebut dalam KUHAP baru/lama.

Syarat Subjektif: Penyidik memiliki kekhawatiran berdasarkan keadaan yang cukup bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau dalam kasus Roy Suryo apakah Penyidik membaca lalu menandai ada fakta peristiwa hukum Roy dilaporkan pihak lain dalam perkara lainnya (saling lapor) diantaranya ada yang melibatkan Prof Dr Eggi Sudjana ? Sehingga Ia ditahan karena terindikasi ada gejala gejala melakukan dugaan tindak pidana lainnya” ?

Lalu alasan hukum menangkap dan menahan dr Tifa ? Apakah sebagai tanggung jawab hukum dan moral Penyidik untuk proses P 21 Tahap 2 sehubungan kewajiban penyerahan berkas perkara dan pelaku serta barbuk kepada JPU ? Setidaknya publik atau insan pers butuh klarifikasi terlebih dahulu kepada Pihak Penyidik agar jelas, tidak adal siar berita yang bisa munculkan diksi yang asumtif melulu prediktif sehingga tendensi berdampak provokatif.

Simpulan-penutup: Hak penangguhan domain Pihak penyidik yang memberi penangguhan dan mencabut penangguhan asal ada alasan hukum disertai data dan fakta yang berkualitas hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button