Opini

Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?

Oleh : Edy Mulyadi (Wartawan Senior)

Jakarta, 4 Juli 2026

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi sudah bergulir ke pengadilan. Sepertinya bakal seru. Pertanyaan dan kritik atas selembar kertas bernama ijazah harus diselesaikan lewat pengadilan. Harusnya kritik berbasis penelitian dibalas dengan argumen dan bukti. Bukan dengan pasal-pasal pidana. Aneh! Tapi, itulah yang terjadi.

Sejatinya, kasus Roy Suryo dan dokter Tifa melawan Jokowi bukan sekadar perselisihan soal selembar kertas ijazah. Ini adalah pertarungan yang mengungkap wajah asli kekuasaan di negeri ini. Di permukaan, kita melihat proses hukum yang seolah-olah “berjalan sesuai prosedur”. Tapi bawah permukaan, yang bekerja adalah mesin perlindungan mantan penguasa selama 10 tahun.

Roy Suryo dan dokter Tifa bukan penjahat kelas kakap. Mereka bukan gembong narkoba. Juga bukan teroris yang membahayakan negara. Mereka adalah ilmuwan. Peneliti dan pengkritik yang berani mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7. Bukti yang mereka sajikan berupa analisis foto, cap, tanda tangan dan berbagai aspek lainnya, direspons bukan dengan debat terbuka. Jokowi, lewat aparat polisi, menjawab dengan status tersangka, penangkapan, wajib lapor mingguan, dan pemindahan paksa dari RS Polri ke Rutan Polda Metro Jaya yang dramatis.

Tak kurang hebohnya, penangkapan mereka di kediaman masing-masing. Netizen malah menyebut cara-caranya mirip dengan operasi pasukan Cakrabirawa terhadap sejumlah jenderal pada 30 September 1965 dini har. Padahal Roy dan Tifa cuma warga yang sekadar mempertanyakan dokumen publik.

Semua untuk dan demi Jokowi

Ini pola lama yang berulang. Selama sepuluh tahun kekuasaan Jokowi, lembaga negara, khususnya Polri dan Kejaksaan, sering bertindak seperti satuan pengawal kepentingan pribadi dan keluarga. Kritik pedas terhadap Ibu Kota Nusantara (IKN) membuat saya, Edy Mulyadi, harus mendekam di penjara selama 7,5 bulan. Kezaliman itu terjadi hanya karena saya menggunakan paribahasa “Tempat Jin Buang Anak”. Habib Rizieq Shihab, Jumhur Hidayat, Syaganda Nainggolan, Anton Permana, dan banyak nama lain juga merasakan kezaliman serupa. Kami bukan koruptor atau teroris. Kami hanya kritis terhadap kekuasaan.

Sementara itu, kasus-kasus yang menyentuh lingkaran Jokowi berjalan berbeda. Semuanya berhenti dengan akhir yang memenangkan Jokowi kroninya.

Akrobat politik juga jadi langganan mereka. Menelikung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meloloskan Gibran sebagai cawapres adalah contoh paling gamblang. Penguasa dengan arogan menjungkirbalikkan lembaga negara terhormat demi kepentingan dinasti. Etika dilanggar, aturan diubah. Selanjutnya, publik disodori narasi “semua biasa saja”.

Kembali ke pengadilan. Telah banyak gugatan yang mencoba menyeret Jokowi ke meja hijau. Ada gugatan atas berbagai kebohongan publik yang dilakukannya sejak jadi Gubernur DKI Jakarta. Ada gugatan perampasan tanah rakyat dan negara di PIK 2. Ada sidang-sidang ijazah yang akhirnya memvonis Bambang Tri dan Gus Nur di PN Surakarta. Dan, Jokowi sama sekali tak pernah hadir di pengadilan. Semua keputusan majelis hakim selalu memenangkan dan atau menguntungkan Jokowi. Gus Nur dan Bambang Tri bahkan harus mendekam di penjara selama beberapa tahun. Padahal, ijazah yang jadi objek perkara, tanpa pernah ditunjukkan di pengadilan.

Perlawanan yang Heroik, tapi Berisiko

Pada kasus ijazah kali ini, tawaran restorative justice muncul. Namun Roy dan Tifa menolak. Mereka memilih melawan di pengadilan terbuka. Sikap ini terhormat, tapi juga berisiko. Karena di pengadilan yang sama, klaim dan bukti resmi negara hampir selalu dianggap suci. Verifikasi independen yang transparan? Laboratorium forensik netral? Hampir mustahil. Semua verifikasi selama ini datang dari lembaga di bawah kendali eksekutif.

Inilah inti masalahnya. Hukum telah menjadi alat politik. Bukan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk melindungi reputasi seorang mantan presiden yang masih sangat berpengaruh. Kalau ijazah itu memang asli, mengapa proses pembuktian selalu tertutup dan penuh intimidasi? Mengapa kritik ilmiah dibalas dengan pasal-pasal pidana?

Saya tidak mengklaim tahu pasti isi ijazah tersebut. Tapi saya tahu pola ini: setiap kali kekuasaan merasa terancam, aparat langsung bergerak. Penangkapan cepat, dakwaan berlapis. Berikutnya vonis yang sudah bisa ditebak. Roy dan Tifa kemungkinan besar akan divonis. Prosesnya akan terlihat formal, tapi substansinya timpang. Publik yang skeptis tidak akan puas. Polemik ini justru akan hidup semakin lama.

Jika aparat dan lembaga negara terus melayani kepentingan Jokowi dan kroninya daripada keadilan, akibatnya akan sangat berbahaya. Rakyat bukan sekadar kehilangan kepercayaan, tapi mereka akan marah. Kemarahan yang terpendam ini bisa berubah menjadi amuk massa yang sulit dibendung.

Bibit-bibitnya sudah terlihat jelas. Hidup rakyat semakin berat. Harga aneka kebutuhan pokok terus melambung. Korupsi merajalela, pejabat pamer kemewahan secara terang-terangan. Sementara sumber daya alam dikuras habis-habisan hanya untuk dinikmati segelintir oligarki, kroni, dan pejabat korup. Ketimpangan semakin lebar. Ketika rasa keadilan mati, yang tersisa hanyalah dendam. Dendam yang kian membara.

Pemerintahan Prabowo Subianto saat ini sebaiknya tidak meremehkan gelombang bawah permukaan ini. Karena suatu saat, jika pintu-pintu keadilan terus ditutup, rakyat akan mencari cara lain untuk bersuara. Dan cara itu sering kali tidak menyenangkan, terutama bagi penguasa!.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button