HukumKajian HukumPeristiwa

Putusan Praperadilan Roy Suryo: Hakim Temukan Cacat Prosedur, Hukum Wajib Ditegakkan Secara Benar

Jakarta Selasa, 7 Juli 2026

Hari ini Selasa (7/7/2026) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengelar sidang putusan praperadilan perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

Sidang dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL , tersebut di pimpin oleh Hakim tunggal yakni I Ketut Darpawan dengan pihak pemohon yakni KRMT ROY SURYO NOTODIPROJO , pihak termohon ni yakni Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Dalam Putusannya Hakim Tunggal I Ketut Darpawan mengatakan, MENGADILI:

  1. Mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan Penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah Dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor: SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/RES.1.24/ 2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah; 
  3. Menyatakan Penangkapan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/RES.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah; 
  4. Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/458/VI/RES.1.14./2026/ Ditreskrimum/Polda Metro Jaya, tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah; 
  5. Membebankan kepada Termohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil;
  6. Menolak permohonan Pemohon untuk selebihnya; 

Lalu Apa Artinya Keputusan Hakim Tersebut?

1. Diterima permohonannya:

  • Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dinilai belum memenuhi syarat hukum → bukti dan prosedurnya belum lengkap sesuai aturan KUHAP
  • Penerapan pasal hukum yang dianggap berlapis-lapis dan berlebihan dinilai tidak tepat, bertentangan dengan asas kepastian hukum.

Hakim memerintahkan: status tersangka dibatalkan sementara, penyidik harus memperbaiki prosedur dan menyesuaikan pasal yang dikenakan

2. Yang tidak diputuskan di sini:

  • Soal asli atau tidaknya ijazah Jokowi bukan wewenang sidang praperadilan hal itu nanti dibahas di sidang pokok perkara

Apa Dampak Hukumnya?

Status tersangka tidak berlaku lagi untuk saat ini sampai prosedur diperbaiki dengan benar Penyidik tidak boleh sembarangan menerapkan pasal berlapis tanpa dasar yang jelas Putusan ini mengikat dan harus diikuti dalam proses hukum selanjutnya
Bukan berarti kasus selesai total: Kalau nanti syarat dan bukti sudah lengkap sesuai aturan, proses hukum bisa dilanjutkan kembali Belum menjawab pokok masalah: Benar atau tidaknya tuduhan soal ijazah tetap harus dibuktikan di sidang berikutnya

Pesan untuk Rakyat – Suara Demokrasi

Putusan ini menjadi cermin penting bagi penegakan hukum di negeri kita. Hukum bukan hanya soal hasil akhir, tapi juga cara dan prosedurnya harus jujur, terbuka, dan sesuai aturan. Siapa pun warganya tanpa memandang latar belakang berhak diperlakukan adil sejak awal proses hukum.

Jika prosedurnya saja sudah cacat, bagaimana kita bisa percaya pada hasil akhirnya?, Inilah makna negara hukum: keadilan harus dimulai dari langkah yang benar, untuk menjaga kepercayaan kita bersama.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button