10 Prinsip Rasionalisasi Penutupan TPST Bantar Gebang
Oleh: Yusuf Blegur (Direktur Eksekutif Institute for Public Policy (IPPS) )
Bekasi, 23 Agustus 2026
Jika penanganan permasalahan sampah terus berlarut-larut dan TPST Bantar Gebang tidak sesegera mungkin ditutup. Maka kemungkinan besar gunungan sampah berlatar ‘oven dumping’ di Kota Bekasi yang berasal dari Jakarta, dapat dipastikan lambat laun akan menjadi bencana nasional
Sampah memang bukan hanya menjadi permasalahan Indonesia khususnya Jakarta. Limbah hasil dari aktivitas keseharian manusia dalam pelbagai bentuk seperti organik, anorganik, Bahan Berbahaya Beracun(B3) dan residu itu, memang telah menjadi persoalan dunia. Sampah jelas tak bisa dipisahkan dari permasalan lingkungan yang tentu saja terkait dengan faktor ekosistem keseluruhan yang ada di dalamnya. Dari mulai pencemaran berdampak kualitas air, tanah dan udara, hingga kesehatan serta kualitas hidup manusia dan makhluk lainnya.
Begitupun terhadap kehadiran TPST Bantar Gebang yang ada di Kota Bekasi yang sudah ada selama 36 tahun ini. Lahan seluas 110,3 ha milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tersebar di Kelurahan Cikiwul, Kelurahan Ciketing Udik, dan Kelurahan Sumur Batu di wilayah Kecamatan Bantar Gebang Kota Bekasi itu. Sebenarnya telah menjadi problem sampah yang krusial, kronis, dan akut bagi Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta. Bukan saja beririsan dengan beban anggaran yang besar dan rawan penyimpangan, sampah di Bantar Gebang juga sudah menimbulkan kerusakan lingkungan berkepanjangan yang menahun dan masif.
Berikut ini beberapa pertimbangan yang dapat menjadi kebijakan yang solutif yang dapat mereduksi bahkan mengeliminasi wabah sampah yang menggunung di Bantar Gebang secara terarah, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan sehubungan dengan penutupan TPST Bantar Gebang. Mengingat buangan sampah yang tidak tertampung lagi dan terus menimbulkan persoalan kelayakan kota. Tempat kotor dan beracun itu juga telah menimbulkan korban jiwa juga. Bukan sekadar ada nilai ekonomis yang menjadi bancakan akibat distorsi tata kelola teknis dan alokasi anggaran, TPST Bantar Gebang juga telah mengambil nyawa.
Adapun akibat dari semua itu, deskripsi yang bisa menjadi acuan terkait penutupan TPST Bantar Gebang adalah sebagai berikut:
- Melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor: SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 yang mengatur penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan pembuangan terbuka (open dumping). Maka sejak berlakunya surat edaran tersebut, maka TPST bisa menghentikan oven dumping dan sesegera mungkin ditutup.
Surat edaran ini juga didukung oleh presiden untuk memastikan selambat-lambatnya pada tahun 2026 untuk menghentikan oven dumping pada setiap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia. - UU Nomor: 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah yang melarang semua Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) termasuk Bantar Gebang untuk melakukan pembuangan sampah tanpa pengelolaan atau open dumping. Aturan ini menjadi dasar dan ditindaklanjuti oleh Kementrian Lingkungan Hidup untuk menutup TPST Bantar Gebang setidaknya open dumping.
- Terkait TPST Bantar Gebang yang beririsan langsung dengan Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja sama (PKS) yang tertuang dalam UU 19/2021 dan 160/2021. Dari mulai perubahan TPA menjadi TPST hingga pengelolaan sampah termasuk menggunakan metode oven dumping akan berakhir tanggal 26 Oktober 2026. Oleh karena itu, penting upaya persiapan perlu dilakukan secepatnya untuk oven dumping dan penutupan TPST Bantar Gebang baik oleh leading sektor terkait baik dari Pemprov dan DPRD DKI Jakarta maupun Pemkot dan DPRD Kota Bekasi.
- Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta khususnya dan Indonesia pada umumnya sempat tersentak dengan rilis laporan penginderaan jauh dari Carbon Mapper, yang bekerja sama dengan teknologi satelit NASA dan Planet Labs, serta disorot dalam laporan UCLA Emmett Institute.
Bagaimana tidak miris, ketika hasil riset ilmiah yang kompeten dan kredibel itu menempatkan Bekasi sebagai kota paling beracun nomor dua di dunia. Dengan tingginya emisi gas metana (mencapai sekitar 6,3 ton per jam) di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, sudah cukup menjadikan Bekasi kota beracun dan berbahaya.
- Salah satu penelitian yang dilakukan oleh Syamsu Rosid, Romadoni N., Koesnodo Koesnodo, Prabowo Nuridianto juga mengangkat persoalan air lindi di TPST Bantar Gebang. Penelitian yang berjudul “Analisis Distribusi Airtanah Bebas Tercemar Air lindi Pada Musim hujan di Daerah Sekitar TPA Bantar Gebang Kecamatan Bantar Gebang Kotamadya Bekasi Jawa Barat ini dilakukan di sekitar Tempat Pembuangan Akhir Bantar Gebang.
Penelitian ini menitikberatkan pada persebaran unsur-unsur lindi yang masuk ke dalam sumur warga seperti unsur mayor (HCO, CT, SO, Ca Mg, Na, K) serta unsur minor (S, NH”) yang merupakan indikator adanya air lindi. Tujuan penelitian dari ini adalah.
1). Mengetahui sebaran airtanah di daerah Bantar Gebang. 2). Mengetahui konsentrasi unsur mayor (HCO, CT, SO, Ca, Mg. Na’. K’) serta unsur minor (S, NH.”) yang merupakan indikator air lindi dalam tanah, temperature, pH, serta DHI. airtanah. 3). Mengetahui pola persebaran airtanah bebas tercemar air lindi. Metode yang digunakan dalam pengambilan sampel penelitian ini adalah metode Purposive Sampling, yaitu pengambilan sampel berdasarkan pertimbangan arah aliran airtanah. Pengambilan sampel dilakukan pada sumur airtanah warga, sampel air lindi TPA dan sampel airtanah kontrol yaiu airtanah yang tidak dilewati aliran airtanah. Hasil analisis laboratorium menunjukkan bahwa semua unsur yang ada ternyata memiliki nilai di bawah Baku Mutu Air meskipun beberapa unsur hampir mencapai batas ambang nilai.
Hal tersebut terjadi dikarenakan penelitian ini dilakukan pada musim hujan sehingga banyak unsur yang telah mengalami pengenceran. Namun pada musim kemarau air sumur di sana menurut warga akan berwarna kehitaman dan berbau tidak sedap, karena itu diharapkan akan ada penelitian serupa namun dilakukan pada musim kemarau agar hasilnya dapat dibandingkan dengan penelitian yang dilakukan pada saat musim hujan.
- Sampah yang hanya ditumpuk dan akhirnya longsor telah memakan korban jiwa 7 orang meninggal (8/03/26)
- Tidak dilakukannya remediasi lingkungan berupa kegiatan pemulihan atau pembersihan media tanah, air, atau udara yang tercemar oleh zat berbahaya seperti gas metana, CO², air Lindi dll agar kembali pada kualitas asalnya.
- Wilayah penyangga TPST Bantargebang yaitu seperti Kabupaten Bekasi (wilayah Desa Taman Rahayu & Desa Burangkeng) tidak diperhatikan secara komprehensif dan menimbulkan efek domino beban lingkungan mereka.
- Tidak signifikannya pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Sampah masuk dari DKI ke TPST Bantargebang dalam sehari mencapai ±9000 ton.
Namun dalam pengelolaannya :
- RDF Bantargebang sebanyak ± 2000 ton
- Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Merah Putih di TPST Bantargebang mampu mengolah sebanyak ±100 ton sampah per hari.
- sampah organik yang diolah menjadi kompos berkisar antara ± 50 ton per hari.
1+2+3 = Total : 2.150 ton
9000 ton – 2150 ton : 6850 ton
6850 ton masih ditumpuk tiap hari bersama gunung sampah yang saat ini masih ada sekitar 55 juta hingga 80 juta ton.
- Dampak kesehatan dan stigma negatif di sekitar TPST Bantargebang yang terakumulasi terus menerus menurunkan kualitas hidup masyarakat sekitar, bahkan tidak menutup kemungkinan dapat menyebar luas ke pelbagai daerah sekitar terutama daerah penyangga ibukota Indonesia itu.
Demikian 10 prinsip rasionalisasi penutupan TPST Bantar Gebang yang harus dilakukan seefisien, seefektif, dan sesegera mungkin dengan pendekatan hukum atau undang-undang yang berlaku dan demi keamanan, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat DKI Jakarta dan Kota Bekasi serta daerah penyangga lainnya. Pemprov DKI Jakarta dan DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi diharapkan untuk selanjutnya harus cepat, tegas, dan berani mengambil konsekuensi apapun dari upaya penutupan TPST Bantar Gebang, yang jika tetap dibiarkan sudah mulai mengarah pada indikasi permasalah sampah yang bisa menjadi bencana nasional.




