Kasus Botok Harus Menjadi Ujian Bagi Pemerintah Prabowo
Oleh : Syafril Sjofyan (Sekjen Forum Tanah Air)*
Bandung, 24 Agustus 2026
Disamping alarm bagi demokrasi juga bermasalah bagi kepercayaan investor
Menurut pemberitaan 23 Agustus 2026, rekening Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu sekitar Rp 80,9 juta diblokir menjelang rencana aksi 27 Agustus di depan DPR. Bank Mandiri menyatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan aparat penegak hukum, bukan atas inisiatif bank. (The Asian Post)
Kalau ada dugaan tindak pidana misalnya rekening berkaitan dengan pencucian uang, pendanaan kejahatan, penipuan, atau tindak pidana lainnya pemblokiran dapat menjadi instrumen penegakan hukum. Tetapi kalau rekening diblokir karena pemiliknya merupakan koordinator aksi demonstrasi, maka masalahnya berubah total. Instrumen finansial negara berpotensi menjadi alat pembungkaman oposisi atau kritik. Ini jauh lebih berbahaya daripada sekadar persoalan perbankan.
Timingnya yang membuat kasus Botok ini sangat sensitif. Rekening diblokir karena pemilik sedang mempersiapkan aksi sedangkan dana yang tertahan merupakan dana pribadi dan donasi untuk aksi dijadwalkan 27 Agustus. Efeknya jelas tanpa melarang demonstrasi secara formal, kemampuan demonstrasi dapat dibuat lumpuh secara finansial.
Tidak perlu berkata “anda dilarang berdemo” cukup dengan “rekening anda kami blokir.” Akibat praktisnya bisa sama, massa demonstrasi kesulitan terhadap transportasi, konsumsi, akomodasi dan logistik. Kasus Botok bukan hanya sebagai persoalan hak nasabah bank, tetapi sebagai persoalan constitutional democracy.
Siapa sebenarnya “Aparat Penegak Hukum (APH)” itu? Bank Mandiri hanya mengatakan pemblokiran dilakukan atas permintaan APH. Tetapi APH yang mana? apakah Polri, Kejaksaan, KPK, PPATK, penyidik perkara tertentu? pengadilan? atau institusi lain? Bank Mandiri juga belum menjelaskan secara terbuka perkara apa yang menjadi dasar pemblokiran.
Seharusnya tunjukkan surat perintahnya secara terbuka. Bukan sekadar “kami diperintah APH.” tetapi siapa yang memerintahkan, nomor surat, tanggal surat, dasar hukum, perkara yang sedang disidik, status hukum Botok, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, berapa lama pemblokiran berlaku, siapa yang mengajukan permohonan, apakah ada mekanisme keberatan atau pengujian oleh pengadilan.
Tanpa transparansi tersebut, publik hanya diminta percaya kepada kekuasaan. Demokrasi tidak boleh dibangun di atas prinsip “percayalah kepada aparat”. Demokrasi justru harus dibangun atas prinsip “buktikan bahwa tindakan aparat dapat dipertanggungjawabkan.”
Apakah syarat penggunaan kewenangan itu terpenuhi dalam kasus Botok? Terutama mengenai dasar hukum, kewenangan pejabat, prosedur, tujuan pemblokiran dan hubungan rekening dengan tindak pidana. Kalau ternyata tidak ada hubungan yang jelas antara rekening tersebut dengan suatu tindak pidana, persoalannya menjadi sangat serius.
Bahaya terbesarnya lahirnya “financial repression”. Menurut saya ini konsep yang sangat penting untuk membaca kasus ini. Dulu pembungkaman politik dilakukan dengan cara melarang rapat, membubarkan demonstrasi, menangkap aktivis. Sekarang dengan cara blokir rekening untuk memutus akses finansial, menganggu logistic, menghambat komunikasi, membatasi mobilisasi.
Orang masih secara formal, boleh bicara, boleh berdemo, boleh mengkritik. Tetapi kemampuan materialnya untuk melakukan semua itu dibuat semakin sulit. Itulah yang dapat disebut sebagai financial repression terhadap aktivitas sipil, apabila kewenangan finansial memang digunakan untuk tujuan politik. Ini harus menjadi alarm demokrasi.
Pertanyaan yang lebih besar sejauh mana bank yang dikendalikan negara harus menjaga independensi layanan perbankan dari kepentingan politik pemerintah? Bank adalah institusi ekonomi. APH adalah institusi penegakan hukum. Pemerintah adalah kekuasaan politik. Ketiganya tidak boleh melebur menjadi satu tangan kekuasaan. Kalau aparat memerintahkan bank dan bank menjalankan perintah tersebut, harus ada rantai legalitas yang dapat diaudit.
Kalau tidak, terjadi apa yang dalam politik kelembagaan disebut fusion of power. Kekuasaan politik, penegakan hukum dan infrastruktur finansial bergerak dalam satu arah. Itu yang berbahaya bagi demokrasi. Bank Mandiri harus dilindungi dari tekanan politik. Bank negara jangan dijadikan instrumen pelaksanaan keputusan politik.
Orang yang mengkritik pemerintah tetap mendapatkan perlindungan hukum yang sama dengan orang yang mendukung pemerintah. Karena itu, kalau seseorang melakukan demonstrasi secara damai dan sesuai hukum, negara tidak boleh mencari jalan belakang untuk membuatnya tidak mampu bergerak.
Kalau ada pelanggaran hukum proses pidananya. Kalau ada pencucian uang buktikan. Kalau ada pendanaan illegal ungkapkan. Tetapi jangan menggunakan rekening sebagai senjata politik. Kasus Botok harus dilihat dalam rangkaian indikator yang lebih luas. Jika seluruh instrumen tersebut muncul secara bersamaan terhadap kelompok yang kritis terhadap pemerintah, maka masalahnya tidak lagi individual.
Mulai menunjukkan kemungkinan “shrinking civic space” atau menyempitnya ruang masyarakat sipil. Kalau pola ini dibiarkan, demokrasi tidak mati dalam satu hari. Demokrasi biasanya mengalami erosi sedikit demi sedikit hari ini rekening aktivis, besok rekening lembaga masyarakat sipil, lusa rekening media, kemudian rekening organisasi politik yang kritis.
Pada akhirnya masyarakat belajar “jangan terlalu keras mengkritik pemerintah, nanti kehidupan ekonomi kita terganggu”. Kasus pemblokiran rekening Botok merupakan red flag terhadap potensi penggunaan instrumen negara untuk mempersempit ruang kebebasan sipil dan menciptakan chilling effect terhadap kritik pemerintah.
Dampak terhadap kepercayaan Dan investor
Kasus Botok menjadi jauh lebih strategis. Fokusnya bukan lagi membela satu orang, tetapi menguji apakah intervensi kekuasaan terhadap infrastruktur keuangan dapat merusak trust terhadap sistem ekonomi Indonesia. Masalah bukan Rp 80,9 juta nilai rekening Botok relatif kecil dibandingkan ukuran Bank Mandiri.
Secara finansial, kasus ini tidak material. Tetapi investor tidak akan berhenti pada angka, yang mereka lihat adalah pertanyaan apakah sebuah bank memiliki keterkaitan kuat dengan negara dapat digunakan untuk membatasi akses keuangan seseorang atas permintaan aparat ketika orang tersebut sedang menjalankan aktivitas politik atau demonstrasi? Jika jawabannya dianggap ya, maka masalahnya berubah dari banking issue menjadi political risk issue.
Investor membenci ketidakpastian, bukan kritik. Investor sebenarnya tidak membutuhkan negara yang tanpa kritik. Yang mereka butuhkan adalah aturan yang jelas. Institusi yang independent. Hukum yang dapat diprediksi. Menjelang demonstrasi rekening diblokir. Bank mengatakan “atas perintah APH”, dengan dasar hukumnya tidak dijelaskan.
Ini menciptakan persepsi rule by discretion. Dan rule by discretion jauh lebih berbahaya bagi investor. Apabila dasar pemblokiran rekening Botok tidak transparan, kasus ini dapat menjadi indikator yang memicu pertanyaan investor mengenai political interference.
Bank BUMN berada pada posisi paling rentan. Bank swasta dapat mengatakan “kami perusahaan komersial yang tunduk pada regulator.” Bank BUMN mempunyai persoalan persepsi yang berbeda. Karena masyarakat melihat negara sebagai “pemilik bank”, walaupun Bank Mandiri sendiri merupakan perusahaan terbuka dengan struktur kepemilikan, tetapi memberikan posisi khusus kepada negara.
Dari satu rekening bisa muncul “governance discount” ini yang menurut saya perlu dipahami pemerintah Prabowo. Investor dapat memberikan governance discount terhadap aset atau perusahaan ketika mereka menilai kualitas tata kelola memburuk. Sebuah tindakan yang secara nominal hanya menyangkut puluhan juta rupiah dapat memiliki konsekuensi ekonomi jauh lebih besar jika dianggap sebagai gejala kelembagaan.
Bahayanya adalah “contagion effect” misalnya muncul kasus kedua. Kemudian kasus ketiga. Kemudian ada aktivis lain yang mengatakan rekeningnya juga dibatasi. Kemudian organisasi masyarakat sipil mulai memindahkan dana dari bank BUMN. Kemudian muncul kampanye “jangan simpan uang di bank pemerintah jika anda kritis terhadap pemerintah.” Pada titik itu persoalannya sudah bukan lagi Botok, jangan sampai muncul “chilling effect” ekonomi.
Bayangkan pengusaha atau investor asing yang ingin melakukan aktivitas bisnis di Indonesia. Mereka melihat “bagaimana kalau suatu saat perusahaan saya berkonflik dengan pemerintah daerah?” atau “bagaimana kalau saya mendukung kelompok masyarakat yang mengkritik kebijakan pemerintah?” atau “bagaimana perlindungan rekening dan aset saya apabila terjadi konflik dengan institusi negara?” Investor tidak harus mengalami sendiri untuk menjadi takut. Persepsi risiko saja sudah cukup untuk mempengaruhi keputusan investasi.
Kasus Botok juga menyangkut reputasi Indonesia sebagai investment destination. Indonesia sedang membutuhkan investasi asing, investasi domestik, pendalaman pasar modal, kepercayaan terhadap perbankan, pembiayaan Pembangunan, stabilitas rupiah, dan biaya modal yang kompetitif. Karena itu pemerintah seharusnya mempunyai kepentingan yang sama dengan masyarakat sipil.
Jangan sampai tindakan penegakan hukum menimbulkan persepsi bahwa institusi ekonomi dapat digunakan untuk tujuan politik. Sebab Indonesia bukan hanya bersaing dengan negara lain dari sisi upah, sumber daya alam, pasar dan infrastruktur. Indonesia juga bersaing dari sisi TRUST (Kepercayaan).
Ada paradoks yang harus disadari pemerintah. Pemerintah ingin investor percaya kepada Indonesia. Tetapi investor membutuhkan kepastian hukum bahkan ketika pemerintah sedang berkonflik dengan pihak yang kritis terhadapnya. Artinya demokrasi bukan musuh investasi. Justru rule of law adalah infrastruktur investasi.
Jalan tol bisa dibangun. Pelabuhan bisa dibangun. Kawasan industri bisa dibangun. Tetapi kalau trust terhadap hukum runtuh, investor akan meminta harga yang lebih mahal untuk mengambil risiko di Indonesia.
*) Penulis Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP-Bangsa




