Oleh: Farid Fathur (Catatan Kaki Bangsa)
Jakarta, 15 Mei 2026
Tanggal 1 Mei lalu, tepat di Hari Buruh, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Daring. Kebijakan ini disambut sorak-sorai ribuan pengemudi, karena dua poin utamanya: batas maksimal potongan aplikator hanya 8 persen, dan kewajiban jaminan sosial bagi seluruh mitra pengemudi. Di atas kertas, ini adalah terobosan besar. Namun, turun ke lapangan, gambaran nyatanya jauh lebih rumit, apalagi di tengah lonjakan harga BBM dan biaya hidup yang terus menekan.
Janji Indah, Aturan Belum Sempurna
Selama bertahun-tahun, pengemudi menjadi tulang punggung layanan transportasi kota, namun posisinya selalu lemah. Dulu, potongan aplikator bisa mencapai 20 hingga 25 persen, tanpa perlindungan apa pun; semua risiko kecelakaan, sakit, hingga biaya perawatan kendaraan ditanggung sendiri. Perpres ini datang menjawab tuntutan lama: negara turun tangan memastikan hak lebih layak.
Namun, ada celah besar yang kini menjadi kekhawatiran utama: aturan ini belum lengkap dan rinci. Dokumen yang diterbitkan baru memuat prinsip dasar, belum ada peraturan turunan atau petunjuk teknis yang jelas. Banyak hal krusial belum dijabarkan:
- Siapa yang menanggung penuh biaya jaminan sosial? Apakah 100% aplikator, atau boleh dibagi? Kalau dibagi, berapa persen? Aturan diam soal ini, membuka peluang beban kembali dibebankan ke pundak pengemudi.
- Bagaimana rumus hitungan potongan 8 persen? Apakah hanya dari tarif dasar, atau juga termasuk biaya tambahan seperti biaya jalan, tol, atau luar kota?
- Belum ada aturan baku penyesuaian tarif jika harga bahan bakar berubah, padahal saat ini BBM menjadi beban terberat.
- Belum ada mekanisme pengawasan tegas dan sanksi jelas jika aplikator melanggar atau memanipulasi aturan.
“Kami senang ada aturan ini, tapi kami khawatir isinya cuma manis di mulut. Kalau tidak jelas aturannya, nanti aplikator bisa saja bilang ‘BPJS kami potong dari penghasilanmu, karena aturan tidak melarang’,” ungkap Budi, salah satu pengemudi di kawasan Jakarta Selatan, yang setiap hari harus merawat kendaraan sendiri dan berjuang mencari penumpang di tengah kemacetan.
Hitungan Keras: Antara Untung Kertas dan Realita Lapangan
Mari kita lihat nyatanya dengan angka, sesuai kenyataan kerja sehari-hari.
Kondisi SEBELUM Perpres:
- Tarif rata perjalanan Rp20.000, 30 kali jalan sehari → Pendapatan kotor Rp600.000
- Potongan aplikator rata-rata 22% → Rp132.000
- Diterima pengemudi: Rp468.000
- Kurangi biaya BBM Rp180.000 + perawatan kendaraan Rp45.000 → Sisa bersih Rp243.000
- Catatan: Tidak ada BPJS, tidak ada perlindungan, semua risiko sendiri.
Kondisi SESUAI Perpres (jika berjalan sempurna):
- Potongan hanya 8% → Rp48.000
- Diterima pengemudi: Rp552.000
- Kurangi biaya sama → Sisa bersih Rp327.000
- Kenaikan hampir Rp84.000 per hari, plus jaminan kesehatan & kecelakaan GRATIS.
Tapi, di sinilah masalah besar muncul. Aplikator yang dulu dapat 22%, kini hanya dapat 8% — pendapatan mereka anjlok drastis. Belum lagi kewajiban baru bayar jaminan sosial. Akibatnya, tekanan ekonomi berganda: biaya operasional perusahaan naik tajam, sementara pendapatan turun.
Efek Berantai: Tarif Layanan dan Dampak ke Semua Pihak
Karena aturan belum rinci dan biaya membengkak, reaksi pertama yang diprediksi pasti terjadi adalah kenaikan tarif layanan. Tidak ada perusahaan yang mau rugi terus-menerus. Hitungan kasarnya: untuk menutupi selisih pendapatan dan biaya baru, tarif kemungkinan naik 15% hingga 25 persen.
Ini dampaknya berantai:
- Bagi Pengemudi: Di satu sisi dapat bagian lebih besar, tapi di sisi lain tarif mahal membuat penumpang berkurang, jumlah pesanan turun drastis. Belum lagi, aplikator kemungkinan besar menghapus semua insentif, bonus, dan promosi yang dulu menjadi penyokong penghasilan utama.
“Dulu kalau rajin, bonus bisa Rp50-70 ribu sehari. Kalau bonusnya hilang, untung potongan kecil pun bisa jadi sama saja atau malah rugi,” kata Budi lagi.
Ditambah kenaikan harga BBM yang tak terelakkan: kalau harga naik 20%, biaya operasional pengemudi ikut naik. Tanpa aturan penyesuaian tarif otomatis, pendapatan bersih malah bisa anjlok. Bahaya terbesar: karena aturan belum rinci, aplikator diam-diam memotong biaya jaminan sosial dari uang pengemudi, sehingga keuntungan yang dijanjikan lenyap begitu saja. - Bagi Aplikator: Dihadapkan pada pilihan sulit: menaikkan harga, memangkas fasilitas, atau mengubah algoritma pembagian pesanan agar hemat biaya. Risiko: layanan menurun, persaingan makin keras, bahkan ada kemungkinan sebagian pemain kecil keluar dari pasar.
- Bagi Masyarakat: Biaya transportasi harian makin mahal. Bagi warga berpenghasilan rendah, ini beban baru di tengah harga kebutuhan pokok yang juga naik.
Solusi di Tengah Ketidakpastian
Inti masalahnya bukan pada niat aturan ini — niatnya sangat baik, ingin memanusiakan pekerja — tapi pada ketidaksempurnaan aturan dan belum adanya penyeimbang dengan kondisi ekonomi saat ini.
Supaya aturan ini benar-benar menguntungkan pengemudi yang bekerja keras, merawat kendaraan sendiri, dan menanggung segala risiko, perlu segera disempurnakan dengan:
- Aturan rinci tegas: Menegaskan biaya jaminan sosial 100% ditanggung aplikator, dilarang potong ke pengemudi; rumus hitung potongan jelas hanya dari tarif dasar.
- Mekanisme tarif otomatis: Tarif harus berubah mengikuti harga BBM, jadi kalau BBM naik, tarif otomatis naik, pengemudi aman, aplikator tidak rugi berlebihan.
- Insentif pemerintah: Keringanan pajak atau kemudahan izin bagi aplikator yang patuh, supaya mereka tidak perlu membebankan semuanya ke tarif penumpang.
- Pengawasan ketat: Ada tim gabungan yang memantau langsung ke lapangan, memastikan angka 8% dan hak pengemudi berjalan sesuai janji.
Sampai aturan turunan itu terbit, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ibarat pedang bermata dua. Di atas kertas, ia membawa harapan besar keadilan. Tapi di jalanan yang panas dan berat ini, keberhasilannya sangat bergantung pada seberapa cermat dan adil ia diterapkan, dan seberapa mampu menyeimbangkan kepentingan di tengah badai ekonomi yang melanda.
Bagi ribuan pengemudi seperti Budi, satu hal yang paling diharapkan sederhana saja: “Jangan sampai aturan ini cuma jadi tulisan bagus, tapi kenyataannya kami tetap susah makan dan menanggung semua risiko sendirian.”





