Jakarta, 4 Maret 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) mengklaim tidak mengetahui aturan pengadaan barang dan jasa karena latar belakang dirinya sebagai mantan penyanyi dangdut atau pedangdut saat diperiksa penyidik.
Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026), segaimana dikutip dari https://www.law-justice.co
Lebih lanjut Asep mengatakan keterangan penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” bebernya.
Kepada KPK, Fadia mengklaim bukan sebagai seorang birokrat dan tidak memahami hukum serta tata kelola pemerintahan daerah. Fadia juga mengklaim urusan teknis birokrasi diserahkan ke Sekretaris Daerah (Sekda).
“Saudari FAR tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” jelas Asep.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK mengumumkan melakukan rangkaian tangkap tangan pada bulan Ramadhan sekaligus merupakan OTT ketujuh pada tahun ini.
KPK mengatakan menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Kemudian KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Pengadaan Penyediaan Jasa Outsourcing Di Kabupaten Pekalongan
Berdasarkan investigasi redaksi persuasi-news.com , setidaknya ada 3 kecamatan terkait Penyediaan Jasa Outsourching pada tahun anggaran 2026, di Kabupaten Pekalongan, ketiga tersebut yakni : Kecamatan Wiradesa ,Kecamatan Mayangan, Kecamatan Bojong semua mengunakan Metode Pengadaan Pengadaan Langsung.
Pada Penyediaan Jasa Outsourching kecamatan Wiradesa Tahun 2026, dengan Kode Paket 10727375000 dan Nama Paket Penyediaan Jasa Outsourching kecamatan Wiradesa Tahun 2026 mengunakan dana APBD tahun 2026 Non Tender tersebut Nilai Pagu Paket senilai Rp.120.000.000,00, sementara itu Nilai HPS Paket Rp. 120.000.000,00.
Pengadaan itu dibuat pada 22 Desember 2025 dan telah selesai, dimenangkan oleh PT AZKA MANDIRI PRATAMA yang beralamat di Jl KARANGANYAR KAJEN NO22 RT002 RW004 – Pekalongan (Kab.) – Jawa Tengah, dengan Harga Kontrak senilai Rp.119.984.560,00.
Lingkup Pekerjaan yang dimenangkan oleh PT. AZKA MANDIRI PRATAMA yakni :
TENAGA ADMINISTRASI yang bertugas :
*Mengoperasikan Komputer an Jaringannya
*Merawat Komputer dan Jaringannya seara rutin agar kompuer dapat digunakan
*Melaksanakan kegiatan surat-menyurat, dokumentasi dan
pengarsipan, untuk memastikan dukungan administrasi bagi
kelancaran kegiatan.
*Membantu pelaksanaan Pelayanan Administrasi kepada
masyarakat
*Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh
pimpinan.
TENAGA DRIVER KECAMATAN yang bertugas :
*Memeriksa keadaan dan kelengkapan kendaraan agar dapat dikendarai dengan baik;
*Merawat kendaraan secara rutin agar kendaraan dapat digunakan
*Mengantar pegawai/tamu ke tempat tujuan sesuai dengan perintah atasan;
*Memperbaiki kerusakan kecil agar kendaraan dapat beroperasi dengan layak;
*Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
*Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
TENAGA JAGA MALAM yang bertugas :
- Menyalakan dan mematikan lampu kantor;
*Mengecek Kunci pintu pintu dan Kunci Pagar Kantor ; - Melakukan pengontrolan lingkungan sekitar kantor untuk memastikan kondisi keamanan kantor
*Menjalankan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan baik lisan maupun tertulis.
TENAGA ADMINISTRASI yang bertugas :
*Pemeliharaan Kebersihan di Lingkungan Kantor Keamatan
Wiradesa Kabupaten Pekalongan;
*Menyediakan Minuman bagi Karyawan;
*Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Semetara itu, Penyediaan Jasa Outsourching di Kelurahan Mayangan dengan Nama Paket Jasa Tenaga Outsourcing Kelurahan Mayangan serta Kode Paket 10741419000, yang juga mengunakan dana APBD tahun 2026 Non Tender itu, memiliki Nilai Pagu Paket Rp.72.000.000,00 dan Nilai HPS Paket Rp.72.000.000,00.
Pembuatan pengadaan pada 26 Desember 2025 dan telah selesai, juga dimenangkan oleh PT. AZKA MANDIRI PRATAMA, dengan Harga Penawaran Rp. 71.999.999,93, Harga Terkoreksi Rp. 71.999.999,93, Hasil Negosiasi Rp. 71.990.735,00.
Lingkup Pekerjaan yakni :
TENAGA ADMINISTRASI bertugas :
*Mengoperasikan Komputer an Jaringannya;
*Merawat Komputer dan Jaringannya seara rutin agar kompuer dapat digunakan;
*Melaksanakan kegiatan surat-menyurat, dokumentasi dan pengarsipan, untuk memastikan dukungan administrasi bagi kelancaran kegiatan;
*Membantu pelaksanaan Pelayanan Administrasi kepada
masyarakat;
*Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan;
TENAGA MODIN bertugas :
*Mengadakan pencatatan pengurus nikah dan kematian serta segala sesuatu yang berhubungan dengan kematian, pendataan tentang nikah, talak, rujuk, dan cerai ;
*Memfasilitasi pembinaan kerukunan antar umat beragama, social budaya, dan keagamaan;
*Menyiapkan pelaksanaaan pembinaan dibidang pendidikan;
- Membina kegiatan pengumpulan dana social, zakat, infaq, dan shodaqoh dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya.
Sedangkan untuk Di Kecamatan Bojong, memiki Kode Paket 10745116000 ,dengan Nama Paket Jasa Tenaga Outsourcing ,Pembuatan pada 29 Desember 2025 dan telah selesai.
Di Kecamatan Bojong tersebut Nilai Pagu Paket yakni Rp. 48.000.000,00, sementara Nilai HPS Paket Rp. 47.999.456,60.
Metode Pengadaan Pengadaan Langsung, itu juga dimenangkan oleh PT AZKA MANDIRI PRATAMA, dengan Harga Penawaran Rp. 47.999.418,67, sedangkan untuk Harga Terkoreksi Rp. 47.999.418,67, dan Hasil Negosiasi Rp. 47.998.000,00.






