HukumPeristiwa

MOMEN MENGHARUKAN DI SIDANG PRAPERADILAN BABEH ALDO: SAKSI AHLI POLDA KALSEL TAK BISA JAWAB, HAKIM HINGGA TAWAR BANTUAN MENJAWAB

Banjarmasin. 28 Agustus 2026

Di ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri Banjarmasin, suasana berubah hening. Persidangan Praperadilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Bjm yang memeriksa sah atau tidaknya penahanan terhadap Ali Ridhoko alias Babeh Aldo sedang berlangsung panas.

Namun yang terjadi justru di luar dugaan banyak pihak.

🔥 SAKSI AHLI TERMOHON BUNGKAM — HAKIM HINGGA TANYA: “APAKAH SAYA BANTU JAWAB?”

Pihak Termohon — Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan — menghadirkan Saksi Ahli andalan mereka: Anang Tornado, yang disebut sebagai dosen di Universitas Lambung Mangkurat dan diduga berafiliasi dengan Polda Kalsel. Ia diharapkan mampu mempertahankan secara hukum penahanan yang dilakukan terhadap Babeh Aldo.

Namun saat dihadapkan pada serangkaian pertanyaan tajam, sistematis, dan menembus ke inti masalah yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Pemohon — yang diwakili oleh Abdul Gufron Sangaji, Ibu Soraya, Yaya Satyanagara, Hafid Halim, dan Gunawan — Saksi Ahli tersebut terdiam dan tidak mampu memberikan jawaban yang memuaskan.

Situasi begitu canggung hingga akhirnya Ibu Hakim yang memimpin persidangan sendiri memecah keheningan dengan sebuah pertanyaan yang menggema di seluruh ruangan:

“Apakah saya bantu menjawab?”

Kalimat singkat itu menjadi bukti tersirat yang paling kuat: bahkan ahli yang dihadirkan pihak kepolisian sendiri tidak memiliki alasan hukum yang sah untuk mempertahankan penahanan yang dilakukan.

đź“‹ FAKTA-FAKTA KUNCI YANG TERKUAK DI SIDANG

Melalui jalannya persidangan, sejumlah fakta penting yang selama ini tertutup akhirnya terungkap ke publik:

âś… 1. BABEH ALDO SEDANG MENJALANKAN TUGAS JURNALISTIK
Proses yang bermula bukan dari tindak pidana, melainkan dari upaya klarifikasi jurnalistik. Babeh Aldo saat itu memegang surat tugas dan kartu pers yang sah. Sengketa ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, bukan langsung diproses secara pidana.

âś… 2. SUDAH ADA TABAYUN DAN PERDAMAIAN SEBELUM LAPORAN POLISI DIBUAT
Ini adalah fakta yang paling mencengangkan. Sebelum ada laporan polisi, para pihak sudah bertemu, melakukan tabayun, saling memaafkan, dan sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Masalah dianggap selesai — namun laporan polisi tetap dibuat belakangan. Jika sudah damai, mengapa proses pidana tetap dijalankan?

âś… 3. PENAHANAN KILAT TANPA PROSES YANG WAJAR
Terungkap bahwa Babeh Aldo diperiksa sebagai saksi, dan hanya dalam waktu kurang dari 2 jam setelah pemeriksaan selesai, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada malam yang sama. Tidak ada undangan sebagai tersangka, tidak ada waktu menyiapkan pembelaan, tidak ada gelar perkara yang sah.

âś… 4. 16 HARI DITAHAN TANPA DASAR HUKUM YANG JELAS
Sejak tanggal 22 Juli 2026 hingga penangguhan penahanan diberikan, Babeh Aldo berada di dalam tahanan selama 16 hari penuh. Kebebasan seseorang dirampas — namun hingga saat ini, belum ada penjelasan hukum yang memuaskan mengapa hal itu dilakukan.

⚖️ PERSIDANGAN MASIH BERLANGSUNG

Hingga informasi ini disampaikan ke publik, persidangan masih berlangsung. Fakta-fakta yang terungkap hari ini menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar tentang satu individu, melainkan tentang bagaimana penegak hukum sendiri mematuhi aturan main yang ada.

“Jika ahli yang dihadirkan pihak kepolisian sendiri tidak mampu mempertahankan tindakan yang dilakukan, maka siapa lagi yang bisa membelanya? Kebenaran mungkin terbungkam sejenak, namun di ruang sidang ini, kebenaran sedang berbicara sendiri.”

Pengadilan Negeri Banjarmasin, 28 Agustus 2026 — 21:03 WITA
Sumber: Laporan Langsung dari Ruang Sidang Garuda
Media: Persuasi-news.com

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button