“Captain Jack” Irjen Slamet Uliandi Tersangka Dugaan Penyadapan Ponsel Presiden Prabowo Belum Melaporkan Harta Kekayaannya
Jakarta, 6 November 2026
Irjen Slamet Uliandi (SU) menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto. Dia menyusul tiga jenderal lainnya, yakni Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi (EH).
Penetapan dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto.
Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kata dia dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (5/11/2026)
Suhermanto menjelaskan,Peran Slamet Uliandi dalam kasus penyadapan Prabowo adalah mengizinkan tersangka Ahrie Sonta menghapus jejak penyadapan. Saat itu, Slamet Uliandi menjabat dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.
Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini, terangnya.
Penetapan Slamet menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, pengambilan data elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo dan beberapa tokoh lainnya.
Sebelumnya, Bareskrim menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.
Sapaan “Captain Jack”
Slamet Uliandi beberapa kali mendapat sorotan publik karena rekam jejaknya. Kompatriot di kepolisian mengenalnya dengan sapaan akrab “Captain Jack”.
Berikut identitas dan riwayat singkat Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi:
Nama lengkap: Irjen Pol. Slamet Uliandi, S.I.K.
Tempat lahir: Jakarta.
Tanggal lahir: 15 Juli 1971.
Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi (jenderal bintang dua).
Pendidikan: Akademi Kepolisian (Akpol) 1994
Bidang keahlian: Reserse.
Adapun riwayat jabatan strategisnya meliputi:
Pamen Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri.
Ps. Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri (2011).
Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri.
Karobinopsnal Bareskrim Polri (2019).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri (2020).
Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri (2021–2026).
Pati Bareskrim Polri (Penugasan Luar Struktur) (2026).
Belum Melaporkan Harta Kekayaan
Selama menjabat Irjen Slamet Uliandi belum pernah melaporkan harta kekayaan miliknya.
Berdasarkan penelusuran redaksi persuasi-news.com , dari laman resmi https://elhkpn.kpk.go.id , saat redaksi memasukan nama Slamet Uliandi, pada laman tersebut, hanya terdapat keterangan yang bertuliskan Belum ada data.

Dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara , pasal 1 ayat 4 berbunyi :
Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat 5 berbunyi :
Istri/Suami adalah seseorang yang terikat hubungan perkawinan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Ayat 6 :
Anak Tanggungan adalah anak kandung, anak tiri, anak angkat, dan/atau anak asuh yang dibiayai atau mendapatkan bantuan finansial dalam pemenuhan kebutuhan hidupnya baik kebutuhan dasar maupun kebutuhan lainnya dari Penyelenggara Negara dan/atau Istri/Suami.
Harta Kekayaan yang dimaksud dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024 adalah , Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta Istri/Suami dan Anak Tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara, Istri/Suami, Anak Tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh
sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya, hal itu terdapat dalam pasal 1 ayat 7.
Dalam pasal 1 ayat 8 berbunyi :
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan,pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Penyelenggara Negara Wajib Menyampaikan Laporan Harta Penyengara Negara (LHKPN)
Penyelenggara negara wajib menyampaikan Laporan Harta Penyengara Negara (LHKPN),hal tersebut terdapat dalam pasal 4 1 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016,yang berbunyi :
(1) Penyelenggara Negara wajib menyampaikan
LHKPN
kepada Komisi yakni pada saat:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara
pada saat pertama kali menjabat;
b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun
sebagai Penyelenggara Negara;
c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara
Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau
pensiun; atau
d. masih menjabat.
pada ayat selanjutnya
(2) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a sampai dengan huruf c wajib disampaikan dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan
terhitung sejak:
a. saat pengangkatan pertama;
b. berakhirnya jabatan atau pensiun; atau
c. pengangkatan kembali setelah berakhirnya
masa jabatan atau pensiun,
sebagai Penyelenggara Negara.
(3) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d wajib disampaikan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan per tanggal 31 Desember tahun laporan.
(4) LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib
disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya.
(5) Peraturan Komisi ini juga berlaku bagi calon Penyelenggara Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melaporkan Harta Kekayaannya sebelum menjadi Penyelenggara Negara.
Lalu pada pasal 4A berbunyi :
Pasal 4A ,ayat :
(1) Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan
LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat negara pada lembaga tertinggi negara;
b. pejabat negara pada lembaga tinggi negara;
c. menteri;
d. gubernur;
e. hakim;
f. pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
g. pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. staf khusus menteri atau pimpinan lembaga;
i. jaksa;
j. penyidik termasuk penyidik pegawai negeri
sipil;
k. panitera pengadilan;
l. juru sita pengadilan;
m. pemimpin dan bendaharawan proyek;
n. kepala dan wakil kepala instansi vertikal kementerian/lembaga di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
o. pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer,
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
p. pemeriksa, auditor, atau pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi sejenis;
q. pejabat pembuat komitmen;
r. pejabat publik yang mengelola anggaran atau keuangan di atas Rp1.000.000.000,00 (satu
milyar rupiah);
s. pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa; dan
t. jabatan lain yang memiliki fungsi stategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, anak perusahaan badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah dapat menetapkan Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan
LHKPN selain dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).




