HukumPeristiwa

Mahkamah Konstitusi Putuskan NO Pada Pengujian Konstitusi Sejumlah Pasal Dalam KUHP Baru Dan UU ITE Yang Diajukan RRT

Jakarta, 16 Maret 2026

Hakim konstitusi memutuskan NO pengujian konstitusi sejumlah Pasal dalam KUHP baru Dan Undang-Undang ITE yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan (RRT).

Pada Hari Selasa (10/2/2026) lalu Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan (RRT) mengujikan konstitusionalitas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK), perkara tersebut terdaftar dengan 50/PUU-XXIV/2026

Adapun norma yang diujikan di antaranya Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) KUHP; Pasal 433 ayat (1), dan Pasal 434 ayat (1) KUHP Baru. Kemudian, Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35 UU ITE.

Putusan Hakim Mahkamah Konstitusi

Hari ini Senin (16/3/2026) Sembilan Hakim Konstitusi membacakan putusan perkara dengan nomor Nomor 50/PUU-XXIV/2026

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima permohonan pengujian konstitusionalitas sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Senin (16/3/2026), dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama dengan hakim konstitusi lainnya di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, sebagaimana dikutip laman Mahkamah Konstitusi.

Kuasa hukum pemohon pengujian Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pengujian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, menghadiri sidang pengucapan putusan yang berlangsung di ruang sidang pleno MK, pada Senin (16/3/2026). Foto: Humas MK

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, petitum angka 2 sampai angka 6 tidak terdapat uraian pada bagian posita yang menyatakan alasan para Pmeohon memohon norma hanya dikecualikan bagi akademisi, peneliti, atau aktivis, sedangkan terhadap subjek lain yang menjadi ruang lingkup dalam norma a quo tidak dikecualikan atau tetap diberlakukan. Dengan demikian, penafsiran yang dimohonkan pada petitum angka 2 hingga angka 6 secara spesifik dimohon hanya untuk kepentingan para Pemohon. Padahal jika norma dimaksud dimaknai seperti dimohonkan, sambung Suhartoyo, pemaknaannya akan berlaku secara umum atau erga omnes.

“Selain itu, tidak ada argumentasi persoalan konstitusionalitas atas norma yang diujikan yang menjelaskan norma tersebut bermasalah hanya terhadap akademisi, peneliti, atau aktivis,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan pertimbangan hukum permohonan Tifauzia Tyassuma, Roy Suryo Notodiprojo, dan Rismon Hasiholan.

Mahkamah juga mendapati pada petitum angka 7 hingga angka 9 yang memohon agar norma tersebut dihubungkan dengan norma lainnya menggunakan kata juncto untuk dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunya kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bahwa petitum demikian tidak lazim dan tidak dapat dipahami maksud dan tujuannya, apakah hendak menguji kedua norma yang di-juncto tersebut. Jika demikian, seharusnya dirumuskan dalam petitum tersendiri seperti petitum angka 2 hingga angka 6 yang menyebut satu norma yang dimohonkan diuji dalam satu petitum. Maka, perumusan petitum angka 7  hingga angka 9 menimbulkan kesulitan bagi Mahkamah untuk memahami maksud sesungguhnya dari hal yang dimohonkan para Pemohon,” jelas Ketua MK Suhartoyo.

Oleh karena itu, Mahkamah tidak ragu menyatakan permohonan a quo tidak jelas atau kabur. Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohona a quo, namun karena permohonan a quo tidak jelas, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para Pemohon.

Putusan tersebut diambil oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani,

AMAR PUTUSAN

Mengadili: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal dua puluh empat, bulan Februari, tahun dua ribu dua puluh enam, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal enam belas, bulan Maret, tahun dua ribu dua puluh enam, selesai diucapkan pukul 08.45 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Adies Kadir, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, dan Arsul Sani, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh Yunita Rhamadani sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh para Pemohon,dan/atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau yang mewakili. bunyi amar putusan tersebut.

Adapun yang menjadi alasan Mahkamah Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain karena:

a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi terdapat dalam petitum atau
sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan
antara satu;

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button