Komisi Informasi Pusat Mengabulkan Sebagian Permohonan Terkait Dokumen Penerbitan Ijazah Sarjana Joko Widodo
Jakarta, 10 Maret 2026
Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat membacakan putusan sengketa informasi publik antara Leony Lidya,Lukas Luwarso, dan Herman Yang tergabung dalam kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (BONJOWI) selaku Pemohon, sementara itu Universitas Gadjah Mada selaku Termohon terkait permohonan informasi mengenai dokumen penerbitan ijazah sarjana Joko Widodo, pada Selasa (10/3/2026).
Dalam putusannya, KI Pusat mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi tersebut. Majelis menyatakan terdapat informasi yang tidak berada dalam penguasaan Termohon, antara lain ijazah asli karena dokumen tersebut dimiliki oleh yang bersangkutan, sebagaimana dikutip dari laman komisi Infomasi Pusat, pada hari ini Selasa (10/3/2026).

Sementara itu, informasi lainnya dinyatakan terbuka sebagian, dengan ketentuan bahwa bagian yang mengandung informasi pribadi tetap harus dikecualikan, terutama apabila berkaitan dengan data pribadi pihak lain.
Sidang pembacaan putusan perkara nomor 055/X/KIP/PSI-KIP/2025 yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn, didampingi Anggota Majelis Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail, di Ruang Sidang Transparansi KI Pusat.
Dalam kesimpulannya, Majelis menyatakan KI Pusat berwenang memutus sengketa ini serta menilai kedua belah pihak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang sah. Majelis juga menilai Pemohon memiliki alasan yang relevan dan dasar hukum yang kuat dalam mengajukan permohonan informasi tersebut demi kepentingan publik.




