Kajian HukumOpiniPeristiwa

KELEMAHAN PENGAJUAN JUDICIAL REVIEW ROY SURYO & DR TIFA: ANALISIS HUKUM PUTUSAN MK NO. 50/PUU-XXIV/2026 DAN PERBANDINGAN DENGAN RESPON PUBLIK ISU IJAZAH JOKO WIDODO

Oleh : F. FATHUR. F (F3 Strategic Concept)

Jakarta, 16 Maret 2026

PENDAHULUAN

Pada 16 Maret 2026, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan No. 50/PUU-XXIV/2026 yang menolak gugatan Judicial Review (JR) yang diajukan Roy Suryo, Dr. Tifauzia Tyassuma (Dr. Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar. Gugatan tersebut menguji beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait dengan status mereka sebagai tersangka dalam kasus tuduhan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Artikel ini akan mengkaji kelemahan pengajuan JR tersebut dari perspektif hukum, implikasinya terhadap kebebasan publik, serta membandingkannya dengan dinamika respon publik terhadap isu keaslian ijazah Jokowi.

I. KELEMAHAN DAN KURANGNYA PENGAJUAN JUDICIAL REVIEW ROY SURYO & DR TIFA

Berdasarkan Putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, pengajuan JR memiliki sejumlah kelemahan utama yang menyebabkan penolakan:

  1. Permohonan yang Tidak Jelas atau Obscuur

MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak jelas mengenai ruang lingkup dan tujuan uji materi yang dimaksud. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, memohon agar pasal-pasal yang diuji diberikan batasan agar tidak menjangkau urusan publik atau aktivitas akademisi, peneliti, dan aktivis. Namun, petitum (permintaan utama) yang diajukan tidak secara spesifik menguraikan batasan mana yang ingin dicapai dan bagaimana interpretasi baru terhadap pasal-pasal tersebut akan berlaku secara umum (erga omnes). Hal ini menyebabkan MK tidak dapat memahami maksud dan tujuan sebenarnya dari gugatan tersebut.

  1. Kurangnya Pemetaan yang Jelas terhadap Norma Hukum yang Diuji

Pengajuan JR mencakup berbagai pasal secara bersamaan, yaitu Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023, serta beberapa pasal dalam UU ITE. Namun, tidak ada penjelasan yang jelas mengenai hubungan antara pasal-pasal tersebut dan bagaimana interpretasi yang diinginkan akan memberikan kepastian hukum bagi pemohon. MK menegaskan bahwa uji materi harus memiliki fokus yang jelas agar dapat dipertimbangkan secara tepat.

  1. Tidak Sesuai dengan Kedudukan dan Kewenangan MK

MK berwenang mengadili uji materi terhadap Undang-Undang atau peraturan perundang-undangan lainnya, namun hanya jika permohonan tersebut memenuhi syarat formal dan substansial. Dalam kasus ini, karena permohonan tidak jelas dan tidak memiliki tujuan yang spesifik, MK menyimpulkan bahwa pengajuan tersebut tidak dapat diterima dan tidak layak untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

II. IMPLIKASI TERHADAP KEBEBASAN PUBLIK

Kebebasan publik, termasuk kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi, dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945, serta diatur lebih lanjut dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Putusan MK No. 50/PUU-XXIV/2026 memiliki beberapa implikasi penting terhadap kebebasan publik:

  1. Ketidakpastian Batasan Kebebasan Berpendapat Terhadap Pejabat Publik

Para pemohon mengklaim bahwa pasal-pasal yang diuji sering disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pejabat publik. Meskipun MK menolak gugatan karena masalah formalitas, putusan ini tidak secara substansial menjawab kekhawatiran mengenai batasan yang tepat antara kebebasan berpendapat dan larangan penyebaran informasi palsu. Hal ini menyebabkan ketidakpastian bagi masyarakat, terutama akademisi, aktivis, dan wartawan, dalam menyampaikan kritik atau melakukan penelitian terkait pejabat publik.

  1. Relevansi dengan Putusan MK Sebelumnya Terkait UU ITE

Pada April 2025, MK telah mengeluarkan Putusan No. 105/PUU-XXII/2024 yang menetapkan bahwa Pasal 27a dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, institusi, atau jabatan publik, melainkan hanya untuk individu. Putusan tersebut memberikan kejelasan bahwa kritik terhadap institusi atau jabatan tidak dapat dijerat dengan pasal tersebut. Namun, dalam kasus Roy Suryo dan Dr. Tifa, gugatan yang menyangkut tuduhan penyebaran informasi palsu mengenai individu (Presiden Jokowi) tidak dapat mengambil manfaat dari putusan sebelumnya, sehingga menunjukkan bahwa batasan kebebasan berpendapat masih tergantung pada objek yang menjadi sasaran.

  1. Tantangan dalam Menyeimbangkan Kebebasan Publik dan Perlindungan Integritas Informasi

Putusan MK menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjaga integritas informasi dan mencegah penyebaran hoaks, namun juga harus memastikan bahwa upaya tersebut tidak menghambat kebebasan publik. Dalam kasus ini, MK menekankan bahwa setiap interpretasi norma hukum harus berlaku secara umum, sehingga tidak dapat dibuat pengecualian khusus bagi kelompok tertentu tanpa alasan konstitusional yang jelas. Hal ini mengindikasikan bahwa perlindungan kebebasan publik harus sejalan dengan prinsip kesetaraan hukum dan tidak boleh menjadi alasan untuk melegalkan penyebaran informasi yang tidak benar.

III. RESPON PUBLIK TERHADAP ISU KEASLIAN IJAZAH JOKOWIDODO

Isu keaslian ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah muncul sejak tahun 2020 dan kembali menjadi sorotan pada tahun 2025. Respon publik terhadap isu ini menunjukkan dinamika yang kompleks:

  1. Permintaan Transparansi yang Tinggi

Masyarakat menginginkan kejelasan yang definitif mengenai keaslian ijazah Jokowi. Banyak pihak yang menganggap bahwa transparansi terkait dokumen akademik pejabat publik penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Hal ini tercermin dalam gugatan yang diajukan Komardin pada Oktober 2025, yang meminta MK untuk menetapkan bahwa dokumen ijazah pejabat publik termasuk dalam informasi yang harus dapat diakses masyarakat luas sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

  1. Klaim dan Klaim Palsu yang Beredar

Seiring dengan permintaan transparansi, berbagai klaim palsu atau hoaks juga beredar di media sosial, seperti video yang dimanipulasi yang mengklaim Rektor UGM mengakui ijazah Jokowi palsu, atau kabar bahwa Roy Suryo ditahan terkait kasus ini. Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan dan menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah asli, dengan hasil uji forensik yang menunjukkan kesesuaian dengan dokumen pembanding dari rekan seangkatan. UGM juga telah memberikan klarifikasi resmi bahwa dokumen akademik Jokowi tercatat dengan baik dan sah.

  1. Kontroversi terhadap Proses Penyelidikan

Roy Suryo dan beberapa pihak lainnya mengkritik proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim sebagai kurang transparan. Mereka mengajukan pertanyaan mengenai cara penyajian dokumen ijazah, identitas pemilik dokumen pembanding, dan kecepatan pengembalian ijazah setelah diserahkan. Presiden Jokowi sendiri telah menanggapi hal ini dengan mempertanyakan kepercayaan terhadap lembaga negara seperti UGM, Bareskrim, dan KPU.

IV. PERBANDINGAN ANTARA KELEMAHAN JR, IMPLIKASI KEBEBASAN PUBLIK, DAN RESPON PUBLIK ISU IJAZAH

Aspek Kelemahan Pengajuan JR Roy Suryo & Dr Tifa Implikasi terhadap Kebebasan Publik Respon Publik Isu Ijazah Jokowi Klaritas Tujuan Tidak jelas, tidak ada pemetaan spesifik terhadap norma hukum yang diuji dan dampak yang ingin dicapai. Menimbulkan ketidakpastian mengenai batasan kebebasan berpendapat terhadap individu pejabat publik. Jelas, yaitu mendapatkan kejelasan dan transparansi terkait keaslian dokumen akademik pejabat publik.

Basis Hukum Kurang tepat sasaran, tidak memenuhi syarat formal dan substansial untuk dipertimbangkan oleh MK. Berbeda dengan putusan MK sebelumnya yang memberikan kejelasan terkait UU ITE untuk institusi publik. Berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, serta UU KIP.
Dukungan Publik Tidak mendapatkan dukungan luas karena kurangnya kejelasan tujuan dan hubungan dengan kepentingan publik. Sebagian masyarakat khawatir akan potensi pembatasan kritik terhadap pejabat publik. Mendapat dukungan dari sebagian masyarakat yang menginginkan kepercayaan terhadap lembaga negara.
Hasil Ditolak oleh MK karena tidak memenuhi syarat. Tidak memberikan klarifikasi substansial mengenai batasan kebebasan publik dalam konteks penyebaran informasi. Penyelidikan resmi menegaskan keaslian ijazah, namun masih ada pihak yang mempertanyakan prosesnya.

KESIMPULAN

Pengajuan Judicial Review oleh Roy Suryo dan Dr. Tifa mengalami kegagalan karena memiliki kelemahan dalam hal klaritas tujuan, pemetaan norma hukum, dan kesesuaian dengan kewenangan MK. Implikasi putusan ini terhadap kebebasan publik menunjukkan bahwa masih diperlukan kejelasan hukum yang lebih baik untuk menyeimbangkan hak untuk menyampaikan pendapat dan perlindungan dari penyebaran informasi palsu. Sementara itu, respon publik terhadap isu keaslian ijazah Jokowi menunjukkan permintaan yang kuat akan transparansi dan akuntabilitas, meskipun telah ada klarifikasi resmi dari lembaga terkait. Perbedaan ini menunjukkan pentingnya memiliki dasar hukum yang jelas dan tujuan yang spesifik dalam setiap pengajuan hukum, serta pentingnya komunikasi yang terbuka antara lembaga negara dan masyarakat untuk menjaga kepercayaan publik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button