HukumPress Reales

Tim Penasehat Hukum Roy Suryo Cs Dukung Yusuf Kalla Terkait Pelaporan Terhadap Rismon Sianipar

Jakarta, 9 April 2026

Tim Penasehat Hukum Roy Suryo Cs Dukung Yusuf Kalla Terkait Pelaporan Terhadap Rismon Sianipar.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis , melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Persuasi-news.com pada hari ini Kamis (9/4/2026).

Sebagaimana diketahui, Bapak H. Muhammad Jusuf Kalla (JK), Wakil Presiden Republik Indonesia yang ke-10 dan ke-12, melaporkan Saudara Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Mabes Polri, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan mendanai Roy Suryo Dkk dalam perjuangan membongkar kasus ijazah palsu Jokowi. Tuduhan secara umum juga dialamatkan terhadap Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis, yang menjadi Tim Penasehat Hukum Roy Suryo dkk, kata keterangan tertulis yang ditandatangani oleh *Petrus Selestinus, S.H. selaku Koordinator Litigasi dan *Ahmad Khozinudin, S.H.* selaku Koordinator Non Litigasi.

Dalam pernyataan sikapnya mereka selaku Tim Penasehat Hukum Roy Suryo dkk, menyampaikan sebagai berikut :

Pertama, kami mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh oleh Pak JK, yang melaporkan Saudara Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Mabes Polri. Karena serangan personal kepada Pak JK, baik terkait tuduhan mendanai perjuangan membongkar kasus ijazah palsu Jokowi dengan nominal Rp 5 miliar atau nominal lainnya, terkategori tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, yang dilakukan dengan sangat jahat, sangat keji dan tidak bermoral.

Dugaan fitnah dan pencemaran itu sangat patut diduga dilakukan oleh Saudara Rismon Hasiholan Sianipar, karena sebelumnya yang bersangkutan juga telah melakukan tindakan serupa yang sangat jahat, sangat keji dan tidak bermoral, melalui manuver melakukan perdamaian dengan kubu Jokowi dan menyerang balik rekan&rekan yang saat ini sedang berjuang membongkar kasus ijazah palsu Jokowi hanya untuk tujuan agar mendapatkan SP-3.

Bantahan Saudara Rismon Sianipar maupun kuasa hukumnya Jahmada Girsang yang mengklaim video yang beredar adalah editing hasil artificial intelegence (AI), tidak bernilai. Karena sebelum ada laporan Pak JK, pihak Rismon Sianipar dan kuasa hukumnya tidak pernah membantah. Sehingga, segala bantahan dan sanggahan Rismon Hasiholan Sianipar dan kuasa hukumnya tidak bernilai dan silahkan agar disampaikan nanti di muka pengadilan.

Kami berkeyakinan, laporan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar, akan berujung status terpidana, sebagaimana laporan keluarga Pak JK sebelumnya terhadap Saudara Silfester Matutina. Sayangnya, hingga saat ini terpidana inkrah Silfester Matutina tidak kunjung dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Yang Kedua, sebagai komitmen dukungan penuh, kami baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, baik atas nama klien prinsipal dan penasehat hukum, menyatakan siap dan bersedia untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan yang pada pokoknya tidak ada kaitan atau hubungan Bapak JK dengan kami, maupun dengan perjuangan membongkar Ijazah Palsu Jokowi, baik secara langsung maupun tidak langsung, baik hubungan supervisi dan/atau support dana, baik senilai Rp 5 miliar maupun nominal lainnya, sekaligus kami menegaskan bahwa perjuangan kami dalam membongkar kasus ijazah palsu Jokowi adalah murni panggilan hati, tidak ada yang mendanai, melainkan sebagai bentuk kerisauan anak bangsa yang khawatir Indonesia akan tercoreng sejarahnya dengan adanya legacy noda hitam akibat pernah dipimpin Presiden dua periode berijazah palsu.

Sekali lagi kami tegaskan bahwa Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) tidak pernah meminta dan menerima uang, baik dari Pak JK atau dari pihak manapun, baik senilai Rp 5 miliar maupun jumlah nominal lainnya. Tuduhan terhadap kami menerima uang, kami tegaskan pula sebagai fitnah yang sangat keji, sangat jahat dan tidak bermoral.

Lalu yang Ketiga, kami setuju, sependapat dan mendukung penuh seruan Bapak JK, agar saudara Joko Widodo selaku Pelapor untuk menunjukan ijazahnya ke publik. Agar kasus ini bisa segera selesai dengan cara yang paling elegan dan bermartabat.

Mengingat, rakyat juga butuh dan memiliki hak konstitusional untuk mengakses dokumen yang pernah digunakan untuk memperoleh jabatan publik sebagai Presiden R.I. Sekaligus, agar rakyat segera memiliki keyakinan tentang keabsahan dokumen ijazah yang selama ini disimpan oleh Saudara Jokowi.

Meskipun demikian, kami selaku penasehat hukum dan prinsipal, sudah melihat dan makin meyakini bahwa ijazah Jokowi palsu, karena pada saat gelar perkara khusus pada tanggal 15 Desember 2025 lalu, kami diperlihatkan dokumen bukti ijazah S-1 milik Jokowi yang disita Polda Metro Jaya.
Karena foto dalam dokumen ijazah dimaksud, tidak lain dan tidak bukan adalah foto yang ada pada dokumen ijazah yang selama ini telah beredar luas, yaitu ijazah dengan foto seorang lelaki berkacamata dan berkumis tipis, yang diklaim sebagai Saudara Joko Widodo.

Dengan tidak kunjung ditunjukkannya ijazah Jokowi, baik di sidang perkara Bambang Tri & Gus Nur, sidang KIP dan sidang CLS di Solo, dikaitkan dengan banyaknya manuver yang ditempuh kubu Jokowi, baik dengan mengedarkan fitnah dan pencemaran pendanaan kasus ijazah palsu, serangan personal dan bersifat pribadi, hingga nyaris satu tahun laporan Jokowi di Polda Metro Jaya tak kunjung bergulir di pengadilan, makin menguatkan keyakinan publik bahwa Jokowi tidak memiliki ijazah S-1 asli, hanya mengulur waktu menghindari proses pembuktian di pengadilan, sekaligus mengalihkan isu dan permasalahan pada hal-hal yang tidak ada korelasinya dengan kasus ijazah palsu, bunyi pernyatan sikap Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis itu.

Karena itu, upaya kubu Jokowi yang menggerakan sejumlah buzzer, dari Youtubers hingga orang yang berstatus terpidana, untuk melawan perjuangan membongkar kasus ijazah palsu Jokowi, cukuplah untuk dijadikan dasar dan keyakinan tambahan, bahwa ijazah Jokowi Widodo memang benar-benar bermasalah, tutup pernyataan sikap mereka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button