Surakarta, 14 April 2026
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta,
Perkara Cityzen Lawsuit hari ini Selasa (14/4/2026), Dalam Amar Putusannya Mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, dan turut tergugat;
sementara Itu, dalam pokok perkara :
1. menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau (niet onvankelijk verklaard );
2. menghukum para penggugat untuk berbiaya perkara sejumlah Rp537.000,(lima ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

Demikian bunyi putusan perkara, yang ketuai oleh Dr. ACHMAD SATIBI, S.H., M.H , ARIS GUNAWAN, S.H. dan LULIK DJATIKUMORO, S.H., M.H. sebagai anggota , sebagaimana dikutip dari laman sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surakarta ,pada hari ini Selasa (14/4/2026)
Sekedar informasi, Perkara dengan nomor perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tersebut diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto. Mereka menggugat Jokowi sebagai tergugat pertama, disusul Rektor UGM Prof. Dr. Ova Emilia, Wakil Rektor Prof. Dr. Wening, serta Polri sebagai tergugat keempat.




