“RAPAT KERJA KOSMETIK”: DPR CUMA BERI PERINTAH KOSONG, Bank Indonesia AMAN DI BALIK TAMENG “INDEPENDENSI”
Oleh : F. Fathur. F ( Catatan Kaki Bangsa)
Jakarta, 19 Mei 2026
Dokumen Resmi Rapat 18 Mei 2026 Bukti Pengawasan Hanya Panggung Tanpa Akar Masalah.
Dokumen resmi Laporan Singkat dan Notulen Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Gubernur Bank Indonesia (BI) tertanggal 18 Mei 2026 akhirnya terungkap. Dokumen yang seharusnya menjadi bukti pelaksanaan fungsi pengawasan parlemen ini justru menelanjangi sisi lain yang memprihatinkan: rapat kerja yang penuh basa-basi, keputusan yang tidak berisi, dan pengawasan yang sama sekali tidak menyentuh substansi maupun akar permasalahan ekonomi yang sedang dihadapi bangsa.
Alih-alih menjadi ajang pertanyaan tajam, pengujian kinerja, dan tuntutan pertanggungjawaban publik, pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, bersama Gubernur BI, Perry Warjiyo, ini lebih terlihat seperti seremoni saling mengapresiasi. Dari puluhan poin kesepakatan yang tercatat, tidak ada satu pun yang menyinggung kesalahan kebijakan, target yang meleset, atau evaluasi teknis yang mendalam. Yang ada hanyalah rangkaian kalimat “perintah kosong” yang sama persis diulang tahun demi tahun: diminta mempertajam, diminta menyempurnakan, diminta meningkatkan, diminta lebih transparan.
APRESIASI TANPA EVALUASI, KRITIK TANPA TEKNIS
Salah satu poin paling mencolok dan mengungkapkan lemahnya fungsi parlemen terlihat jelas pada butir 2 Kesimpulan: “Komisi XI DPR RI memberikan apresiasi atas upaya Bank Indonesia dalam mencapai kinerja Bank Indonesia Tahun 2025.”
Pertanyaan besarnya: Apa dasar apresiasi itu? Di seluruh lembar dokumen ini, tidak ditemukan rincian apa indikator keberhasilan BI, berapa target yang tercapai, berapa yang gagal, atau seberapa besar dampaknya ke rakyat. DPR seolah memberikan “nilai bagus” tanpa melihat lembar ujiannya. Padahal publik bertanya: Mengapa nilai tukar Rupiah masih bergejolak? Mengapa pengendalian inflasi masih sulit ditahan? Mengapa likuiditas ke UMKM masih seret? Tidak ada satu pun pertanyaan tajam ini yang tercatat masuk ke dalam notulen.
Fakta semakin menohok ketika dalam poin 4, DPR justru menyerahkan urusan penilaian kembali ke BI sendiri: “Bank Indonesia mempertajam kualitas pengukuran Indikator Kinerja Utama… yang dapat menunjukkan dampak terhadap kebijakan.” Ini ironi terbesar dalam dunia pengawasan. Bagaimana mungkin lembaga pengawas meminta lembaga yang diawasi untuk membuat alat ukur keberhasilannya sendiri? Ini sama saja DPR menyerahkan senjatanya, lalu berkata: “Nilai saja dirimu sendiri, asalkan bagus laporannya ke kami.”
Sistem ini bukan pengawasan, melainkan legitimasi formalitas. BI boleh bekerja apa adanya, DPR mencatatnya sebagai “sudah diawasi”, selesai urusan. Tidak ada standar baku, tidak ada ukuran pasti, tidak ada konsekuensi jika gagal.
MASALAH KUNCI: BI BERLINDUNG DI BALIK “INDEPENDENSI”
Isu yang paling krusial dan terungkap nyata dari dokumen ini adalah bagaimana status independensi Bank Indonesia disalahartikan menjadi tembok kebal hukum dan evaluasi. Di seluruh pembahasan, terlihat jelas DPR “segan” menekan terlalu jauh, takut menyinggung ranah kebebasan lembaga tersebut.
Contoh paling nyata ada pada pembahasan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di poin 6. DPR tahu betul bahwa lemahnya posisi Rupiah belakangan ini sangat berkaitan dengan aliran devisa hasil ekspor yang banyak berputar di luar negeri. Masalahnya sudah jelas, dampaknya terasa langsung ke harga barang dan daya beli masyarakat. Namun, apa yang tertulis di dokumen? Hanya kalimat manis: “Bank Indonesia mempertajam kebijakan untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE-SDA) untuk mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.”
Tidak ada pertanyaan keras: “Pak Gubernur, kenapa aturan DHE yang sudah ada belum efektif? Kenapa eksportir masih lebih suka simpan uang di luar? Apa yang salah dengan regulasi Bapak? Berapa kerugian negara akibat kebijakan ini?” Tidak ada. DPR hanya “meminta mempertajam”, lalu diam.
Di sini terlihat nyata: Independensi yang seharusnya menjamin kebijakan moneter tidak dimanfaatkan untuk politik, kini berubah menjadi tameng agar tidak ada pihak yang berani mengoreksi kesalahan teknis maupun kegagalan kebijakan. BI bisa bergerak sebebasnya, sementara DPR hanya bisa berharap dan meminta dengan sopan, takut dituduh mencampuri urusan lembaga independen. Akibatnya, rakyatlah yang menanggung risiko kebijakan yang tidak pernah diuji kebenarannya.
“KERJA KOSMETIK: BANYAK PANGGUNG, KOSONG SUBSTANSI”
Melihat keseluruhan isi dokumen ini, sangat jelas bahwa apa yang dilakukan Komisi XI DPR hanyalah kerja kosmetik. Rapat digelar, kamera menyala, pernyataan dikeluarkan, dokumen ditandatangani, seolah-olah pengawasan berjalan ketat. Padahal, di balik kertas-kertas itu, tidak ada satu pun akar masalah ekonomi bangsa yang dibedah habis-habisan.
Mereka sibuk membahas “transparansi”, “akuntabilitas”, “kelancaran sistem pembayaran”, namun lupa atau tidak berani membahas hal paling dasar: apakah kebijakan BI sudah membuat ekonomi rakyat lebih baik, harga barang lebih stabil, dan Rupiah lebih berdaulat?
Bahasa yang digunakan pun seragam dan membosankan, kalimat baku yang bisa disalin dari dokumen tahun lalu, tahun sebelumnya, dan kemungkinan akan dipakai lagi tahun depan. Tidak ada kemajuan, tidak ada perubahan, hanya putaran kalimat yang sama: “Perbaiki lagi, tingkatkan lagi, pertajam lagi.”
Kesimpulan dari dokumen 18 Mei 2026 ini sangat pahit namun nyata: Fungsi pengawasan parlemen terhadap Bank Indonesia lumpuh total. DPR lebih sibuk mencari panggung dan menunjukkan wajah “sudah bekerja”, sementara substansi pengawasan yang menentukan nasib ekonomi jutaan rakyat, dibiarkan begitu saja tanpa disentuh.
Selama pola ini masih berjalan, dan selama independensi masih dijadikan alasan untuk menutup diri dari koreksi, maka jangan berharap ada perbaikan berarti. Yang ada hanyalah dokumen tebal berisi janji, sementara nilai tukar dan harga kebutuhan pokok terus bergejolak tak tentu arah.




