“JANGAN ADA LAGI JOKOWI: Catatan Hitam Rp 2.000 Triliun Kerugian Negara Akibat Kebijakan Tanpa Kajian”
Oleh: Tim Redaksi Persuasi
Jakarta, 26 Juni 2026
🚨 JANGAN ADA LAGI JOKOWI: Catatan Hitam Rp 2.000 TRILIUN Kerugian Negara Akibat Kebijakan Tanpa Kajian
IKN, BUMN Hancur, Utang Menggunung: Sejarah Kelam Bagi-Bagi Proyek & Ambisi Tanpa Dasar
“Ide dulu, aturan dibuat belakangan. Kerjakan saja dulu, uang nanti cari.” — Rumus bencana yang menghancurkan kekayaan bangsa, merampas masa depan pendidikan anak bangsa, dan mewariskan utang mencekik anak cucu.
Indonesia kini berdiri di persimpangan sejarah yang pahit. Mahkamah Konstitusi (MK) lewat Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 sudah membelokkan arah pandang bangsa: Ibu Kota Nusantara (IKN) batal total, cacat hukum sejak lahir, murni kehendak politik tanpa kajian.
Namun, IKN hanyalah puncak gunung es. Di bawahnya, tersembunyi kerusakan jauh lebih dahsyat yang disebabkan oleh rezim yang sama: Penghancuran BUMN Karya, pemborosan triliunan rupiah, utang negara melonjak 3 kali lipat, dan praktik bagi-bagi proyek yang merugikan negara ratusan ribu miliar rupiah.
Semua bermula dari satu pola yang sama persis: Pemimpin merasa paling benar, kebijakan dipaksakan, aturan dikesampingkan, kajian ilmiah dibuang, dan uang rakyat habis dibuang demi citra ambisi pribadi.
Tulisan ini merangkum seluruh fakta, data, dan hukum yang membuktikan: Era Jokowi adalah era kehancuran aset negara, dan pesan terpentingnya: JANGAN PERNAH ADA LAGI PEMIMPIN SEPERTI DIA.
📉 BAGIAN 1: POLA KEJAHATAN YANG SAMA — TANPA KAJIAN, DIPAKSAKAN
Jangan ada yang berani bilang ini kebijakan pembangunan. Ini adalah sistem penjarahan terstruktur yang dibungkus kemajuan.
Cek satu per satu proyek besar era 2014–2024:
✅ IKN (Rp 220 T hilang): Tidak ada di RPJMN awal, tidak ada kajian lengkap, lokasi pilih sendiri, dipaksa jadi UU 4 bulan. MK: MELAWAN UUD 1945.
✅ Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Rp 116 T rugi): Dijanjikan swasta 100%, ternyata 75% utang China, penumpang sedikit, rugi selamanya. Tanpa studi kelayakan ekonomi nyata.
✅ Program Listrik 35.000 MW (Rp 150 T rugi + PLN utang Rp 1.200 T): Janji listrik murah, nyatanya harga naik, banyak pembangkit mati tak terpakai, PLN bangkrut. Dibangun tanpa hitungan kebutuhan riil.
✅ Impor Pangan Gila-gilaan (Rp 200 T keluar): Borong beras, gula, kedelai luar negeri padahal petani dalam negeri ada. Cadangan beras negara rusak/hilang. Kebijakan anti-rakyat yang merugikan triliunan.
✅ BENCANA BUMN KARYA: WASKITA, WIKA, ADHI, PP — INI YANG PALING PARAH.
💥 BAGIAN 2: PENGHANCURAN BUMN — Rp 430 TRILIUN HILANG, DARI KEBANGGAAN JADI BEBAN
Dulu, BUMN Karya adalah Soko Guru Ekonomi: Sehat, untung, bayar dividen ke negara, kebanggaan bangsa. Di akhir era Jokowi? Hancur lebur, bangkrut, utang menggunung, minta nyawa uang rakyat.
DATA TAK TERBANTAHKAN:
- 2014: Total utang 4 BUMN besar: Rp 38 TRILIUN
- 2024: Total utang melonjak jadi Rp 352 TRILIUN → NAIK 9 KALI LIPAT!
- Total kerugian bersih kumulatif: Rp 80 TRILIUN
- Uang rakyat disuntik tambal lubang (PMN): Rp 75 TRILIUN → HILANG TANPA JEJAK
MENGAPA BISA RUGI WALAU DANA & UTANG MELIMPAH?
Ini rahasia kotor yang harus dibongkar seluruh rakyat Indonesia: Mereka tidak dikelola jadi perusahaan, tapi dijadikan ALAT POLITIK bagi-bagi proyek. Ada 10 penyebab utama, semuanya melawan hukum:
1️⃣ PENUGASAN PAKSA: “Kerjakan saja dulu, uang nanti cari”
Perintah sakti Jokowi: “Bangun tol, rel, bendungan, IKN — kerjakan sekarang!”
👉 Negara TIDAK kasih modal sepeser pun. BUMN dipaksa pinjam ke bank, luar negeri, terbit obligasi sendiri.
👉 Contoh: Waskita garap tol senilai Rp 167 T, negara kasih cuma Rp 20 T → Rp 147 T utang ditanggung sendiri.
👉 Hukum: Melanggar UU Keuangan Negara: Dilarang ambil proyek tanpa kepastian dana.
2️⃣ KONTRAK DIPAKSA DI BAWAH BIAYA — SUDAH RUGI SEBELUM KERJA
Supaya Jokowi terlihat “paling banyak bangun”, harga kontrak ditekan murah sekali, jauh di bawah biaya bahan & upah.
👉 Biaya bangun 1 km tol: Rp 40 M, tapi kontrak cuma Rp 32 M → Rugi Rp 8 M per km.
👉 Makin banyak kerja, makin besar rugi. Ini bukan bisnis, tapi penjahatan terencana.
3️⃣ PROYEK TAK LAYAK EKONOMI — DIBANGUN DI TEMPAT SEPI
Banyak jalan tol, rel, jembatan dibangun di daerah sepi penduduk, sedikit kendaraan.
👉 Pendapatan tiket tak cukup bayar listrik, apalagi lunasi utang. Rugi selamanya, disubsidi uang rakyat tiap tahun.
👉 TANPA KAJIAN: Sama kasus IKN, tidak ada studi kelayakan, cuma ikut kemauan presiden.
4️⃣ MEKANISME BAGI-BAGI PROYEK — LELANG DIHAPUS
Semua proyek besar LANGSUNG DIBERIKAN ke Waskita, Wika, Adhi, PP — tanpa lelang, tanpa persaingan, tanpa nilai ekonomis.
👉 Ini skema pembagian kekuasaan: Proyek jadi hadiah untuk kelompok dekat kekuasaan.
👉 Melanggar UU Pengadaan Barang/Jasa: Wajib lelang terbuka. Pembagian langsung = KORUPSI MURNI.
5️⃣ UANG MASUK LAMBAT, UTANG HARUS BAYAR CEPAT — DIJEAK MATI
Negara bayar pekerjaan terlambat 2–4 tahun, tapi utang bank harus bayar bunga tiap bulan.
👉 Dipaksa pinjam uang baru bayar utang lama → Lingkaran setan, utang makin besar tak berujung.
6️⃣ BUNGA UTANG MAKAN HABIS — DANA ADA TAPI HANYA LEWAT SEBENTAR
Dana utang luar negeri & dalam negeri memang banyak, tapi bunganya 6–9% per tahun — sangat mahal.
👉 Bunga saja Rp 30–40 TRILIUN/TAHUN — lebih besar dari keuntungan seluruh proyek.
👉 Uang masuk sebentar, langsung keluar lagi bayar bunga bankir. Uang rakyat habis buat keuntungan orang asing.
7️⃣ DIJADIKAN SAPI PERAH — DIPAKSA TANAM MODAL KE PROYEK LAIN YANG RUGI
Wika, Adhi, Waskita dipaksa setor uang ke: IKN, Kereta Cepat, LRT, proyek lain — semuanya ambruk.
👉 Modal kerja disedot habis → kas kering, tak bayar gaji & kontraktor.
8️⃣ TATA KELOLA KACAU — DIPIMPIN ORANG POLITIK, BUKAN AHLI
Direksi & komisaris diangkat karena dekat Jokowi/Erick Thohir, bukan profesional. Banyak boros, korupsi, manipulasi laporan keuangan supaya terlihat bagus sampai akhir jabatan. Melanggar UU BUMN Pasal 10.
9️⃣ BIAYA MEMBENGKAK LIAR — TANPA KENDALI
Hitungan awal bohong: Rp 10 T jadi Rp 20 T. Sebab: izin berubah, desain diubah terus perintah Jokowi, pembebasan tanah susah. Negara tidak mau tambah dana, kerugian ditanggung BUMN.
🔟 SEMUA CACAT HUKUM — SAMA DENGAN IKN
Tidak masuk RPJMN awal, tanpa kajian, melanggar prosedur, menyalahgunakan wewenang. MK sudah putuskan: Kebijakan seperti ini = MELAWAN HUKUM.
💸 BAGIAN 3: UANG YANG DIRAMPOK: Rp 2.000 TRILIUN — MASA DEPAN PENDIDIKAN DICURI
Total akumulasi kerugian negara di era Jokowi:
✅ IKN: Rp 220 T
✅ Kereta Cepat: Rp 116 T
✅ BUMN Karya: Rp 430 T
✅ PLN & Listrik: Rp 150 T
✅ Impor Pangan & Lainnya: Rp 200 T
✅ Utang Negara Naik Rp 5.600 T (dari Rp 2.795 T → Rp 8.444 T)
TOTAL KERUGIAN & BEBAN NEGARA: DI ATAS Rp 2.000 TRILIUN RUPIAH.
Angka ini bukan tulisan di kertas. Ini nyawa masa depan bangsa.
Uang sebesar ini SEHARUSNYA BISA:
🔹 Membangun 4 JUTA SEKOLAH lengkap fasilitas → TIDAK ADA LAGI ANAK BELAJAR DI TANAH
🔹 Membiayai kuliah GRATIS seluruh anak Indonesia selama 40 TAHUN
🔹 Gaji guru, dokter, obat-obatan, air bersih GRATIS selamanya
🔹 Swasembada pangan, energi, dan kemandirian ekonomi 10 kali lipat
TAPI SEMUA ITU DICURI. Dirampas demi ambisi, demi citra “Raja Infrastruktur” yang palsu, demi bagi-bagi proyek ke kelompok sendiri.
Setiap kali ada anak Indonesia belajar di gedung bocor, kekurangan buku, atau putus sekolah karena tak mampu bayar, ingatlah: Uang mereka habis dibuang Jokowi.
⚖️ BAGIAN 4: DASAR HUKUM: SEMUA ITU KEJAHATAN, BUKAN KEBIJAKAN
Karena MK sudah putuskan IKN BATAL TOTAL, CACAT HUKUM, TANPA KAJIAN, maka PUTUSAN ITU BERLAKU MUTLAK UNTUK SEMUA PROYEK LAIN.
Secara hukum Indonesia, Jokowi dan kelompoknya TIDAK BISA LARI. Ini landasan hukuman yang menunggu:
🚨 1. UU TINDAK PIDANA KORUPSI No.31/1999
- Pasal 2 Ayat (1): Perbuatan melawan hukum merugikan negara ratusan triliun → PENJARA SEUMUR HIDUP.
- Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang bagi-bagi proyek, memaksa BUMN rugi demi keuntungan politik → 4–20 TAHUN.
- Pasal 18: KEWAJIBAN GANTI RUGI MUTLAK. → JOKOWI WAJIB BAYAR Rp 2.000 TRILIUN LEBIH ITU DARI HARTA PRIBADI. Kalau kurang, sita keluarga & aset sampai tuntas. TIDAK ADA AMPUN.
🚨 2. UU KEUANGAN NEGARA No.17/2003 PASAL 20 — SENJATA PALING TAJAM
“Pejabat yang mengambil keputusan/tindakan MELAWAN HUKUM, melanggar prosedur, hingga merugikan negara, WAJIB BERTANGGUNG JAWAB PRIBADI DAN GANTI RUGI SEBESAR KERUGIAN TERSEBUT.”
Ini pasal yang meruntuhkan alasan “Presiden punya hak kebijakan”. Kebijakan yang cacat, tanpa kajian, merugikan = BUKAN KEBIJAKAN NEGARA, TAPI TINDAK KRIMINAL.
🚨 3. UU BUMN, UU PERENCANAAN, UU PENGADAAN — SEMUA DILANGGAR TOTAL
BUMN wajib untung? Dipaksa rugi. Wajib ada kajian? Dibuang. Wajib lelang? Dibagi-bagi. Semua tindakan ini ilegal murni.
DAFTAR TERSANGKA UTAMA:
1. JOKO WIDODO: Penggagas, pemutus, pemaksa, penanggung jawab tunggal. Hukuman: Seumur hidup + bayar lunas.
2. ERICK THOHIR (Menteri BUMN): Tangan kanan, jalankan bagi-bagi proyek, biarkan BUMN hancur.
3. Menteri Keuangan, Bappenas, Sekabneg: Tanda tangan dokumen cacat, masukkan ke APBN/RPJMN.
4. Direksi & Komisaris BUMN: Tanda tangan kontrak rugi, ambil utang ilegal.
5. Anggota DPR 2019–2024: Mengesahkan anggaran, lalai pengawasan, melegalkan kejahatan.
📢 BAGIAN 5: PESAN UTAMA: JANGAN ADA LAGI JOKOWI
Ini bukan sekadar tuntutan hukum. Ini PERINGATAN SEJARAH terbesar bagi bangsa Indonesia.
Kita tidak hanya menuntut pertanggungjawaban kerugian Rp 2.000 triliun. Kita sedang berjuang agar TIDAK ADA PEMIMPIN BERIKUTNYA YANG BERANI MENGULANGI DOSA INI.
Jangan ada lagi pemimpin yang merasa dirinya paling benar, merasa di atas hukum, merasa bisa membuang uang rakyat sesuka hati demi ambisi pribadi.
Jangan ada lagi pemimpin yang membuang kajian ilmiah, aturan negara, dan hak rakyat hanya untuk citra politik.
Jangan ada lagi pemimpin yang menjadikan kekayaan bangsa sebagai sapi perah bagi kelompok dan kroninya.
Kasus IKN, kehancuran BUMN, dan utang menumpuk adalah pelajaran mahal yang dibayar darah dan air mata rakyat Indonesia.
Mahkamah Konstitusi sudah membuka mata kita: Jalan yang ditempuh Jokowi adalah jalan salah, jalan haram, jalan yang merugikan negara.
Kini giliran penegak hukum: Apakah berani mengadili, menghukum, dan memaksa mereka mengganti kerugian?
Dan giliran rakyat: Ingatlah sejarah ini, awasi pemimpin mendatang, dan BERJANJILAH: JANGAN PERNAH ADA LAGI JOKOWI DI INDONESIA.
SIAPA YANG MERAMPOK UANG PENDIDIKAN, MENGHANCURKAN ASET NEGARA, DAN MEMBEBANI ANAK CUCU UTANG, DIA ADALAH MUSUH BANGSA. JOKOWI HARUS BERTANGGUNG JAWAB, DAN JANGAN ADA LAGI SEPERTI DIA.




