DaerahHukumKajian HukumPeristiwa

KRIMSUS POLDA KALSEL “MENAMPAR” KAPOLRI: MENGABAIKAN MOU, KERJASAMA POLRI–DEWAN PERS DAN KOMNAS HAM

Oleh : Tim Investigasi Persuasi

Banjarmasin, 21 Juli 2026

Penanganan kasus yang menjerat jurnalis dan konten kreator Ali Ridhok atau yang lebih dikenal dengan Babeh Aldo di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan memunculkan kejanggalan serius. Proses hukum yang dijalankan terlihat sengaja mengabaikan sejumlah komitmen resmi tingkat tertinggi yang ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Dewan Pers, hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ironisnya, pihak kepolisian sendiri secara tertulis telah mengakui status jurnalistik Babeh Aldo dalam surat pemanggilan terhadap pelapor.

KOMITMEN TERTULIS YANG DIABAIKAN

Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun Persuasi, ada empat perjanjian yang seharusnya menjadi pedoman, namun seolah tidak berlaku di tingkat daerah:

1. Nota Kesepahaman Dewan Pers – Kapolri Nomor: 03/DP/MoU/III/2022
Dokumen ini secara tegas mewajibkan jajaran Polri memprioritaskan penyelesaian sengketa terkait pemberitaan melalui jalur etika pers, hak jawab, dan klarifikasi sebelum menggunakan jalur pidana. Polisi dilarang menjadikan karya jurnalistik sebagai objek pidana tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers.

2. Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polri Nomor: 01/PKS/DP/XI/2022 Secara khusus diatur bahwa setiap laporan yang menyasar wartawan karena tugas profesinya wajib dikonsultasikan dengan Dewan Pers. Jika terbukti itu adalah tugas jurnalistik, proses pidana harus dihentikan.

3. Nota Kesepahaman Dewan Pers – Kejaksaan Agung 2025
Menegaskan bahwa penegakan hukum harus mendukung kebebasan pers sebagai hak konstitusional, bukan menjadi alat untuk membungkam kritik pengawasan publik.

4. Komitmen Bersama dengan Komnas HAM Menjamin perlindungan bagi siapa saja yang melakukan pengawasan terhadap dugaan penyimpangan di lembaga negara.

BUKTI TERTULIS YANG SENGAYA DIABAIKAN

Kejanggalan semakin nyata ketika melihat surat pemanggilan yang ditujukan kepada pelapor Arie Widodo, selaku Direktur Utama PDAM Balangan. Dalam dokumen resmi tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalsel secara eksplisit menuliskan status Babeh Aldo sebagai “jurnalis”.

Fakta ini membuktikan bahwa pihak kepolisian sudah mengetahui dengan jelas bahwa yang diperiksa adalah pekerja pers yang menjalankan tugas profesinya. Namun alih-alih mengikuti prosedur khusus yang melindungi jurnalis, penyidik justru tetap memaksakan proses pidana seolah-olah hal itu tidak pernah tertulis.

FAKTA DI LAPANGAN YANG BERTOLAK BELAKANG

Berbeda dengan aturan di atas, langkah Ditreskrimsus Polda Kalsel justru sebaliknya:

  • Memanggil Babeh Aldo tanpa mengajukan hak jawab atau melibatkan Dewan Pers;
  • Memaksakan pasal UU ITE terkait dokumen elektronik, padahal materi konten berupa pertanyaan klarifikasi dugaan aliran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan;
  • Mengabaikan fakta bahwa sudah ada pertemuan damai dan kesepakatan bersama pihak terkait SEBELUM laporan polisi dibuat;
  • Mengabaikan fakta ralat publik yang sudah dilakukan sebagai bukti tidak adanya niat jahat.

Surat Pemanggilan Sebagai Saksi Terhadap Ali Ridhok Alias Babeh Aldo

“Langkah ini bukan sekadar kelalaian prosedur, melainkan bentuk pengingkaran terhadap komitmen yang ditandatangani sendiri oleh pimpinan tertinggi Polri,” ujar pengamat hukum tata negara. “Ini seolah-olah arahan Kapolri tidak berlaku di wilayah Kalimantan Selatan. Bahkan ironisnya, status jurnalisnya sudah tertulis hitam di atas putih dalam surat kepolisian sendiri, tapi tetap diabaikan.”

APA RISIKO DAN SANKSI YANG HARUS DITANGGUNG?

Pelanggaran terhadap perjanjian resmi tersebut bukan tanpa konsekuensi:

  • Secara prosedur: Seluruh proses penyidikan yang dilakukan dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga wajib dihentikan segera dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3);
  • Secara kedinasan: Pimpinan dan penyidik yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran, penundaan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat;
  • Secara hukum: Tindakan yang melanggar aturan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang diancam pidana menurut KUHP Baru, serta tuntutan ganti rugi secara pribadi.

KERUSAKAN YANG DITIMBULKAN

Jika hal ini dibiarkan, bukan hanya Babeh Aldo yang dirugikan. Masyarakat luas akan meragukan kesungguhan Kepolisian Republik Indonesia dalam menjamin kebebasan pers dan hak publik untuk mengawasi kinerja lembaga negara.

“Apa gunanya perjanjian jika di lapangan justru dilanggar? Apakah arahan Kapolri hanya berlaku di atas kertas, atau benar-benar ditegakkan hingga ke daerah? Bagaimana mungkin kepolisian sendiri yang menuliskan statusnya sebagai jurnalis, namun kemudian memperlakukannya seperti tersangka biasa tanpa mengikuti aturan perlindungan profesi?” tegas pihak yang mengetahui perkembangan kasus ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel belum memberikan tanggapan resmi terkait pelanggaran terhadap MOU maupun fakta status jurnalistik yang sudah tertulis dalam surat pemanggilan tersebut. Persuasi akan terus memantau perkembangan kasus ini demi kepastian hukum dan perlindungan kebebasan pers.

Catatan Redaksi: Tulisan ini disusun berdasarkan dokumen resmi yang sah dan fakta yang terungkap dalam proses hukum.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button