PeristiwaPress Reales

Aziz Yanuar Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam : Kami Mengecam Keras Dan Mengutuk Semua Pihak Termasuk Yang Diam Terkait Penistaan Al-Quran Di stand NEWPORT Pada Event The Sound Project

Jakarta,11 Agustus 2026

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, Seorang pengunjung festival musik membagikan pengalamannya di media sosial saat melihat sebuah booth minuman yang mengadakan challenge hafalan surah Ad-Duha dengan hadiah sebotol minuman.

Rekaman video itu pun viral di media sosial dan menuai banyak kritik. Penggunaan ayat suci Alquran dinilai tidak etis untuk dijadikan alat promosi seperti itu.

Pengguna dengan nama akun @jarrkojarr tersebut menceritakan pengalamannya saat sedang berada di event The Sound Project.

“Lagi selingan nunggu Hindia manggung, booth sebelah bikin challange “siapa yang hafal surah Ad-Duha dapet satu botol”. Kalian becanda? Menurut gua kalian ga punya etika dan adab, lo jualan minuman tapi Al Qur’an lo jadiin challenge, dan dikasih 1 botol lagi. Sakit,” katanya.

Peristiwa tersebut mendapatkan kejaman keras dari sejumlah pihak diantaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), DPD Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API).

Majelis Ulama Indonesia : Tindakan Tersebut Tidak Bisa Dibenarkan, Baik Secara Keagamaan, Moral Etika, Maupun Secara Hukum

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menegaskan, pihak yang membuat dan menyebarluaskan promosi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Prof Niam dalam keterangan MUI, Senin (10/8/2026) malam, sebagaimana dikutip republika.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta itu menjelaskan, Alquran merupakan Kalamullah yang memiliki kedudukan sangat mulia dan wajib dihormati. Membaca Alquran juga merupakan ibadah yang memiliki nilai keutamaan tinggi bagi umat Islam.

Di sisi lain, lanjut Prof Niam, minuman keras merupakan jenis minuman yang secara tegas diharamkan dalam Alquran.

Karena itu, menurut dia, menjadikan hafalan atau bacaan Alquran sebagai bagian dari gimmick pemasaran minuman keras merupakan tindakan yang merendahkan martabat dan kesucian agama.

Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Akan Menempuh Upaya Hukum

Advokat Persaudaraan Islam (API) DKI Akan Menempuh Upaya Hukum, hal tersebut disampaikan melalui surat penyataan sikap bernomor 21/PSD/API-RI I/VIII/2026, yang ditujukan kepada Bapak Jendral TNI (Purn) H. Prabowo Subianto (Presiden Repubik Indonesia), sebagaimana yang diterima redaksi persuasi-news.com pada hari ini Selasa (11/8/2026)

Dewan Pimpinan Pusat Advokat
Persaudaraan Islam (DPP-API) : Kami Mengecam Keras Dan Mengutuk Semua Pihak Termasuk Yang Diam Terkait Penistaan Al-Quran Di stand NEWPORT Pada Event The Sound Project

Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API), Kami Mengecam Keras Dan Mengutuk Semua Pihak Termasuk Yang Diam Terkait Penistaan Al-Quran Di stand NEWPORT Pada Event The Sound Project

Hal tersebut disampaikan oleh Aziz Yanuar selaku Ketua Advokat Persaudaraan Islam DPP DKI Jakarta.

Dalam Surat Pernyataan Sikap DPP-Advokat Persaudaraan Islam No: 058/SPS/DPP-API/08/2026 yang diterima redaksi persuasi-news.com pada hari ini Selasa (11/8/2026) ,Aziz Yanuar Mengatakan, Sehubungan adanya kejadian berupa tantangan dengan hadiah Minuman Beralkohol Gratis bagi Penghafal salah satu surat dalam Al-Qur’an di salah satu stan minuman keras “New Port” pada acara the Sounds Project di Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API) dengan ini menyampaikan sikap sebagai berikut:

Pertama, Mengecam, mengutuk, dan melaknat Penyelenggara Acara, Pemilik Brand “New
Port”, Penanggung Jawab Stan, Pembawa Acara, serta semua pihak yang terlibat dan diam terhadap kejadian penistaan dan pelecehan Kitab Suci Al-Qur’an yang dijadikan tantangan dengan hadiah minuman beralkohol;

Yang Kedua, Meminta kepada pihak kepolisian untuk memudahkan dan menerima serta menindaklanjuti Laporan Polisi yang akan dilakukan Advokat Persaudaraan Islam
serta elemen masyarakat lain terhadap peristiwa terla iyknat yang terjadi stan minuman beralkohol “New Port” pada acara the Sounds Project di Jakarta;

Kemudian Ketiga, Meminta kepada pihak kepolisian untuk mengusut dan melakukan penegakan hukum secara cepat dan transparan terhadap semua pihak yang terlibat dalam peristiwa terlaknat tersebut, termasuk dan tidak terbatas pada Penyelenggara Acara, Pemilik Brand “New Port”, Penanggung Jawab Stan, Pembawa Acara, serta semua pihak yang terlibat dan diam terhadap kejadian penistaan dan pelecehan Kitab Suci Al-Qur’an tersebut;

Menuntut kepada Pemerintah dan DPR-RI untuk segera menerbitkan UndangUndang Larangan Minuman Beralkohol yang terbukti merusak akal serta tidak memberikan keuntungan apapun baik dalam konteks sosial maupun ekonomi, bunyi pernyataan sikap yang keempat.

Terakhir yang kelima, Mengajak seluruh elemen anak bangsa untuk bersatu menjaga lingkungan dan melawan serta memberangus bahaya minuman beralkohol, narkoba, dan LGBTQ.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, semata-mata untuk menyelamatkan anak bangsa dari bahaya laknat minuman beralkohol, narkoba, dan LGBTQ, tutup surat pernyataan sikap Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API) yang ditandatangani oleh Aziz Yanuar P, S.H., M.H., M.M ,selaku ketua.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button