Press Reales

Calon Kadet Putri UNHAN RI Memilih Mengundurkan Diri Setelah Diminta Untuk Melepas Hijab, DPP Advokat Persaudaraan Islam: Bertentangan Dengan Prinsip Kebebasan Beragama Dan Nondiskriminasi

Jakarta, 23 Agustus 2026

Beredar pemberitaan di media social terkait seorang bernama Asma Wafa Andina, calon kadet putri Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI), yang menyatakan bahwa dirinya memilih mengundurkan diri setelah diminta/diarahkan untuk bersedia melepas hijab apabila mengikuti pendidikan sebagai kadet UNHAN RI, kabar tersebut diposting di akun media sosial Instagram https://www.instagram.com/pawnotes_ , Pada tanggal 15 Agustus 2026 https://www.instagram.com/p/DcLtAFDk7Rb pada postingannya , akun tersebut menulis narasi Sedikit cerita dari pengalaman yang tak terlupa 📖

—𝖋—

Aku ingat, lagu ini disetel dan dinyanyikan bersama-sama di Aula Merah Putih, sehari sebelum pengumuman. Dari lantai 2, setelah shalat dhuha, aku memutuskan untuk menonton sebentar sambil menenangkan pikiran, berniat merekam momen gembira itu semauku. Namun, berbagai kekhawatiran justru mendatangiku dan tanpa bisa ditahan … aku menumpahkan semuanya melalui air mata. Syukurnya, ada seorang teman yang berbaik hati menemaniku saat itu, padahal kami sebelumnya tidak pernah mengobrol. She is just a sweetheart girl.

Mengingat momen-momen kecil ini, jujur saja aku rindu dengan teman-temanku. Aku bangga dengan mereka yang sudah berjuang, juga dengan mereka yang akhirnya mendapatkan hasil yang memuaskan. I miss them and so proud of them 💌

Selain banyaknya perasaan yang kurasakan saat itu, banyak juga pelajaran yang dapat kuambil dari pengalaman ini. Aku percaya, skenario inilah yang terbaik menurut-Nya.

Mohon doanya untuk kelancaran studi kedokteranku di kampus yang nggak kalah keren ya, semua 🫶🏻

@unhan_ri
#PMBUNHAN #UNHAN #UNHANRI #KedokteranMiliter #fyp

Hal tersebut memicu protes keras dari sejumlah pihak, salahsatunya dari Dewan Pimpinan Pusat-Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API)

DPP Advokat Persaudaraan Islam: Bertentangan Dengan Prinsip Kebebasan Beragama Dan Nondiskriminasi

Calon Kadet Putri UNHAN RI Memilih Mengundurkan Diri Setelah Diminta Untuk Melepas Hijab Apabila Mengikuti Pendidikan Sebagai Kadet UNHAN RI, DPP Advokat Persaudaraan Islam, Bertentangan Dengan Prinsip Kebebasan Beragama Dan Nondiskriminasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat-Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API).

Dalam surat bernomor 059/SP/DPP-API/08/2026 yang diterima oleh redaksi persuasi-news.com pada hari ini Minggu (23/8/2026) ,mereka mengatakan, Perkenankan kami Dewan Pimpinan Pusat-Advokat Persaudaraan Islam (DPP-API) yang beralamat di Jl. Petamburan III No. 17, Kelurahan Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam kapasitas sebagai Pembela Publik. Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media social terkait seorang bernama Asma Wafa Andina, calon kadet putri
Universitas Pertahanan Republik Indonesia (UNHAN RI), yang menyatakan bahwa dirinya memilih mengundurkan diri setelah diminta/diarahkan untuk bersedia melepas hijab apabila mengikuti pendidikan sebagai kadet UNHAN RI. Jika informasi tersebut benar, persoalan ini bukan sekadar masalah seragam atau tata tertib internal. Ini menyangkut hak konstitusional atas kebebasan beragama, hak memperoleh pendidikan, prinsip
nondiskriminasi, serta kewajiban setiap institusi negara untuk bertindak berdasarkan hukum. Dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memberikan jaminan atas kebebasan beragama dan beribadah. Bahkan Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional dan termasuk hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun;
  2. Bahwa kami menyampaikan protes dan permintaan klarifikasi resmi atas informasi terkait dugaan larangan berhijab bagi calon kadet putri di UNHAN RI;
  3. Bahwa apabila benar, terdapat kebijakan yang mewajibkan calon kadet perempuan melepaskan hijab sebagai syarat mengikuti pendidikan, kami meminta agar kebijakan tersebut segera dihentikan dan ditinjau ulang karena berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama dan nondiskriminasi;
  4. Bahwa kami meminta agar dilakukan pemeriksaan independen dan transparan
    terhadap proses seleksi calon kadet putri Tahun Akademik 2026/2027 serta diberikan pemulihan yang layak apabila terbukti terdapat tindakan atau kebijakan yang merugikan hak calon kadet;
  5. Bahwa kami menegaskan bahwa tidak boleh ada persyaratan yang membatasi hak konstitusional warga negara hanya berdasarkan kebijakan lisan, instruksi informal, atau aturan yang tidak dapat ditunjukkan dasar hukumnya.

Memberi Waktu 7 Hari Kerja

Dalam Surat yang ditunjukan kepada Mentri Pertahanan Repbulik Indonesia
Rektor Universita Pertahanan Republik Indonesia, serta ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia; Menteri Agama Republik Indonesia; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia; Ketua Komnas HAM Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Pusat-Advokat Persaudaraan Islam memberikan waktu 7 hari kerja kepada Mentri Pertahanan Repbulik Indonesia Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia ,untuk memberikan jawaban tertulis.

Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk kontrol publik terhadap
penyelenggara negara. UNHAN RI dan Kementerian Pertahanan wajib memberikan penjelasan yang terang, bukan sekadar bantahan umum. Kami meminta jawaban tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak surat ini diterima, tulis surat tersebut.

Akan Mengambil Langkah Advokasi

Apabila tidak terdapat klarifikasi yang memadai, kami akan mempertimbangkan langkah
advokasi lebih lanjut melalui Komnas HAM, Ombudsman RI, mekanisme keterbukaan
informasi publik, serta upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Demikian disampaikan. Kami menunggu klarifikasi resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tutup mereka.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button