Oleh: Farid Fathur F
Jakarta, 30 April 2026
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, melontarkan gagasan yang unik dan logis terkait sistem pemilu. Ia mengusulkan perubahan mendasar dalam penentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Alih-alih menggunakan hitungan persentase yang rumit dan sering membuang suara rakyat, Yusril menawarkan formula baru: Jumlah kursi minimal disesuaikan dengan jumlah Komisi di DPR.
Saat ini DPR RI memiliki 13 Komisi. Maka, usulannya sederhana namun tegas: sebuah partai politik harus mendapatkan minimal 13 kursi agar bisa berdiri sendiri sebagai fraksi yang utuh. Jika kurang dari angka itu, partai tersebut wajib berkoalisi atau bergabung dengan fraksi lain hingga mencapai angka minimal tersebut, demi memastikan tidak ada suara rakyat yang hilang.
I. KAJIAN POLITIK: Stabilitas vs Demokrasi
Secara politis, konsep ini lahir dari keinginan menciptakan parlemen yang lebih efektif, terstruktur, dan stabil.
- Efisiensi dan Kapasitas Kerja
Logikanya sangat masuk akal. Dengan adanya 13 komisi yang membidangi berbagai sektor, maka idealnya setiap fraksi memiliki wakil di semua komisi tersebut. Dengan minimal 13 kursi, satu fraksi bisa menempatkan satu anggotanya di setiap komisi, sehingga aspirasi partai dan konstituennya tersampaikan secara utuh. Ini akan meningkatkan kualitas legislasi dan pengawasan. - Solusi “Suara Hilang”
Sistem ini juga ditawarkan sebagai solusi atas masalah klasik wasted vote atau suara terbuang. Partai kecil tetap bisa masuk parlemen asalkan bergabung atau membentuk blok koalisi gabungan. Secara teori, semua suara dihargai dan terwakili, meskipun dalam wadah fraksi yang lebih besar. - Tanggapan Mardani Ali Sera: “Tidak Tepat”
Namun, usulan ini menuai penolakan dari kalangan politisi. Wakil Ketua DPR, Mardani Ali Sera, menilai cara tersebut “tidak tepat”.
Menurutnya, mengaitkan ambang batas dengan jumlah komisi bukanlah formula yang ideal. Ia berargumen bahwa ambang batas yang terlalu tinggi dikhawatirkan justru mematikan ruang gerak partai politik dan melanggar prinsip demokrasi perwakilan yang sejatinya harus menampung keragaman aspirasi. Mardani menekankan perlu adanya formula lain yang lebih adil dan tidak meminggirkan partai-partai yang memiliki basis massa spesifik.
II. KAJIAN HUKUM: Konkrit namun Perlu Pengaturan Ketat
Dilihat dari kacamata hukum tata negara, usulan ini merupakan perubahan paradigma yang menarik namun memerlukan perombakan aturan yang cermat.
- Perubahan Dasar Hukum
Saat ini, jumlah komisi diatur dalam Tata Tertib DPR. Agar usulan ini kuat secara hukum, Yusril menekankan agar aturan ini dimasukkan ke dalam UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) dan UU Pemilu. Hal ini penting agar aturan tidak mudah diubah-ubah dan memiliki kepastian hukum. - Konsep yang Lebih Konkret
Secara yuridis, menggunakan hitungan “jumlah kursi” (13 kursi) dinilai lebih konkret, mudah dipahami, dan transparan dibandingkan hitungan persentase yang rumit. Namun, tantangannya adalah memastikan aturan ini konstitusional.
Perlu kajian mendalam agar tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang selama ini menekankan bahwa ambang batas tidak boleh dibuat terlalu tinggi hingga melanggar asas proporsionalitas dan hak partai untuk bersaing secara setara.
- Pengaturan Fraksi Gabungan
Aspek hukum yang paling krusial adalah bagaimana mengatur mekanisme “Koalisi Gabungan”. Perlu ada pasal yang sangat detail mengenai status keanggotaan, hak suara, dan mekanisme pengambilan keputusan di dalam satu fraksi yang berisi gabungan beberapa partai, agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.
KESIMPULAN
Usulan “Logika 13 Komisi” dari Yusril Ihza Mahendra merupakan pemikiran orisinal yang bertujuan menciptakan stabilitas politik dan efisiensi kerja parlemen. Meskipun secara konsep hukum sah dan menarik, serta memiliki nilai plus dalam mengurangi suara terbuang, namun usulan ini menuai kritik seperti yang disampaikan Mardani Ali Sera yang menilai cara tersebut tidak tepat dan berpotensi tidak adil bagi partai kecil.
Oleh karena itu, diperlukan kajian yang seimbang antara kebutuhan efektivitas pemerintahan dengan prinsip keadilan demokrasi, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi undang-undang.





