DaerahHukumKajian HukumPeristiwa

18 Tahun Menderita: Tambang Batubara PT MMI Berdempetan Pemukiman, Terbukti Langgar Aturan

RANTAUBAKULA, 16 Mei 2026

Suara gemuruh mesin pengeboran dan getaran tanah yang merambat hingga ke dinding rumah bukan lagi hal asing bagi warga Desa Rantaubakula. Selama kurang lebih 18 tahun, sejak tahun 2008 hingga kini, kehidupan ribuan warga di desa ini terus terganggu bahkan terancam keberadaannya akibat aktivitas pertambangan batubara yang dijalankan oleh PT Merge Mining Industri (PT MMI).

Kenyataan pahit ini terungkap secara gamblang dalam kunjungan dan pernyataan tegas yang disampaikan oleh aktivis dan pemerhati masalah sosial kemasyarakatan, Babe Aldo, yang turun langsung ke lokasi pertambangan melakukan investigasi pada Sabtu (16/5/2026). Di hadapan ratusan warga yang telah memberikannya kuasa hukum, Babe Aldo menegaskan bahwa apa yang dilakukan PT MMI bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan pelanggaran hukum berat yang merampas hak hidup warga negara.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hari ini saya ada di Desa Rantaubakula, di belakang saya ini PT MMI Merge Mining industy. Coba lihat, lokasi tambang ini berdekatan langsung, berdampingan tanpa jarak aman sama pemukiman warga. Mereka bekerja menggunakan sistem drilling atau pengeboran. Pas saya datang mesinnya mati, tapi kalau mesin itu menyala, rumah-rumah warga ini semua bergetar. Debunya luar biasa. Di sini diduga ada banyak sekali pelanggaran,” ujar Babe Aldo di tengah sorak semangat warga.

PELANGGARAN HUKUM TELAK: MELANGGAR JARAK AMAN HINGGA STANDAR LINGKUNGAN

Berdasarkan penelusuran hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, posisi dan cara kerja PT MMI telah melanggar sejumlah pasal krusial, baik di bidang pertambangan maupun perlindungan lingkungan hidup.

Secara teknis, tambang batubara dengan sistem penambangan bawah tanah (Underground Mining) dan pengeboran, dilarang keras beroperasi berdampingan langsung dengan pemukiman warga. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 serta amanat UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditetapkan jarak aman minimal areal pertambangan dengan kawasan permukiman penduduk adalah 500 meter. PT MMI terbukti tidak memenuhi syarat ini, bahkan beroperasi tepat di samping pekarangan rumah warga.

Pelanggaran ini diperparah dengan dampak yang ditimbulkan: getaran hebat dan polusi debu batubara. Hal ini jelas bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (yang telah diperbarui UU No.6 Tahun 2023).

  • Pasal 22 mengamanatkan setiap usaha wajib memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan); jika aktivitas menimbulkan dampak berbahaya namun tanpa pengendalian, maka izin dianggap batal.
  • Pasal 42 dan Pasal 69 melarang segala perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, termasuk melanggar baku mutu getaran (maksimal 3,0 mm/s untuk kawasan pemukiman) dan baku mutu partikulat udara.
  • Pasal 93 dan 98 mengancam pelaku pencemaran lingkungan dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda sebesar Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, keberadaan tambang di lokasi ini juga melanggar UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, di mana kawasan pertambangan tidak boleh tumpang tindih atau masuk ke dalam zona kawasan pemukiman.

“Fakta bahwa getaran dirasakan hingga ke dalam rumah dan debu menutupi lingkungan adalah bukti otentik pelanggaran baku mutu lingkungan. Ini bukan masalah sepele, ini masalah pidana lingkungan hidup,” tegas Babe Aldo.

DUGAAN KETERLIBATAN OKNUM: DARI TINGKAT DESA HINGGA PUSAT KEKUASAAN

Yang menjadi sorotan paling tajam dalam pernyataan Babe Aldo adalah indikasi kuat adanya permainan dan keterlibatan oknum pejabat yang sengaja membiarkan pelanggaran ini berlangsung selama 18 tahun tanpa ada tindakan tegas. Masyarakat telah berulang kali melapor sejak tahun 2008, namun tidak pernah ada jawaban atau penyelesaian.

“Saya menduga kuat ada keterlibatan oknum pembakal, oknum camat, oknum kapolsek, oknum bupati, oknum gubernur, hingga ada kemungkinan oknum DPR juga terlibat. Mengapa laporan warga diabaikan?, Mengapa perusahaan ini bisa beroperasi melanggar hukum bertahun-tahun tanpa ada yang menindak?, Ada apa di balik ini semua?” tegas Babe Aldo dengan nada tinggi.

Secara hukum, sikap diam dan kelalaian aparat atau pejabat yang berwenang dalam menindak pelanggaran merupakan tindak pidana tersendiri. Berdasarkan Pasal 421 KUHP dan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, pejabat yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya membiarkan terjadinya pelanggaran hukum dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan serta dicabut jabatannya. Lebih jauh lagi, jika ditemukan unsur penerimaan uang atau suap, kasus ini masuk ranah Tindak Pidana Korupsi sesuai UU Tipikor.

Bahkan, tidak hanya diam, warga Desa Rantaubakula juga mengaku sering mengalami intimidasi setiap kali berani menyuarakan haknya. Adanya tindakan mengintimidasi warga demi kepentingan perusahaan tambang adalah tindakan biadab yang bertentangan dengan hukum perlindungan saksi dan korban, serta merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang.

“Jangan mengintimidasi rakyat. Kami ini merah putih, tanah ini tanah Indonesia. Bapak jadi petugas, jadi aparat, jadi pejabat itu demi rakyat Indonesia, bukan demi tambang asing atau kepentingan pribadi,” seru Babe Aldo yang disambut sorak “Merdeka! Merdeka!” oleh warga.

ASPEK SOSIAL: PENGKHIANATAN TERHADAP MASYARAKAT LOKAL

Selain aspek hukum dan lingkungan, persoalan sosial juga menjadi luka mendalam bagi warga Rantaubakula. PT MMI yang mengeruk kekayaan alam di tanah leluhur mereka, justru menutup pintu rezeki bagi warga sekitar.

Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan bahwa warga lokal justru dipersulit mendapatkan pekerjaan di perusahaan tersebut. Sebaliknya, tenaga kerja didatangkan dari tempat yang sangat jauh, bahkan dari luar pulau seperti Papua dan Maluku.

“Perusahaan tambang wajib mengutamakan pemberdayaan ekonomi dan tenaga kerja lokal sesuai UU Minerba Pasal 99 dan Peraturan Menteri ESDM. Mengapa warga sini yang tanahnya diambil malah dipersulit bekerja, sementara orang dari jauh didatangkan? Ini pelanggaran kewajiban sosial yang nyata,” ungkap Babe Aldo.

Fakta ini menunjukkan bahwa PT MMI tidak hanya merusak lingkungan dan kesehatan warga melalui debu serta getaran, tetapi juga merampas hak ekonomi masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama. Kekayaan alam yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru menjadi sumber penderitaan panjang.

LANGKAH HUKUM: TUNTUTAN TANGGUNG JAWAB PENUH

Di akhir kunjungannya, Babe Aldo secara resmi menerima surat kuasa dari seluruh warga Desa Rantaubakula. Bersama tim hukumnya, ia berjanji tidak akan berhenti sebelum keadilan ditegakkan. Langkah-langkah hukum yang akan ditempuh meliputi pelaporan resmi ke Ombudsman RI terkait kelalaian pejabat, pelaporan ke KPK terkait dugaan korupsi, pelaporan ke Kementerian ESDM dan KLHK untuk pencabutan izin usaha, hingga gugatan perwakilan hukum (Class Action) menuntut ganti rugi kerusakan lingkungan dan kerugian materiil warga.

“Kita akan menuntut PT Merge Mining Industry untuk bertanggung jawab sepenuhnya. Tidak bisa seperti kemarin-kemarin lagi. 18 tahun rakyat menunggu, kali ini insya Allah perjuangan akan ada hasilnya demi rakyat Merah Putih,” pungkasnya.

Kasus Desa Rantaubakula dan PT MMI menjadi cermin nyata bagaimana lemahnya penegakan hukum di daerah dan betapa mahalnya harga sebuah lingkungan hidup yang sehat bagi rakyat kecil. Kini, mata publik tertuju pada proses hukum selanjutnya: apakah hukum benar-benar tegak dan berpihak pada keadilan, atau kembali tumpul di hadapan kekuasaan dan modal besar?.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button