Dinilai Menciptakan Diskriminasi Gender, Seorang Advokat Ajukan Uji Materil Soal Aturan Kewajiban Suami Cari Nafkah Dan Istri Urus Rumah
Jakarta,16 Mei 2026
Seorang advokat bernama Moratua Silaban mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengaku hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya norma pemisahan peran gender yang kaku pada Pasal 34 UU Perkawinan karena menciptakan diskriminasi gender.
asal 34 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi “Suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.” Pasal 34 ayat (2) UU Perkawinan berbunyi “Istri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya.” Menurut Pemohon, kedua pasal itu bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28B ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Rumusan teks ini melahirkan cacat bawaan dalam tata hukum keluarga nasional kita yang menyalahi konstitusi dalam tiga dimensi yang sangat fundamental,” ujar Moratua dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 159/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, pada Senin (11/5/2026), sebagamana dikutip dari laman mkri.id
Menurut Pemohon, suami dituntut secara mutlak sebagai mesin penyedia materi. Sedangkan istri diposisikan secara stereotipikal murni sebagai pengurus domestik rumah tangga sehingga meminggirkan esensi kemitraan dalam sebuah ikatan perkawinan. Pemohon yang secara sah terikat dalam perkawinan dan telah berupaya melindungi keadilan harta melalui Perjanjian Pra Nikah secara nyata harus menghadapi konflik transaksional akibat kekakuan norma a quo yang bermuara pada hancurnya institusi rumah tangga Pemohon sebagaimana terbukti dalam proses gugatan perceraian.

Pemohon mengatakan menanggung beban pengeluaran finansial yang luar biasa besar dan tidak proporsional yang kemudian dieksploitasi oleh pihak istri, sehingga bermuara pada sengketa materiil berupa gugatan wanprestasi. Bahkan, hak konstitusional Pemohon atas pelindungan harta benda dilanggar secara aktual ketika pihak istri secara sepihak mengambil barang-barang berharga milik Pemohon sebagaimana dibuktikan melalui laporan polisi.
Menurut Pemohon, peran secara limitatif yang mewajibkan suami sebagai entitas pencari nafkah tunggal dan istri sebagai entitas pengurus domestik adalah produk hukum usang peninggalan paradigma masa lampau. Sementara UUD 1945 secara imperatif menjamin kesetaraan kedudukan warga negara dan secara mutlak melarang segala bentuk diskriminasi.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai: “Suami dan Isteri memiliki kewajiban bersama secara timbal balik untuk saling melindungi, saling menghormati satu sama lain, saling memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga, dan mengatur urusan rumah tangga secara proporsional demi terwujudnya perkawinan yang merupakan kemitraan sejajar serta didasari cinta kasih yang tulus.”
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Daniel dalam sesi penasehatan mengatakan Pemohon dapat menguraikan argumentasi yang kuat dengan menjelaskan asas, doktrin, teori, atau yurisprudensi putusan-putusan pengadilan baik dalam negeri maupun luar negeri untuk memperkuat alasan-alasan permohonan ini.
“Ingin pemaknaan, ini harus dibangun argumentasi yang kuat di dalam alasan-alasan permohonan supaya ada korelasi antara alasan-alasan permohonan atau posita dan hal-hal yang diminta untuk diputuskan dalam petitum, nah itu harus dibangun argumentasi yang kuat,” ujar Daniel.
Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam kurun waktu 14 hari hanya satu kali. Berkas perbaikan permohonan paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 25 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.




