Press Reales

Press Release – Para Penggugat Ijazah Jokowi, Tetap Menuntut Gelar Perkara Terbuka

Oleh : Adv. Juju Puwantoro
Kuasa Hukum Roy Suryo, Rismond Sianipar, dkk_

Tim kuasa hukum mantan Presiden Joko Widodo dibawah pimpinan Yakup Putra Hasibuan, S.H., mengadakan Konperensi Pers di Jakarta, Minggu, (15/6/2025).

Mereka menjelaskan bahwa para pihak yang menuduh keberadaan ijazah sarjana Joklkowi yang dikeluarkan oleh Universitas Gajah Mada (Gama) tetap tidak puas dan meragukan keasliannya.
Padahal semua penyelidikan dan penelitian juga sudah dilakukan pihak kepolisian. Bahkan Bareskrim pun sudah menggelar konferensi pers terkait hal tersebut.

Yakup Hasibuan, dkk dalam keterangannya mengatakan tuduhan mengenai ijazah palsu Joko Widodo telah ditangani oleh pihak berwenang. Bahkan proses penyelidikannya telah dihentikan secara resmi oleh Bareskrim Polri, karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim sudah sangat komprehensif, mencakup verifikasi skripsi, dosen pembimbing, hingga ke kampus tempat beliau menempuh pendidikan. Hasilnya: tidak ditemukan pelanggaran atau kecurangan. Jadi, tidak ada alasan hukum untuk melanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Yakup.

Bersama tim hukumnya, Yakup juga menyayangkan “masih adanya pihak-pihak yang terus berupaya mendorong narasi seolah-olah kasus ini masih terus berlanjut. Bahkan terus menggiring opini publik terkait (Kuliah Kerja Nyata) KKN hingga mendesak agar ijazah asli presiden ditunjukkan ke publik. Ini adalah bentuk kriminalisasi”. Tidak bisa setiap individu dipaksa menunjukkan dokumen pribadinya hanya karena tekanan publik.
Dia juga mengatakan kepada seluruh media dan masyarakat Indonesia untuk tidak terjebak dalam narasi-narasi sesat serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip negara hukum.

Oleh karenanya adalah wajar dan sangat beralasan jika para penggugat ijazah Jokowi seperti Roy Suryo, Rismond Sianipar, dkk tetap meminta diadakan ‘gelar perkara secara terbuka’ oleh Bareskrim.
Gelar perkara terbuka oleh kepolisian, juga sesuai dengan pernyataan dan komitmen Kapolri Listyo Sigit yang akan melakukan penyelidikan tentang ijazah Jokowi sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) yang mengatur tentang gelar perkara No.6 Tahun 2019. Dalam gelar perkara tersebut Listyo Sigit juga akan melibatkan para ahli sesuai bidangnya secara transparan dan profesional. Harapan kami tentu ahli yang akan dilibatkan juga adalah seperti Roy Suryo dan Rismond Sianipat, karena mereka juga para ahli profesional.

Tim pengacara Jokowi, juga mengatakan bahwa kasus ijazah Jokowi sudah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak forensik Bareskrim. Hal itu tentu masih belum memenuhi syarat transparansi, serta rasa keadilan dan hukum masyarakat.
Proses penyelidikan kepolisian tersebut haruslah merujuk pada peraturan dan perundangan yang terkait.

Antara lain; Undang-Undang yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik, No.14 Tahun 2008, yaitu hak masyarakat untuk mendapatkan informasi termasuk tentang penanganan kasus oleh kepolisian secara transparan dan terbuka.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain pasal 263 (ayat 1, 2) yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, termasuk surat ijazah, dapat dikenakan hukuman pejara sampai 5 tahun

Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan, bahwa siapapun yang terbukti menggunakan ijazah, palsu dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Dengan mengacu kepada perundangan tersebu bertujuan akan meningkatkan transparansi, kepercayaan masyarakat dan akuntabilitas penanganan kasus oleh kepolisian.

Jkt, 16/6/2024
Adv. Juju Puwantoro
Kuasa Hukum Roy Suryo, Rismond Sianipar, dkk_

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button