Jakarta Bukan Daerah Syariahphobia: Penghidupan Kembali Perda Syariah Membangkitkan Ekonomi Ummat (Jilid I)

Jakarta, 23 Mei 2026

Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang substansinya terkait dengan masalah keagamaan dan kemasyarakatan sejatinya tidak lepas dari kesadaran masyarakat dan merupakan bagian tak terpisahkan dari unsur kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Indonesia.

Perda bernuansa syariah atau islami pada hakikatnya adalah upaya merajut nilai keislaman dan keindonesiaan ke dalam sistem hukum nasional. Secara prinsip, peraturan perundang-undangan yang menyangkut kepentingan umat Islam, baik di pusat maupun di daerah, adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan semangat kemajemukan bangsa. Namun, tidak dipungkiri bahwa kualitas penyusunan atau legal drafting Perda-perda syariah di tanah air masih perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan penafsiran keliru atau kendala dalam pelaksanaannya di lapangan.

Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, memberi ruang luas bagi formalisasi hukum syariah yang relevan dengan kebutuhan hukum nasional. Hukum Islam adalah salah satu unsur penting dalam pembentukan hukum positif negara kita, berkedudukan sebagai hukum yang hidup atau the living law, yang karenanya sah dan patut mendapatkan tempat layak dalam sistem perundang-undangan.

Salah Kaprah: Hubungan Perda Syariah dan Piagam Jakarta

Sering kali muncul penolakan atau kecurigaan yang menghubungkan pembentukan Perda bernuansa Islam dengan keinginan menghidupkan kembali Piagam Jakarta. Pandangan ini keliru dan perlu segera diperbaiki. Pembentukan Perda Syariah sama sekali tidak ada kaitannya dengan upaya mengubah dasar negara.

Justru dalam Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang ditandatangani Presiden Soekarno, ditegaskan dengan tegas: “Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.”

Mohammad Hatta, salah satu Proklamator Kemerdekaan sekaligus Founding Fathers bangsa, juga menegaskan pemahaman ini. Dalam bukunya Sekitar Proklamasi, Bung Hatta menjelaskan: “Pada waktu itu kami menginsyafi bahwa semangat Piagam Jakarta tidak lenyap dengan menghilangkan perkataan ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya’, dan menggantinya dengan ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’.”

Menurut pandangan Bung Hatta, hal-hal menyangkut syariat Islam yang berhubungan langsung dengan kepentingan umat Islam, sah dan dapat diajukan ke DPR atau lembaga pembuat aturan untuk diatur dalam bentuk Undang-Undang atau peraturan di bawahnya.

Senada dengan itu, mantan Ketua Mahkamah Agung RI (1992–1994), Poerwoto S. Gandasoebrata, menegaskan bahwa pengembangan hukum Islam sangat dimungkinkan sepanjang ia memperkuat dan mendorong terlaksananya sila-sila Pancasila.

Pada prinsipnya, Perda bernuansa Islam dibuat semata-mata untuk melayani, melindungi masyarakat, menjaga moralitas, ketertiban sosial, dan kesejahteraan bersama. Contoh nyatanya bisa dilihat dari aturan pembatasan peredaran minuman keras, perlindungan kehormatan ibadah puasa di bulan Ramadhan, hingga pengelolaan zakat. Transformasi nilai-nilai syariah ke dalam produk hukum positif sesuai kebutuhan masyarakat adalah langkah konstitusional dan sumbangan berharga Islam bagi pembangunan hukum nasional.

Fakta Pencabutan: Penataan Kewenangan, Bukan Penolakan Nilai

Dalam kurun waktu 15 tahun terakhir (2011–2024), tercatat sejumlah peraturan di Jakarta telah dicabut atau dihapus. Fakta ini sering disalahartikan dan memicu timbulnya fenomena Syariahphobia — ketakutan berlebihan, kecurigaan, atau anggapan bahwa Jakarta anti-syariah. Padahal, menelusuri isi dan alasan hukum pencabutannya, fakta sesungguhnya sangat berbeda: ini murni urusan pembagian kewenangan dan penataan regulasi, bukan penolakan terhadap nilai atau manfaat syariah.

Berikut daftar lengkap dan penjelasannya:

📌Daftar Lengkap Perda/Pergub Bernuansa Syariah/Islam yang Dicabut/Dihapus

  1. PERDA NOMOR 11 TAHUN 2014
  • Judul: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
  • Dicabut lewat: Perda No.5 Tahun 2020 (7 Desember 2020)
  • Isi: Mengatur pembentukan lembaga khusus di bawah Pemprov untuk kajian, pendidikan, standar halal, ekonomi syariah, hingga penelitian hukum Islam.
  • Alasan dicabut: Tumpang tindih kewenangan dengan Biro Kesra dan instansi lain; tidak ada landasan hukum kuat dalam UU Pemerintahan Daerah; dinilai kurang netral sesuai karakter Jakarta sebagai daerah khusus; serta tidak ada anggaran dan program yang berjalan efektif.
  • Catatan: Ini satu-satunya Perda murni bernuansa syariah yang resmi dicabut.
  1. PERGUB NOMOR 107 TAHUN 2012
  • Judul: Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an dan Pendidikan Keagamaan Islam
  • Dihapus: 2017–2018
  • Alasan: Pengaturan dianggap terlalu teknis di ranah keagamaan; standar pendidikan agama sudah diatur lengkap oleh Pemerintah Pusat, sehingga aturan daerah dianggap berlebihan.
  1. PERGUB NOMOR 136 TAHUN 2013
  • Judul: Tata Cara Pemberian Sertifikat Halal Produk Makanan/Minuman di Jakarta
  • Dihapus: Sekitar 2017
  • Alasan: Berlakunya UU Jaminan Produk Halal No.33/2014 yang menjadikan BPJPH & LPPOM MUI sebagai satu-satunya lembaga berwenang secara nasional; kewenangan daerah otomatis hilang.
  1. PERGUB NOMOR 158 TAHUN 2014
  • Judul: Pengelolaan dan Pengembangan Ekonomi Syariah & Keuangan Syariah
  • Dihapus: 2018–2019
  • Alasan: Ekonomi dan keuangan adalah ranah kewenangan pusat (OJK, Kemenkeu, Kemenag); daerah tidak punya landasan hukum mengatur sektor keuangan; dikhawatirkan menimbulkan kesan diskriminasi usaha konvensional.
  1. PERGUB NOMOR 221 TAHUN 2015
  • Judul: Pedoman Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF)
  • Dihapus: 2019
  • Alasan: Sudah diatur lengkap dan mengikat secara nasional lewat UU No.23/2011; aturan daerah dianggap duplikasi dan tidak diperlukan lagi.

Kesimpulan Penting

Berdasarkan fakta di atas, jelaslah bahwa alasan pencabutan sama sekali bukan karena menolak agama atau nilai syariah, melainkan karena:

1. Kewenangan sudah diambil alih Pemerintah Pusat lewat Undang-Undang baru;
2. Terjadi tumpang tindih pengaturan;
3. Jakarta sebagai daerah khusus harus menjaga prinsip netralitas;
4. Belum ada urgensi dan program nyata yang berjalan maksimal saat itu.

Artinya: Jakarta Bukan Syariahphobia.

Penghidupan Kembali Perda Syariah: Kunci Bangkitkan Ekonomi Ummat

Pemahaman yang paling krusial adalah: pencabutan di masa lalu adalah urusan teknis pembagian wewenang, bukan vonis bahwa syariah tidak diperlukan. Justru sebaliknya, potensi besar ekonomi syariah yang belum tergarap maksimal menjadi alasan kuat mengapa aturan yang tepat, terukur, dan sesuai koridor hukum perlu dihidupkan kembali dan diperkuat.

Ekonomi syariah bukan sekadar label agama, melainkan sistem ekonomi yang adil, bebas riba, bebas spekulasi, dan berorientasi pada kesejahteraan bersama — instrumen paling ampuh untuk mengangkat derajat ekonomi umat.

Mengapa Penghidupan Kembali Perda Syariah Sangat Diperlukan?

1. Mendorong Distribusi Kekayaan yang Merata: Melalui pengaturan ZISWAF yang lebih kuat di tingkat daerah, Perda Syariah menjadi landasan hukum agar dana umat terhimpun rapi dan disalurkan tepat sasaran untuk memutus rantai kemiskinan dan memberdayakan ekonomi bawah.
2. Memfasilitasi Ekosistem Halal: Jakarta sebagai pusat bisnis seharusnya punya aturan pendukung yang memudahkan tumbuhnya industri halal, pasar syariah, dan layanan keuangan syariah. Ini membuka lapangan kerja dan memperkuat pasar ekonomi umat yang nilainya triliunan rupiah.
3. Menjaga Stabilitas & Keberpihakan: Ekonomi syariah terbukti lebih tahan banting saat krisis. Peran pemerintah daerah lewat Perda yang tepat sangat dibutuhkan untuk memastikan lembaga syariah dan UMKM berbasis syariah mendapat dukungan, perlindungan, dan ruang berkembang yang setara.

Penghidupan kembali Perda Syariah yang berkualitas, tidak diskriminatif, dan berlandaskan hukum adalah langkah strategis. Bukan untuk mengubah karakter Jakarta, tapi untuk mengaktifkan potensi besar kesejahteraan yang ada di dalam masyarakat.

Tidak ada tempat bagi ketakutan berlebihan atau Syariahphobia. Faktanya, syariah membawa nilai kebaikan, ketertiban, dan kesejahteraan.

Menghidupkan kembali peran aturan yang mendukungnya adalah jalan terang untuk membangkitkan kekuatan ekonomi umat, sekaligus menyumbang kemajuan ekonomi ibu kota dan Indonesia secara keseluruhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *