Abu Janda Tidak Dapat Mengelak Dari Proses Hukum
Oleh : Syafril Sjofyan (Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP Bangsa Dan Sekjen Forum Tanah Air )
Bandung, 4 Juni 2026
Permadi Arya alias Abu Janda sejak lama pada era Jokowi menjadi sorotan publik karena sering mengeluarkan pernyataan yang kontroversial, “bermusuhan” terhadap “Islam”. Tetapi seakan kebal hukum, laporan polisi sering tidak jalan, sepertinya dia dilindungi “kekuasaan”. Sekarang di era Prabowo, polisi diuji apakah Abu Janda akan tetap kebal hukum. Melalui pernyataannya yang tidak pantas dia menggeneralisasi suatu suku atau masyarakat berdasarkan kasus tertentu. Penyampaian pandangannya tersebut di forum internasional juga dapat berdampak pada citra Indonesia.
Secara umum, menggeneralisasi karakter suatu suku, etnis, atau kelompok masyarakat berdasarkan tindakan sebagian anggotanya dianggap tidak tepat. Dalam diskusi sosial maupun akademis, biasanya diperlukan data yang kuat dan representatif sebelum menyimpulkan sifat atau perilaku suatu kelompok secara keseluruhan. Mengaitkan perilaku negatif beberapa individu dengan seluruh anggota suku dapat menimbulkan stereotip dan berpotensi menyinggung kelompok masyarakat yang bersangkutan.
Terkait masyarakat di Jawa Barat dan Sumatera Barat, keduanya memiliki populasi yang sangat besar dan beragam. Karena itu, bahwa kasus-kasus tertentu dan lama yang dipakai Abu Janda tidak dapat dijadikan dasar untuk menggambarkan seluruh masyarakat Suku Sunda atau Suku Minangkabau secara universal.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, kasus yang dilaporkan terhadap Permadi Arya berpusat pada dugaan pernyataannya yang menyebut masyarakat di Sumatera Barat dan Jawa Barat sebagai “barbar” atau “suku barbar”. Laporan tersebut diajukan oleh organisasi masyarakat Minangkabau ke Bareskrim Polri dengan tuduhan ujaran kebencian bermuatan SARA dan beberapa ormas di Jabar.
Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur perbuatan yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan rakyat Indonesia berdasarkan ras, etnis, agama, atau asal-usul. Dilakukan di muka umum, mengandung kebencian, permusuhan, atau penghinaan.
Pasal 28 Ayat (2) UU ITE, melarang penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan SARA. Pernyataan Permadi Arya tersebut disebarkan melalui media elektronik (TikTok, YouTube, Instagram, X, Facebook, dan sebagainya).
Dalam konteks kasus Permadi Arya, apabila laporan telah diterima polisi, maka dapat dikatakan secara objektif adalah “Kasus telah memasuki proses penegakan hukum melalui tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum akan menilai apakah pernyataan yang dipersoalkan memenuhi unsur dugaan ujaran kebencian, penghinaan terhadap golongan, atau tindak pidana lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.”
Menyebut “Suku Barbar” bisa dikategorikan ujaran kebencian. Secara akademik dan hukum, ditujukan kepada kelompok etnis tertentu (Jabar dan Sumbar) menggunakan istilah yang merendahkan martabat dan menimbulkan stigma bahwa kelompok itu tidak beradab, kejam, atau rendah maka unsur penghinaan terhadap golongan dan ujaran kebencian dapat dianggap terpenuhi.
Penyebutan Abu Janda masyarakat dengan daerah akhiran..bar..bar (Jabar dan Sumbar) sebagai “suku barbar”, berisiko tinggi karena menggeneralisasi puluhan jutaan orang berdasarkan identitas kolektif. Dalam praktik demokrasi modern, kritik terhadap kebijakan, budaya politik, atau perilaku kelompok tertentu masih dapat diterima. Tetapi pelabelan negatif terhadap suatu suku atau etnis sering dipandang melampaui kritik dan masuk ke wilayah diskriminasi identitas. Oleh karena itu, laporan yang menggunakan dasar dugaan ujaran kebencian SARA memiliki landasan hukum yang cukup untuk diproses.
Dari perspektif komunikasi publik dan diplomasi bangsa, pernyataan yang dianggap merendahkan suatu suku atau kelompok masyarakat Indonesia di forum internasional berpotensi menimbulkan beberapa dampak. Merusak citra kebhinekaan Indonesia. Indonesia selama ini mempromosikan diri sebagai negara yang dibangun di atas semboyan Bhinneka Tunggal Ika, dengan ratusan suku dan budaya yang hidup berdampingan. Ketika seorang Abu Janda menyampaikan generalisasi negatif terhadap kelompok etnis Sunda dan Minangkabau di Jabar dan Sumbar di luar negeri, hal itu bertentangan dengan narasi persatuan nasional.
Audiens internasional yang tidak memahami kompleksitas sosial Indonesia dapat menganggap pernyataan tersebut sebagai cerminan kondisi masyarakat Indonesia secara umum, padahal pandangan individu tidak otomatis mewakili bangsa atau negara.
Penggunaan istilah yang bernada merendahkan terhadap kelompok etnis atau daerah tertentu dapat memperkuat stigma yang selama ini berusaha dihapus dalam pembangunan kehidupan kebangsaan.
Dalam era media sosial, pernyataan yang disampaikan di luar negeri dapat dengan cepat kembali ke ruang publik Indonesia dan memicu reaksi, ketegangan, atau sentimen antarkelompok.
“Pernyataan yang menggeneralisasi dan merendahkan kelompok etnis tertentu dalam forum internasional, maka hal tersebut patut dikecam begitu juga oleh pemerintah Prabowo yang sedang membangun citra Indonesia di luar negeri. Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, bukan stigmatisasi identitas. Di tengah upaya bangsa memperkuat citra sebagai negara demokratis, terbuka, dan rumah bagi masyarakat Muslim yang moderat.
Setiap influenser publik seperti Permadi Arya semestinya menjaga etika komunikasi agar tidak menghadirkan kesan bahwa perbedaan suku, budaya, atau latar belakang merupakan alasan untuk melakukan pelabelan negatif. Kritik terhadap perilaku atau gagasan adalah bagian dari demokrasi, tetapi menghakimi suatu kelompok berdasarkan identitas kolektifnya berpotensi merusak semangat persatuan yang menjadi kekuatan utama Indonesia.
Untuk mengatasi gejolak segeralah polri melakukan proses hukum secara tegas, tidak lagi mengunakan cara pada era Jokowi.




