Jakarta, 16 April 2026
Peristiwa Tragedi KM 50 adalah pelanggaran HAM berat dan wajib diproses di pengadilan HAM, hal tersebut disampaikan oleh Aziz Yanuar,dalam pernyataannya.
Selain itu, Dirinya menyatakan untuk siap terlibat apabila pemerintah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas peristwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 lalu di Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Dibentuknya TGPF,sejatinya bisa diharapkan membuka kembali peristiwa yang sampai saat ini masih menimbulkan sejumlah pertanyaan di masyarakat.
Peristiwa KM 50 yang menewaskan enam pengawal Habib Rizieq Shihab merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan, hal ini penting untuk mengungkap fakta secara menyeluruh dan memberikan keadilan bagi para korban, selain itu agar masyarakat dapat mengetahui peristiwa yang sebenarnya, tegas Aziz.
Dirinya menambahkan, Transparansi dan akuntabilitas penengakkan proses hukum yang dilakukan oleh aparat menjadi hal penting, sehingga keadilan dapat ditegakan tidak hanya untuk korban serta keluarganya tetapi juga dapat menjaga kepercayaan terhadap masyarakat, sehingga publik yakin bahwa “Semua Sama Di Hadapan Hukum Dan Juga Di Hadapan Penegak Hukum” bukan hanya sekedar teori semata.
Sekedar Informasi, Memang proses hukum untuk mengadili para pelaku peristiwa km 50 sudah pernah dilakukan, namun alih-alih menghukum para pelakunnya, Mahkamah Agung justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, untuk memvonis lepas dua polisi pelaku penembakan yakni Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.
Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung pada Rabu, 7 September 2022 lalu majelis hakim yang diketuai oleh Dr. Desnayeti, M. SH., MH, Anggota Majelis 1 YOHANES PRIYANA, S.H., M.H serta Anggota Majelis 2 Dr. Gazalba Saleh, SH., MH., dalam Putusannya M E N G A D I L I:
-Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM
pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut;
-Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi kepada Negara
perkara Nomor 938 K/Pid/2022, dengan terdakwa M. YUSMIN OHORELLA.
Putusan yang sama juga ditetapkan pada
perkara Nomor 938 K/Pid/2022, dengan terdakwa Fikri Ramadhan.
Sejatinya ada tiga polisi pelaku penembakan. Namun Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi disebut-sebut meninggal dunia sebelum persidangan.





