MARDANI ALI SERA PUTRA BETAWI TANGGAPI KEPUTUSAN MK NOMOR 71/PUU-XXII/2024: STATUS JAKARTA SEBAGAI IBU KOTA, ANTARA LANDASAN HUKUM DAN HARAPAN RAKYAT
Oleh: Farid Fathur (Catatan Kaki Anak Bangsa)
Jakarta, 15 Mei 2026
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XXII/2024 yang menolak uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, sekaligus menegaskan kembali posisi Jakarta sebagai ibu kota negara, menjadi salah satu tonggak hukum terpenting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia belakangan ini. Keputusan ini bukan sekadar putusan pengadilan, melainkan jawaban hukum atas dinamika politik dan administrasi negara yang berlangsung panjang. Menanggapi hal ini, Mardani Ali Sera — politisi senior , pengamat hukum tata negara, dan sosok yang dikenal konsisten memperjuangkan hak konstitusional rakyat — menyampaikan pandangannya melalui akun media sosial X:
“Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71 yang menegaskan Jakarta tetap sebagai Ibu Kota adalah kabar baik untuk stabilitas dan masa depan Indonesia. Dengan segala potensinya, Jakarta Insyaallah akan terus tumbuh menjadi kota global yang memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Pernyataan tersebut terdengar sederhana, namun sarat dengan pemahaman mendalam mengenai konstitusi, kewenangan negara, dan orientasi kesejahteraan rakyat. Di balik kalimat itu, tersimpan analisis tajam mengenai mengapa keputusan ini dianggap langkah tepat, apa maknanya secara hukum, dan bagaimana dampaknya bagi kehidupan jutaan warga Jakarta maupun masyarakat Indonesia secara luas. Berikut adalah pembedahan tuntas terhadap makna keputusan tersebut dan pandangan mendasar yang disampaikan oleh Mardani Ali Sera.
I. LANDASAN HUKUM: MEMBACA KEDAULATAN KONSTITUSI DALAM KEPUTUSAN NOMOR 71
Untuk memahami esensi dari apa yang disampaikan Mardani Ali Sera, kita harus terlebih dahulu menelusuri makna hukum dari Keputusan MK Nomor 71 Tahun 2024. Sebagai pengamat hukum tata negara yang juga pernah menjadi dosen dan pengamat ketatanegaraan, Mardani Ali Sera sangat paham bahwa setiap keputusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bersifat final, artinya tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh.
Uji materi yang diajukan ke MK pada dasarnya mempertanyakan legalitas dan urgensi pemindahan ibu kota serta status hukum Jakarta pasca penerbitan UU IKN. Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya menegaskan bahwa: Pemindahan ibu kota negara adalah kewenangan konstitusional pembuat undang-undang (DPR dan Presiden), namun perubahan status secara permanen memerlukan pengaturan yang selaras dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penetapan Jakarta sebagai ibu kota negara memiliki akar sejarah dan konstitusional yang sangat kuat. Sejak awal kemerdekaan, Jakarta telah diamanatkan sebagai pusat pemerintahan, pusat ekonomi, dan pusat kebudayaan bangsa. Meskipun pembangunan kawasan baru di Kalimantan Timur terus berlanjut sebagai pusat pemerintahan baru, namun secara hukum dan administratif, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap sah dan diakui keberadaannya.
Poin utama yang ditangkap dan disampaikan Mardani Ali Sera adalah bahwa keputusan ini menghilangkan ketidakpastian hukum. Selama beberapa tahun terakhir, ketidakjelasan status Jakarta sempat menimbulkan kebingungan, baik di kalangan birokrasi, pelaku usaha, maupun masyarakat umum: Apakah Jakarta akan kehilangan hak dan kewenangannya? Apakah anggaran pembangunan akan dikurangi drastis? Apakah identitas Jakarta akan hilang?
Dengan adanya Putusan Nomor 71 ini, semua tanda tanya tersebut terjawab secara hukum. Jakarta memiliki kepastian status, kepastian kewenangan, dan kepastian masa depan. Bagi Mardani, kepastian hukum adalah syarat mutlak bagi stabilitas negara. Tanpa hukum yang jelas, pembangunan akan terhambat, kepercayaan publik menurun, dan kesejahteraan rakyat menjadi taruhan. Inilah mengapa beliau menyebut keputusan ini sebagai “kabar baik”, karena pada dasarnya rakyat membutuhkan kepastian, bukan perdebatan tanpa akhir.
II. KEPENTINGAN RAKYAT: JAKARTA ADALAH HAK MILIK SELURUH RAKYAT INDONESIA
Pemahaman Mardani Ali Sera terhadap isu ini tidak berhenti pada aspek hukum semata. Sebagai sosok yang dikenal sebagai pembela hak rakyat kecil, guru, tenaga pendidik, dan pekerja, beliau melihat status Jakarta jauh lebih luas daripada sekadar peta administrasi pemerintahan. Dalam pernyataannya, beliau menegaskan visi besar: “Jakarta Insyaallah akan terus tumbuh menjadi kota global yang memberi manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Kalimat ini memiliki makna yang sangat dalam dan menjadi kunci pemikiran beliau. Mengapa Jakarta harus tetap menjadi ibu kota? Jawabannya bukan semata-mata karena sejarah atau kenangan, melainkan karena kepentingan rakyat secara keseluruhan. Berikut adalah analisis mendalam dari sudut pandang kesejahteraan rakyat yang diusung Mardani Ali Sera:
- Jakarta sebagai Jantung Ekonomi Nasional
Secara fakta dan realitas, Jakarta adalah penggerak utama ekonomi Indonesia. Kontribusi PDRB DKI Jakarta terhadap PDB nasional sangat besar, mencapai lebih dari 20 persen. Di Jakarta berpusat industri, perdagangan, jasa, perbankan, hingga pasar modal. Jutaan rakyat Indonesia — mulai dari buruh, pedagang, petani yang menjual hasil buminya, hingga pelaku UMKM — menggantungkan hidup dan penghidupannya pada roda ekonomi Jakarta.
Jika status Jakarta digoyahkan atau dikaburkan secara hukum, dampak pertama yang dirasakan bukan oleh pejabat negara, melainkan oleh rakyat kecil. Investasi bisa keluar, lapangan kerja berkurang, nilai properti anjlok, dan roda ekonomi melambat. Mardani Ali Sera sadar betul bahwa stabilitas Jakarta sama artinya dengan stabilitas ekonomi nasional. Menjaga status Jakarta berarti menjaga mata pencaharian jutaan keluarga di seluruh Indonesia, tidak hanya yang tinggal di perbatasan ibu kota.
- Hak Konstitusional Warga Jakarta untuk Dilayani Negara
Sebagai anggota DPR yang lama berkiprah dari Jakarta Timur dan sangat memahami permasalahan ibu kota, Mardani Ali Sera selalu mengingatkan bahwa warga Jakarta memiliki hak konstitusional yang sama dengan warga daerah lain: berhak mendapatkan pelayanan publik yang layak, berhak atas pembangunan, berhak atas lingkungan hidup yang baik, dan berhak diperhatikan oleh negara.
Ada kekhawatiran besar di kalangan warga Jakarta bahwa jika status ibu kota dicabut, maka perhatian pemerintah pusat akan berkurang, anggaran pemeliharaan berkurang, dan Jakarta akan dibiarkan terpuruk dengan segala masalahnya: banjir, kemacetan, dan pemukiman padat. Putusan MK Nomor 71 mematahkan kekhawatiran itu. Dengan status tetap sebagai ibu kota, maka kewajiban negara untuk memelihara, membangun, dan menyejahterakan Jakarta tetap berjalan penuh.
Bagi Mardani, ini adalah bentuk keadilan. Negara tidak boleh mengabaikan Jakarta hanya karena membangun wilayah baru. Negara harus mampu berbuat adil: memajukan wilayah baru, sekaligus merawat dan memajukan Jakarta yang sudah tumbuh besar. Kesejahteraan rakyat Jakarta adalah bagian tak terpisahkan dari kesejahteraan nasional.
- Jakarta sebagai Pusat Peradaban dan Pelayanan Publik
Selama puluhan tahun, infrastruktur besar, fasilitas pendidikan tinggi, rumah sakit rujukan nasional, pusat kebudayaan, hingga akses informasi dan teknologi terpusat di Jakarta. Fasilitas ini dibangun dengan uang rakyat Indonesia, dan digunakan oleh rakyat dari Sabang sampai Merauke. Menjadikan Jakarta tetap sebagai ibu kota berarti menjamin kelanjutan fungsi pelayanan tersebut agar tetap bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Visi Mardani agar Jakarta menjadi “Kota Global yang Memberi Manfaat” adalah visi inklusif. Beliau tidak menginginkan Jakarta menjadi kota mewah yang hanya dinikmati segelintir orang, melainkan kota besar yang maju, beradab, tertib, dan kemajuannya berdampak positif bagi kemajuan daerah-daerah lain. Jakarta yang maju akan menarik investasi, menciptakan teknologi baru, dan menjadi etalase Indonesia di mata dunia — yang ujung-ujungnya kembali lagi untuk kemakmuran seluruh bangsa.
III. STABILITAS NEGARA: KUNCI KEKUATAN INDONESIA
Poin lain yang ditekankan Mardani Ali Sera adalah aspek stabilitas dan masa depan Indonesia. Dalam ilmu ketatanegaraan, perubahan status ibu kota adalah peristiwa besar yang memerlukan kematangan, konsolidasi, dan kejelasan aturan main. Tanpa landasan hukum yang tegas, perubahan ini bisa menjadi sumber konflik, perdebatan politik, hingga ketidakharmonisan antarlembaga negara.
Putusan MK Nomor 71 hadir untuk menstabilkan hal tersebut. Putusan ini memberikan peta jalan yang jelas:
1. Pembangunan dan pemindahan sebagian fungsi pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai amanat undang-undang, sebagai upaya pemerataan pembangunan dan mengurangi beban Jakarta.
2. Namun, Jakarta tetap diakui secara konstitusional sebagai Ibu Kota Negara, pusat ekonomi, pusat bisnis, dan pusat kehidupan sosial kemasyarakatan.
Ini adalah formula keseimbangan yang cerdas. Tidak ada pertentangan antara Jakarta dan IKN. Keduanya memiliki peran masing-masing yang saling melengkapi bagi kemajuan Indonesia.
Bagi Mardani Ali Sera, stabilitas adalah modal utama pembangunan. Ketika hukum sudah jelas, arah kebijakan sudah pasti, maka energi negara bisa difokuskan sepenuhnya untuk hal yang lebih penting: menyejahterakan rakyat, memeratakan kemajuan, meningkatkan kualitas pendidikan, dan memperkuat ekonomi bangsa. Beliau sadar, jika waktu dan energi habis hanya untuk berdebat soal status ibu kota, maka yang rugi adalah rakyat, karena pembangunan menjadi terhambat.
IV. PEMAHAMAN MENDALAM: TIDAK MEMILIH ANTARA SATU, TAPI MEMAJUKAN KEDUANYA
Dari pernyataan Mardani Ali Sera, terlihat jelas pemahaman yang matang dan sikap politik yang dewasa. Beliau tidak menolak pembangunan ibu kota baru, namun beliau juga tegas mempertahankan posisi Jakarta. Bagi beliau, isunya bukanlah “Jakarta atau IKN”, melainkan “Bagaimana memajukan keduanya demi Indonesia yang lebih kuat”.
Ada pemahaman mendasar bahwa Jakarta memiliki potensi luar biasa yang belum sepenuhnya dimanfaatkan. Masalah banjir, kemacetan, dan kesenjangan sosial di Jakarta bukanlah alasan untuk menurunkan statusnya, melainkan tantangan yang harus diselesaikan oleh negara. Justru dengan status yang jelas dan dukungan anggaran yang memadai, masalah-masalah itu bisa diselesaikan tuntas.
Sebagai sosok yang konsisten berjuang agar pembangunan tidak hanya berorientasi fisik tetapi juga berorientasi manusia, Mardani Ali Sera menegaskan bahwa Jakarta harus tumbuh menjadi kota yang tidak hanya megah bangunannya, tetapi juga manusiawinya. Kota yang warganya sejahtera, aman, dan bahagia. Kota yang mampu menjadi contoh bagi daerah lain.
Keputusan MK Nomor 71, menurut pandangan beliau, memberikan payung hukum yang kuat untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Jakarta memiliki tiket emas untuk terus berkembang, bertransformasi, dan berperan lebih besar lagi di panggung dunia.
✅ KESIMPULAN: KEPUTUSAN TEPAT BERDASARKAN HUKUM DAN NURANI RAKYAT
Meninjau kembali seluruh landasan hukum, kepentingan publik, dan visi masa depan yang telah diuraikan, maka pandangan Mardani Ali Sera terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXII/2024 sangatlah tepat dan visioner.
Menegaskan Jakarta tetap sebagai ibu kota bukanlah bentuk penolakan terhadap perubahan atau kemajuan, melainkan bentuk penghormatan terhadap sejarah, kewajiban hukum, dan pengakuan atas peran besar Jakarta bagi seluruh rakyat Indonesia. Keputusan ini memberikan kepastian hukum, menjaga stabilitas negara, sekaligus membuka peluang besar bagi Jakarta untuk terus tumbuh dan berkembang.
Seperti kata Mardani Ali Sera, ini adalah kabar baik bagi stabilitas dan masa depan Indonesia. Dengan segala potensi yang dimilikinya, Jakarta kini memiliki landasan yang kokoh untuk bertransformasi menjadi kota dunia yang modern, beradab, dan yang terpenting: kemajuannya memberi manfaat nyata, merata, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Keputusan ini adalah bukti bahwa dalam negara hukum, kepentingan rakyat dan konstitusi harus selalu menjadi rujukan tertinggi. Jakarta tetap ibu kota, karena Jakarta adalah milik kita semua, milik seluruh anak bangsa Indonesia.




