Penyiraman Air Keras, Teror Berulang Yang Mengancam Ruang Demokrasi & Keamanan Sosial
Jakarta, 20 Mei 2026
Rangkaian kasus penyiraman air keras yang kembali mengguncang publik belakangan ini, yakni serangan terhadap aktivis HAM Andrie Yunus di Jakarta dan pedagang Eko Susanto di Pacitan, kembali mengangkat satu pertanyaan besar: mengapa modus kekerasan kejam ini terus berulang di Indonesia, bahkan tak terlihat tanda-tanda akan berhenti? Melacak jejaknya sejak era Reformasi, pola ini bukan sekadar kejahatan biasa, melainkan fenomena sosial dan politik yang memiliki makna mendalam terkait kekuasaan, keamanan, dan demokrasi.
Jejak Kelam: 28 Tahun Reformasi, Tercatat 7 Kasus Utama
Sejak gerakan Reformasi 1998 yang menjunjung kebebasan berpendapat, tercatat setidaknya ada 7 kasus besar penyiraman air keras atau serangan berbau teror serupa yang menyasar kalangan aktivis, pembela hak asasi manusia, dan penegak hukum. Rentang waktu kemunculannya cukup konsisten, terjadi setiap 3 hingga 5 tahun sekali.
Catatan sejarah mencatat puncak-puncak kasus ini: mulai dari serangan terhadap aktivis buruh dan petani pada 2010, aktivis lingkungan di Kalimantan pada 2014, hingga kasus yang paling menggetarkan publik yakni serangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, pada 2017. Kasus ini menjadi titik balik karena dampaknya yang luas dan fakta bahwa hingga kini, sosok yang memberi perintah di balik serangan itu belum terungkap sepenuhnya ke muka hukum.
Kasus serupa kembali terjadi pada 2022 terhadap aktivis HAM di Sulawesi Selatan, disusul pada awal tahun 2026 ini terhadap aktivis lingkungan Muhammad Rosidi, dan yang paling baru, serangan kejam terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS. Fakta yang mengerikan dari kasus terakhir ini adalah pelakunya diketahui merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, menggunakan bahan kimia dari fasilitas militer. Ini mempertegas pola lama: sasaran utamanya adalah mereka yang vokal mengkritik kebijakan negara, dan indikasi keterlibatan kekuasaan yang membuat penyelesaian kasus kerap terhambat.
Ciri khas yang sama dari seluruh kasus ini adalah: pelaku eksekutor tertangkap, namun otak di balik layar jarang sekali tersentuh hukum. Ketiadaan keadilan yang tuntas inilah yang dianggap akar utama mengapa pola kejahatan ini dianggap “berulang dan tak ada jera”.
Di Balik Kejahatan: Tinjauan Psikologi Sosial
Ditinjau dari kacamata psikologi sosial, penyiraman air keras bukan sekadar upaya melukai fisik, melainkan sebuah senjata psikologis yang dirancang untuk menghancurkan identitas, harga diri, dan keberanian seseorang. Ada alasan mendalam mengapa cara ini dipilih, baik oleh pelaku yang berhubungan dengan kekuasaan maupun pelaku kejahatan biasa.
Bagi pelaku yang bertindak atas nama kekuasaan atau institusi, serangan ini didasari oleh logika dominasi dan dehumanisasi. Korban dianggap bukan lagi sesama warga negara, melainkan “musuh”, “pengganggu”, atau “ancaman” yang harus dibungkam. Tujuannya bukan hanya membuat korban menderita cacat seumur hidup, tetapi merusak wajah dan penampilan agar korban merasa malu, tersisih, dan kehilangan rasa percaya diri untuk berbicara di depan publik lagi. Ini adalah bentuk kekuasaan yang berkata: “Aku bisa menghancurkan masa depanmu, dan tak ada yang bisa menghentikanku.”
Faktor lain yang memperkuat keberanian pelaku adalah apa yang disebut sebagai efek impunitas atau rasa aman untuk berbuat salah. Karena melihat kasus-kasus sebelumnya (seperti kasus Novel) tidak tuntas dan pemberi perintah bebas, pelaku baru menilai bahwa tindakan ini aman, efektif, dan konsekuensinya ringan. Pesan yang terbentuk di alam bawah sadar pelaku adalah: “Lakukan saja, nanti pasti bisa diurus atau kabur.”
Dampak yang paling besar sebenarnya dirasakan oleh masyarakat luas. Penyiraman air keras memiliki fungsi sebagai teror simbolik. Serangan terhadap satu orang aktivis sesungguhnya adalah pesan ancaman yang dikirimkan kepada seluruh elemen masyarakat, wartawan, dan pembela hak asasi manusia. Pesannya sangat jelas: “Lihatlah apa yang akan terjadi jika kamu berani mengkritik, berani berbeda pendapat, atau menentang kekuasaan.”
Secara psikologis, ini menciptakan iklim penindasan massal. Masyarakat menjadi takut, enggan bersuara, dan memilih diam demi rasa aman. Inilah bahaya terbesarnya: demokrasi menjadi mati suri bukan karena larangan undang-undang, melainkan karena ketakutan kolektif.
Selain itu, fenomena ini juga mengalami penularan sosial. Kasus yang menjadi sorotan media luas, meski bertujuan mengungkap kejahatan, secara tidak sadar memberikan “panduan” bagi pelaku kejahatan biasa dengan dendam pribadi. Seperti yang terjadi di Pacitan, pelaku diketahui meniru modus operandi dari video yang beredar di media sosial. Bagi mereka, cara ini terlihat gampang dilakukan, dampaknya mengerikan, dan dianggap ampuh sebagai alat balas dendam.
Ancaman Terhadap Kepercayaan Sosial
Kasus penyiraman air keras, terutama yang melibatkan oknum aparat atau institusi negara, juga merobek ikatan sosial paling dasar: rasa percaya. Ketika lembaga yang seharusnya melindungi warga justru menjadi pelaku kekerasan, masyarakat kehilangan tempat bersandar. Rasa aman memudar, dan keyakinan terhadap hukum serta keadilan menjadi rapuh.
Selama negara belum mampu menuntaskan kasus-kasus lama hingga ke akar masalah dan menjatuhkan hukuman berat hingga kepada pihak yang memberi perintah, fenomena penyiraman air keras ini diprediksi tak akan hilang. Ia akan terus berulang, menjadi “hantu” yang menakutkan bagi siapa saja yang berani bersuara, dan menjadi noda kelam bagi perjalanan demokrasi Indonesia.




