Salah Menampilkan Foto M.Rizal Fadillah, Dewan Pers : TvOne Melanggar Kode Etik Jurnalistik
Jakarta, 18 Maret 2026
Dewan Pers melalui Surat Nomor 364/DP/K/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 telah menetapkan keputusan tegas terkait kasus kesalahan pemberitaan oleh lembaga penyiaran tvOne. Dalam berita berjudul “KPK OTT Bea Cukai dan Pajak” yang tayang pada 4 Februari 2026 di program Kabar Siang, tvOne salah menampilkan foto M Rizal Fadillah sebagai salah satu tersangka, padahal foto yang seharusnya ditampilkan adalah dari Eks Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC dengan nama sama. Pengaduan diajukan Rizal pada 9 Februari 2026 karena merasa nama baiknya tercemar.
Temuan Dewan Pers dan Dasar Etika Jurnalistik
Dewan Pers menemukan bahwa meskipun tvOne telah mengeluarkan ralat dan permintaan maaf melalui kanal YouTube @tvOneNews dengan judul “Permintaan Maaf tvOne Salah Menampilkan Foto” (https://www.youtube.com/watch?v=Ms4JC4mzKfA), langkah tersebut belum memadai karena tidak ditujukan langsung kepada pihak yang dirugikan.
Dasar etika jurnalistik yang dilanggar adalah Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik Indonesia, yang menyatakan bahwa wartawan harus menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Penafsiran Pasal 1 menjelaskan bahwa “akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi” dan “tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain”. Dalam kasus ini, kesalahan penayangan foto yang salah telah memenuhi unsur tidak akurat, meskipun tidak terbukti ada niat buruk.
Selain itu, Pasal 2 ayat (e) Kode Etik Jurnalistik juga mengatur bahwa “rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang”. Kesalahan dalam identifikasi foto menunjukkan kurangnya verifikasi yang cermat terhadap konten visual, yang merupakan bagian dari standar profesionalisme jurnalistik.
Dasar Hukum yang Mendukung Keputusan
Keputusan Dewan Pers didasarkan pada beberapa peraturan hukum dan perundang-undangan di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Pasal 15 ayat (2) huruf d menyatakan bahwa salah satu fungsi Dewan Pers adalah “memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers”.
- Pasal 4 menjelaskan bahwa kebebasan pers harus sejalan dengan tanggung jawab untuk memberikan informasi yang akurat dan jujur. Jika terdapat kesalahan yang merugikan pihak lain, media memiliki kewajiban untuk melakukan koreksi dan pemulihan nama baik.
- Pasal 6 juga memberikan hak kepada setiap orang untuk terlindungi dari informasi yang salah atau merugikan, yang menjadi dasar bagi pengadu untuk mengajukan klaim pemulihan nama baik.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik. Meskipun dalam kasus ini Dewan Pers menangani secara etik, jika kesalahan pemberitaan dianggap sebagai tindakan yang sengaja merusak nama baik, pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda jika dilakukan melalui media massa. Unsur-unsur pencemaran nama baik yang harus dipenuhi meliputi sengaja, menyerang kehormatan, adanya tuduhan atau pernyataan merugikan, dan disiarkan ke publik.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Pasal-pasal dalam UU ini mengatur bahwa lembaga penyiaran harus menyajikan konten yang benar, bermanfaat, dan tidak merugikan pihak tertentu. Setiap kesalahan dalam penyiaran harus segera dikoreksi untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media elektronik.
Makna Keputusan Dewan Pers
Keputusan Dewan Pers dalam kasus ini memiliki beberapa implikasi penting bagi dunia jurnalistik Indonesia:
- Pentingnya Verifikasi yang Ketat: Kasus ini menunjukkan bahwa media harus meningkatkan proses verifikasi, terutama terhadap konten visual seperti foto. Kesalahan dalam identifikasi individu dapat memiliki dampak serius terhadap nama baik seseorang, bahkan jika tidak ada niat buruk.
- Standar Permintaan Maaf yang Jelas: Meskipun tvOne telah melakukan koreksi, permintaan maaf yang tidak ditujukan langsung kepada korban dianggap tidak memadai. Hal ini menunjukkan bahwa media harus memiliki prosedur yang jelas untuk menangani kesalahan pemberitaan, termasuk cara menyampaikan maaf kepada pihak yang terdampak.
- Peran Dewan Pers sebagai Pengawas Independen: Keputusan ini mempertegas peran Dewan Pers sebagai lembaga yang menjaga integritas jurnalistik. Melalui mekanisme penyelesaian pengaduan sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan DP/VII/2017, Dewan Pers memberikan solusi yang seimbang antara kebebasan pers dan perlindungan hak individu.
- Akuntabilitas Media terhadap Masyarakat: Kasus ini menjadi pengingat bahwa media memiliki tanggung jawab sosial untuk menyampaikan informasi yang benar. Ketidakakuratan berita tidak hanya merusak nama baik individu tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap seluruh industri pers.
Keputusan yang Harus Ditetapkan tvOne
Dewan Pers menetapkan beberapa tuntutan yang harus dipenuhi tvOne selambat-lambatnya 3×24 jam setelah menerima surat:
1. Membuat berita permintaan maaf yang secara eksplisit ditujukan langsung kepada M Rizal Fadillah dan pemirsa.
2. Memuat permintaan maaf di program Kabar Siang (tempat berita salah tayang) serta semua kanal media sosial yang pernah memuat berita terkait.
3. Melaporkan bukti tindak lanjut (seperti rekaman siaran atau tangkapan layar postingan media sosial) ke Dewan Pers dalam waktu yang sama setelah pemuatan.
4. Mendorong komunikasi langsung antara tvOne dan M Rizal Fadillah untuk menyelesaikan masalah dengan lebih cepat dan memastikan pemulihan nama baik yang optimal.
Keputusan ini merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas jurnalistik dan perlindungan hak individu di Indonesia. Dengan mengikuti keputusan Dewan Pers, tvOne diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan menjadi contoh bagi media lain dalam menangani kesalahan pemberitaan dengan tanggung jawab.
(FFF/PemRed)




