Press Reales

Aliansi Advokat Bandung Bergerak ,Mendesak Kapolri Dan Polda Metro Jaya Untuk Membatalkan Penetapan Roy Suryo Cs Sebagai Tersangka

Bandung, 14 November 2025

Sebagaimana diketehui Polda Metro Jaya Menetapkan 8 orang sebagai tersangka kasus laporan dugaan Ijazah Palsu Jokowi.

8 orang orang tersebut dibagi dalam 2 kluster, hal tersebut disampaikan oleh
saat konferensi pers di Polda Metro Jaya pada hari Jum’at (7/11/2025).

Delapan tersangka terbagi dalam dua klaster.
Klaster pertama : Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadilah.

Klaster kedua : Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifa Tyassuma.

Penetapkan 8 orang tersebut mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak salahsatunya dari Aliansi Advokat Bandung Bergerak (AABB).

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi persuasi-news.com pada hari ini Jum’at (14/11/2025), mereka menyampaikan beberapa hal yakni:

Kriminalisasi Proses Penetapan 8 Tersangka Aktivis oleh Polda Metro Jaya

Kami yang tergabung dalam ALIANSI ADVOKAT BANDUNG BERGERAK (AABB), dengan ini menyatakan sikap atas perkembangan situasi hukum terkait penetapan 8 orang sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah, yang dijerat dengan tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Ditengah gelombang desakan masyarakat terhadap krusialnya reformasi di tubuh polri, mentersangkakan 8 orang aktivis menunjukkan bahwa opini publik itu benar bahwa Polri itu memang sedang sakit dan harus direformasi segera yang juga dipertanyakan oleh komisi reformasi Polri. Hal ini berimbas pada indikasi mereduksi Indonesia dari sikap atau dari kondisi negara demokratis menjadi negara otoriter.
Penetapan ke delapan orang aktivis tersebut, kami nilai telah menimbulkan keresahan, ketidakpastian hukum, dan dugaan kuat adanya bentuk kriminalisasi terhadap hak berekspresi, berpendapat, serta penegakan keadilan yang seharusnya dijamin oleh konstitusi.

A. Bahwa negara hukum (rechtstaat) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menjamin setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan hukum yang adil, tanpa diskriminasi.
B. Bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus berlandaskan azas due process of law serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
C. Bahwa proses penetapan 8 tersangka oleh Polda Metro Jaya menunjukkan indikasi ketidakwajaran, baik dalam aspek substansi hukum, prosedural, maupun motif politik di baliknya, yang dapat mencederai prinsip keadilan dan independensi aparat penegak hukum.
D. Bahwa kriminalisasi terhadap individu atau kelompok yang memperjuangkan kepentingan publik adalah bentuk kemunduran demokrasi serta pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Dengan ini ALIANSI ADVOKAT BANDUNG BERGERAK menyatakan:

  1. Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap warga negara, aktivis, akademisi, maupun tokoh masyarakat yang menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat secara damai.
  2. Mendesak Kapolri dan Polda Metro Jaya untuk membatalkan penetapan 8 tersangka tersebut secara objektif, profesional, dan transparan sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
  3. Mendorong Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komnas HAM, dan Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan independen atas proses hukum yang sedang berlangsung.
  4. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi profesi hukum, dan akademisi untuk bersatu menegakkan keadilan dan menolak praktik kriminalisasi yang dapat mengancam ruang kebebasan sipil.
  5. Menegaskan komitmen Aliansi Advokat Bandung Bergerak untuk memberikan pendampingan hukum dan advokasi bagi pihak-pihak yang menjadi korban kriminalisasi tersebut.

Kami menyerukan agar seluruh aparat penegak hukum mengembalikan marwah hukum sebagai instrumen keadilan, bukan alat kekuasaan.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional advokat dalam menegakkan keadilan, kebenaran, dan demokrasi.

“Fiat justitia ruat caelum” (Keadilan harus ditegakkan walaupun langit akan runtuh)

ALIANSI ADVOKAT BANDUNG BERGERAK (AABB)

Prof. Dr. Anton Minardi, SH., MA.
Frandes Iko, SH., MH. 
Lahmudin, SH., MH.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button