HukumKajian HukumOpini

Mardani Ali Sera: Threshold Terlalu Rendah Bikin Pemerintahan Rumit, Sistem Kita Presidensial

PKS Sebut Usulan Yusril “Masuk Wkal”, Tapi Ingatkan Resiko PT Rendah Terhadap Stabilitas Presidensial

Jakarta, 30 April 2026

Wacana Menko Kumham & HAM Yusril Ihza Mahendra menyamakan parliamentary threshold (PT) dengan jumlah komisi DPR direspons Fraksi PKS.

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menilai usulan itu “masuk akal dan rasional”. Namun ia memberi catatan soal dampak PT terhadap sistem pemerintahan.

“Pendapat tersebut masuk akal dan rasional. Namun, threshold yang terlalu rendah justru bisa membuat proses pemerintahan menjadi lebih panjang dan rumit, padahal sistem yang kita anut adalah presidensial,” kata Mardani, Rabu 30/4/2026.

Usulan Yusril: PT 13 Persen
Yusril sebelumnya mengusulkan PT disesuaikan dengan jumlah komisi di DPR. Dengan 13 komisi saat ini, maka PT menjadi 13% suara nasional. Angka itu jauh di atas PT 4% dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilu.

Menurut Yusril, penyederhanaan partai di parlemen diperlukan agar kerja DPR efektif dan mendukung stabilitas presidensial. “Kalau komisi 13, logisnya partai di DPR juga jangan terlalu banyak,” ujarnya pekan lalu.

PKS: Presidensial Butuh Pemerintahan Efektif
Mardani menekankan, dalam sistem presidensial, presiden dipilih langsung dan punya mandat kuat. Karena itu, pemerintah butuh dukungan DPR yang tidak terfragmentasi.

“Kalau threshold terlalu rendah, partai yang lolos ke Senayan jadi banyak. Akibatnya negosiasi alot, pembentukan koalisi rumit, dan pengambilan keputusan pemerintahan jadi panjang,” jelas Mardani.

Pernyataan itu sejalan dengan kekhawatiran presidensial mengalami deadlock jika DPR terlalu terbelah. Studi politik menyebut PT rendah memang berkorelasi dengan tingginya fragmentasi parlemen.

Aspek Hukum: PT adalah Open Legal Policy
Secara hukum, Mahkamah Konstitusi lewat Putusan No. 51/PUU-X/2012 menyatakan PT merupakan open legal policy pembentuk UU. Artinya, DPR dan Presiden berwenang menentukan besaran angka.

Namun, Putusan MK No. 116/PUU-XXI/2023 memberi rambu: PT harus memenuhi uji tujuan sah, perlu, dan proporsional. Kenaikan PT yang ekstrem berpotensi digugat karena dianggap menghanguskan suara rakyat berlebihan.

Perdebatan Angka 13 Persen
Simulasi Pemilu 2024 menunjukkan hanya PDIP, Golkar, dan Gerindra yang memperoleh suara di atas 13%. Partai menengah seperti PKS, PKB, NasDem, Demokrat berada di kisaran 7-10%.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai mengaitkan PT ke jumlah komisi belum punya landasan doktriner. “Jumlah komisi ditentukan beban kerja DPR, bukan representasi partai. Perlu kajian agar tidak ad hoc,” katanya.

Pembahasan Masuk Prolegnas
Revisi UU Pemilu masuk Prolegnas Prioritas 2025-2029. Fraksi-fraksi belum satu suara soal besaran PT. PKS meminta agar pembahasan tidak hanya mengejar penyederhanaan, tapi juga menjaga derajat keterwakilan.

“Prinsipnya presidensial harus efektif, tapi demokrasi juga tidak boleh dikorbankan,” tutup Mardani.

Hingga kini belum ada draf resmi perubahan PT. Pemerintah dan DPR dijadwalkan mulai membahas revisi UU Pemilu akhir 2026. (F3 Strategic)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button