Mardani Ali Sera : “Revisi UU Pemilu Jangan Cuma Ajang Hitung-Hitungan Politik 2029”

Oleh: Farid Fathur Fakhrudin

Jakarta, 20 Mei 2026

Kalimat tegas itu dilontarkan Wakil Ketua DPR RI sekaligus anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, saat menjadi narasumber kunci dalam diskusi publik bertajuk “Mencegah Pragmatisme dan Stagnasi dalam Revisi UU Pemilu” yang digelar Perludem, Selasa (20/5/2026). Pernyataan ini sekaligus menjadi sorotan tajam terhadap arah pembahasan revisi undang-undang yang sedang berjalan di parlemen, yang dikhawatirkan hanya berorientasi pada keuntungan kekuasaan semata.

diskusi publik bertajuk “Mencegah Pragmatisme dan Stagnasi dalam Revisi UU Pemilu” yang digelar Perludem, Selasa (20/5/2026)

Dalam keterangannya yang juga diunggah melalui akun media sosial resminya, Mardani menegaskan bahwa demokrasi memiliki harga yang sangat mahal, sehingga tidak boleh diatur hanya dengan logika dagang: “siapa untung, siapa rugi”.


“Revisi UU Pemilu jangan cuma jadi ajang hitung-hitungan politik 2029. Demokrasi terlalu mahal jika diatur dengan logika ‘siapa untung, siapa rugi’,” tegas Mardani usai menghadiri rapat paripurna DPR.


Momen kehadirannya dalam diskusi ini menjadi sangat penting, mengingat Mardani merupakan bagian dari Komisi II DPR yang saat ini sedang memegang kendali utama dalam menggodok perubahan aturan main demokrasi tersebut. Ia menyampaikan bahwa kehadirannya adalah bentuk kepedulian agar revisi ini tidak terjebak dalam kepentingan elitis, melainkan berjalan pada koridor yang benar.

Mardani mengingatkan, pembahasan revisi UU Pemilu sejatinya bukanlah kebijakan sukarela atau keinginan sepihak partai politik, melainkan sebuah keharusan konstitusional. Hal ini merupakan tindak lanjut dari berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan perbaikan sejumlah pasal krusial dalam sistem pemilu. Oleh karena itu, momen perubahan ini harus dimaknai sebagai langkah strategis untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia, bukan sekadar menambal aturan lama demi kepentingan jangka pendek.

Sejalan dengan pemaparan Perludem dalam diskusi tersebut yang menyoroti dua penyakit utama demokrasi: pragmatisme politik dan stagnasi regulasi, Mardani menilai bahwa kebiasaan mengubah aturan demi keuntungan petahana adalah kesalahan fatal. Selama ini, revisi UU Pemilu kerap berubah-ubah muatannya tergantung siapa yang berkuasa, sementara masalah mendasar seperti politik uang, lemahnya pengawasan, serta ketidakadilan penghitungan suara justru dibiarkan tidak tuntas selama bertahun-tahun.

Menurut politisi dari PKS ini, arah perubahan yang benar adalah menciptakan desain sistem pemilu yang memiliki fondasi kuat dan berorientasi jangka panjang. Ia merumuskan empat tolok ukur utama yang wajib ada dalam undang-undang pemilu yang baru nanti:

  1. Adil: Aturan yang tidak memihak dan memberi ruang bersaing yang setara bagi semua peserta, baik partai besar maupun kecil.
  2. Dipercaya Rakyat: Menghasilkan sistem yang transparan, akuntabel, sehingga hasil pemilu dapat diterima oleh seluruh elemen bangsa tanpa kecurigaan.
  3. Memperkuat Partisipasi: Aturan yang mengajak rakyat aktif berpolitik, bukan yang membuat masyarakat apatis akibat rekayasa aturan.
  4. Menjaga Stabilitas Jangka Panjang: Menciptakan aturan yang matang dan stabil, sehingga tidak berubah-ubah setiap kali pergantian kekuasaan terjadi.

Pandangan Mardani ini selaras sepenuhnya dengan rekomendasi yang disampaikan pengamat dari Perludem dalam diskusi tersebut. Perludem menekankan perlunya moratorium perubahan aturan mendekati pemilu, penguatan sanksi tegas terhadap politik uang, transparansi dana kampanye, serta perluasan ruang bagi pemantau pemilu masyarakat sipil.
“Yang diperlukan Indonesia bukan aturan yang menguntungkan kelompok tertentu, tapi desain pemilu yang adil, dipercaya rakyat, memperkuat partisipasi publik, dan menjaga stabilitas pemerintahan jangka panjang,” pungkas Mardani Ali Sera.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa di tengah hiruk-pikuk kepentingan politik, masih ada suara dari dalam parlemen yang mengingatkan: demokrasi harus diatur untuk rakyat, bukan untuk kekuasaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *