PHK Massal PPPK Bukan Solusi, PKS Minta Pemerintah Cari Jalan Keluar Yang Manusiawi
Jakarta , 7 April 2026
Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mengemuka menyusul penerapan aturan batas belanja pegawai maksimal 30% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan berlaku penuh mulai Januari 2027. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI menegaskan bahwa langkah PHK bukanlah solusi bijak dan mendesak pemerintah mencari alternatif yang lebih solutif.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menyoroti bahwa aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) justru berpotensi menyengsarakan ribuan tenaga kerja yang selama ini berperan penting dalam pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“PHK massal bukan solusi yang bijak. Pemerintah pusat harus mencari jalan keluar yang lebih manusiawi dan berkeadilan, bukan hanya mengandalkan efisiensi yang justru membebani pegawai,” tegas Mardani kepada wartawan, Senin (7/4).
Realitas di Lapangan: Ribuan PPPK Terancam
Berdasarkan data yang beredar, lebih dari 80% daerah di Indonesia saat ini masih mengalokasikan belanja pegawai di atas batas 30% yang ditetapkan, bahkan ada yang mencapai 40-45% dari total APBD. Kondisi ini diperparah dengan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai sekitar Rp300 triliun dalam Anggaran 2026, sehingga tekanan fiskal semakin berat bagi pemerintah daerah.
Akibatnya, sejumlah daerah mulai mempertimbangkan langkah drastis. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), misalnya, sekitar 9.000 dari total 12.380 PPPK terancam diberhentikan pada 2027 karena beban gaji yang mencapai Rp813,91 miliar atau sekitar 40,29% dari total belanja daerah. Sementara itu, di Sulawesi Barat, sekitar 2.000 PPPK juga berada dalam posisi yang sama.
Di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kebutuhan anggaran gaji PPPK saja diperkirakan mencapai Rp268 miliar pada 2027, sementara total belanja pegawai saat ini masih jauh di atas batas yang diizinkan.
Solusi yang Ditawarkan: Seimbangkan Fiskal Dan Keadilan
Menanggapi hal tersebut, berbagai pihak menawarkan sejumlah solusi yang dianggap lebih tepat guna menyeimbangkan kepatuhan terhadap aturan fiskal dengan perlindungan hak-hak pegawai. Berikut adalah beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan:
- Evaluasi Ulang atau Penundaan Penerapan Aturan
Salah satu usulan yang paling banyak disuarakan adalah menunda atau merevisi penerapan batas 30% agar memberikan waktu transisi yang lebih panjang bagi daerah. UU HKPD sebenarnya memberikan masa adaptasi 5 tahun sejak diundangkan, namun banyak pihak menilai waktu tersebut masih terlalu singkat mengingat kondisi fiskal yang berubah drastis.
“Penundaan melalui Perppu atau revisi undang-undang bisa menjadi langkah realistis untuk mencegah krisis sosial dan ekonomi akibat PHK massal,” ujar pengamat kebijakan publik.
- Skala Bertingkat Sesuai Kapasitas Daerah
Tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan yang sama. Oleh karena itu, penerapan aturan bisa dibuat lebih fleksibel dengan membagi kategori daerah berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Daerah dengan kapasitas fiskal rendah bisa diberikan kelonggaran batas belanja pegawai sedikit lebih tinggi, sementara daerah yang lebih mampu tetap mematuhi standar 30%.
- Pembagian Beban Pembiayaan antara Pusat dan Daerah
Untuk jabatan strategis seperti guru, tenaga kesehatan, dan teknis vital, pembiayaan gaji bisa dibagi antara pemerintah pusat dan daerah. Beberapa daerah bahkan mengusulkan agar penggajian PPPK di sektor-sektor tersebut diambil alih sepenuhnya oleh APBN, sehingga beban APBD tidak terlalu berat.
- Efisiensi Pos Belanja yang Tidak Prioritas
Alih-alih memotong jumlah pegawai, pemerintah daerah bisa menekan anggaran pada pos-pos yang kurang mendesak. Contohnya mengurangi biaya perjalanan dinas, rapat berlebihan, konsumsi, atau fasilitas pejabat yang bisa dioptimalkan tanpa mengganggu kinerja pelayanan publik.
- Optimalisasi Pendapatan Daerah
Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak, retribusi, dan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi kunci agar daerah memiliki sumber dana tambahan tanpa harus mengurangi tenaga kerja.
- Penyesuaian Tunjangan, Bukan Jumlah Orang
Beberapa daerah telah menerapkan langkah mengurangi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) secara proporsional daripada memutus kontrak. Dengan cara ini, semua pegawai tetap bekerja namun dengan penyesuaian penghasilan yang wajar, sehingga keberlangsungan layanan publik tetap terjaga.
Pentingnya Menjaga Stabilitas
Mardani Ali Sera menekankan bahwa keputusan yang diambil harus mempertimbangkan dampak jangka panjang. PHK massal tidak hanya merugikan individu dan keluarga, tetapi juga bisa mengganggu kualitas pelayanan publik yang menjadi hak masyarakat.
“Pemerintah harus berpikir jernih. Efisiensi itu penting, tapi tidak boleh menyengsarakan rakyat. Kita butuh solusi yang cerdas, yang menjaga disiplin anggaran tapi juga melindungi kesejahteraan pegawai yang telah mengabdi,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pemerintah pusat maupun daerah masih terus melakukan pembahasan untuk mencari formula terbaik. Namun, satu hal yang pasti: PHK massal sebaiknya menjadi pilihan terakhir, bukan solusi utama.
Tulisan ini disusun Redaksi Persuasi berdasarkan data dan informasi terkini mengenai kebijakan belanja daerah dan kondisi PPPK di Indonesia.




