Politik

ABDUL AZIZ KETUA BAPEMPERDA JAKARTA: ARSITEK PERATURAN DAN PENEBUS JANJI JAKARTA

Jakarta, 15 Mei 2026

Mengurai Benang Kusut Regulasi Warisan Masa Lalu, Menghidupkan Perda Mangkrak, dan Membawa Demokrasi ke Meja Masyarakat.

Di tengah hiruk-pikuk politik ibu kota, nama Abdul Aziz kian mencuat bukan karena gembar-gembor janji manis, melainkan karena kerja nyata yang ia ukir di meja perumusan kebijakan. Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz memegang kendali atas nyawa dan masa depan aturan-aturan yang mengatur kehidupan jutaan warga Jakarta. Namun, peranannya tidak berhenti sekadar sebagai ketua komisi yang mengesahkan dokumen; ia tampil sebagai pejuang regulasi yang mampu mendamaikan kepentingan negara dengan aspirasi rakyat, sekaligus menjadi “dokter” yang meresensikan puluhan produk hukum yang tertidur pulas lebih dari satu dekade.
Pertemuannya dengan para awak media baru-baru ini di Kawasan Selipi membuka tabir besar tentang bagaimana cara kerja seorang legislator sejati. Abdul Aziz memaparkan satu persatu daftar panjang Peraturan Daerah (Perda) yang telah disahkan, sedang dibahas, hingga yang sedang diusahakan. Namun, ada dua hal besar yang menonjol dan menjadi ciri khas kepemimpinannya: cara beliau melibatkan masyarakat, dan keberaniannya menyingkap tumpukan berkas yang sudah dianggap usang.

DIALOG, BUKAN DIKTAT: PENDEKATAN BUKAN PENGHALANGAN KAWAT BERDURI PELAJARAN DARI AKSI WARTEG


Bagi sebagian pembuat kebijakan, demonstrasi atau penolakan masyarakat seringkali dianggap sebagai gangguan atau penghambat proses. Namun, bagi Abdul Aziz, penolakan adalah masukan berharga yang harus didengar, bukan dibungkam. Salah satu contoh nyata yang sering ia kutip dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam pertemuannya dengan media, adalah kisah menarik di balik penyusunan aturan terkait penataan usaha kuliner dan tata ruang, yang melibatkan para pemilik dan pedagang Warung Tegal (Warteg).
Saat itu, puluhan pedagang Warteg melakukan aksi unjuk rasa keras menolak rancangan peraturan yang dianggap akan menyulitkan usaha mereka. Alih-alih meminta keamanan mengusir massa atau berkilah dengan alasan ketertiban umum, Abdul Aziz mengambil langkah yang tak terduga: mengundang para pendemo itu masuk ke ruang rapat, duduk semeja, dan memberikan penjelasan rinci.

“Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi soal apa yang paling baik untuk mereka dalam jangka panjang,” ujar Abdul Aziz saat menjelaskan momen tersebut. Dalam dialog terbuka itu, ia tidak hanya menjelaskan pasal demi pasal, tetapi menerjemahkan bahasa hukum menjadi bahasa manfaat. Ia menjabarkan bahwa peraturan yang semula mereka tolak itu justru akan memberikan kepastian hukum, perlindungan lokasi usaha, hingga standar kualitas yang bisa meningkatkan kepercayaan konsumen.
Hasilnya? Para pedagang yang awalnya marah dan menolak, akhirnya mengerti, tersenyum, dan sepakat bahwa peraturan itu sangat penting bagi keberlangsungan usaha mereka sendiri. Pendekatan ini menjadi bukti nyata filosofi kerja Abdul Aziz: Peraturan Daerah tidak boleh lahir dari atas untuk menekan bawah, melainkan harus tumbuh dari kesepahaman bersama.
Prinsip ini kemudian diterapkannya ke seluruh produk hukum yang dipimpinnya. Mulai dari Perda Pendidikan yang menjamin wajib belajar 13 tahun, Perda Penataan Jaringan Utilitas untuk merapikan wajah kota, hingga Perda Kawasan Tanpa Rokok demi kesehatan publik. Semua disusun dengan melibatkan pemangku kepentingan, sehingga saat disahkan, aturan tersebut bukan lagi beban, melainkan payung perlindungan bagi masyarakat.

MENGHIDUPKAN KEMBALI RANCANGAN PERDA YANG MATI SURI PULUHAN TAHUN


Prestasi Abdul Aziz yang tak kalah monumental dan menjadi sorotan utama dalam pertemuannya dengan media hari ini adalah keberaniannya membongkar “kuburan” rancangan peraturan daerah yang selama bertahun-tahun mangkrak, terbengkalai, dan terlupakan di ruang-ruang arsip DPRD. Beliau menyoroti fakta pahit bahwa banyak masalah Jakarta yang tidak selesai bukan karena tidak ada solusinya, melainkan karena solusi itu tertahan di atas kertas selama lebih dari 15 tahun.
Salah satu contoh paling krusial dan menyita perhatian adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang Lingkungan Hidup. Selama lebih dari satu dasawarsa, Jakarta bergelut dengan masalah banjir, polusi udara, dan penurunan tanah, sementara aturan payung yang seharusnya menjadi dasar pengelolaan lingkungan hidup yang komprehensif justru hanya menjadi berkas debu di gudang. Belum lagi berbagai Raperda penting lain yang nasibnya serupa: aturan pengelolaan sampah, ketahanan pangan, hingga penataan ruang yang tertinggal zaman.

Abdul Aziz tidak membiarkan warisan masa lalu yang gagal ini terus berlanjut. Di bawah kepemimpinannya, Bapemperda melakukan inventarisasi besar-besaran. Berkas-berkas yang usang itu ditarik kembali, diperbarui sesuai kondisi Jakarta saat ini, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan terbaru di tingkat pusat, dan didorong masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai prioritas utama.

“Bagaimana mungkin kita ingin memajukan Jakarta, kalau aturan dasarnya saja masih pakai rancangan zaman 15 tahun lalu? Masalah Jakarta hari ini butuh solusi hari ini juga, dan aturan adalah kuncinya,” tegas Abdul Aziz.
Kini, berkat perjuangannya, Raperda Lingkungan Hidup yang mangkrak itu telah bangkit kembali, dibahas secara intensif, dan menjadi harapan baru untuk menyelamatkan ekosistem ibu kota. Demikian juga dengan Raperda Penataan Pedagang Kaki Lima, yang dulunya hanya wacana, kini sedang diusahakan penyelesaiannya agar tidak ada lagi pedagang yang tergusur tanpa kejelasan tempat.
Langkah ini dianggap sebagai terobosan sejarah. Abdul Aziz membuktikan bahwa menjadi Ketua Bapemperda bukan hanya mengurus peraturan baru yang populer, tetapi juga bertanggung jawab menyelesaikan utang-utang janji politik yang belum lunas sejak lama.

JEJAK PERJUANGAN DARI YANG SUDAH DISAHKAN HINGGA YANG SEDANG DIPERJUANGKAN


Kiprah Abdul Aziz tercatat jelas dalam daftar produk hukum yang ia tangani. Beliau membagi progres kerja ini menjadi tiga fase besar, yang semuanya memiliki dampak langsung bagi warga:
Pertama, Perda yang Sudah Menjadi Hukum dan Berlaku.
Di sini, Abdul Aziz telah berhasil mengukuhkan landasan baru Jakarta yang lebih maju. Di antaranya adalah Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang mewajibkan wajib belajar 13 tahun dan menjamin pendidikan inklusif, sebuah terobosan besar yang lama ditunggu. Ada juga Perda Penempatan Jaringan Utilitas yang memulai era baru penataan kabel dan pipa agar Jakarta lebih rapi dan aman, serta Perda Kawasan Tanpa Rokok yang mempertegas perlindungan kesehatan masyarakat. Transformasi BUMD pun tak luput dari sentuhannya, lewat Perda Perubahan Bentuk Badan Hukum Air Jaya agar pelayanan air bersih lebih profesional, serta Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk menjamin aset Jakarta aman dan bermanfaat.
Kedua, Perda yang Sedang Dibahas (Fokus Utama Saat Ini).
Ini adalah medan perjuangannya saat ini. Abdul Aziz memimpin pembahasan dokumen induk Jakarta, yaitu Raperda RPJMD 2025–2029, yang menjadi cetak biru seluruh pembangunan 5 tahun ke depan. Tak kalah penting, ia tengah berjuang keras menyelesaikan Raperda Sistem Penyediaan Air Minum, yang akan menjamin akses air bersih merata dan tarif yang terjangkau bagi warga miskin. Masalah tenaga kerja pun masuk dalam agendanya lewat Raperda Ketenagakerjaan untuk melindungi hak buruh, serta Raperda Pengelolaan Sampah dan Lingkungan Hidup yang telah dibangkitkan dari masa tidur panjangnya. Revisi perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan digital juga menjadi prioritas beliau.

Ketiga, Perda yang Sedang Diusahakan dan Dijadwalkan.
Pandangan jauh ke depan terlihat dari daftar ini. Abdul Aziz sedang menyiapkan perisai Jakarta lewat Raperda Pencegahan Narkoba, Raperda Ketahanan Pangan, hingga Raperda Penanggulangan Bencana. Ia juga berniat merombak sistem pendapatan daerah agar tidak memberatkan warga lewat revisi Pajak dan Retribusi Daerah, serta memastikan investasi daerah dikelola dengan benar lewat Raperda Penyertaan Modal.

REGULASI SEBAGAI PENGABDIAN, BUKAN LANGGENGKAN KEKUASAAN


Dalam pandangan Abdul Aziz, posisinya di Komisi dan memimpin Bapemperda bukanlah alat kekuasaan, melainkan amanah untuk melayani lewat aturan. Ia mengubah cara pandang bahwa Rancangan Peraturan Daerah bukan sekadar dokumen hukum, melainkan kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat.

Dengan gaya kepemimpinan yang mengutamakan dialog seperti pada kasus Warteg, serta keberanian membersihkan tumpukan pekerjaan rumah masa lalu seperti pada kasus Perda Lingkungan Hidup yang mangkrak 15 tahun, Abdul Aziz telah membuktikan dirinya sebagai sosok yang bekerja dengan prinsip: Tidak ada masalah yang tak selesai karena aturan, dan tidak ada aturan yang dibuat tanpa memahami rakyat.

Perjuangannya belum selesai. Berbagai Raperda masih harus diperjuangkan, diputuskan, dan disahkan. Namun, satu hal yang pasti: di tangan Abdul Aziz, DPRD DKI Jakarta kembali menemukan fungsinya sebagai lembaga pembentuk peraturan yang solutif, berani, dan paling penting—berpihak pada kepentingan warga Jakarta seutuhnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button