Banjarmasin, 7 Agustus 2026
Penangguhan Penahanan Babeh Aldo Diterima, Babeh Aldo Kembali Ke Rumah.
Hal tersebut disampaikan Tim Hukum Ari Ridhok Alias Babeh Aldo kepada redaksi persuasi-news.com pada hari ini Jum’at (7/8/2026).
Alhamdulillah penangguhan penahanan Babeh Aldo diterima,sekarang babeh sudah kembali ke rumah kata tim hukum babeh Aldo saat dihubungi redaksi persuasi-news.com
Untuk proses penangguhan penahanan berjalan dengan lancar tidak ada kendala, kata dia.

Tadi siang kami sudah menyampaikan permintaan penangguhan penahanan terhadap klien kami ke Polda Metro Jaya, ungkapnya.
Penangguhan penahanan sendiri setelah keluarga dan sejumlah pihak memberikan jaminan terhadap babeh, jelasnya.


Mereka menuturkan Penangguhan Penahanan Ini adalah bagian dari hak tersangka sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025, pasal 110,
Ayat (l). Atas permintaan Tersangka atau Terdakwa,
penangguhan Penahanan dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim
lalu ayat (2). Penangguhan Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa
jaminan uang atau jaminan orang berdasarkan syarat yang ditentukan.
ayat (3). Jaminan orang sebagaimana dimalsud pada ayat (2) dapat diberikan oleh Keluarga Tersangka atau
Terdakwa, Advokat, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apapun dengan Tersangka atau Terdakwa sepanjang bersedia dan bertanggung jawab
memikul segala risiko dan akibat yang timbul jika tahanan melarikan diri.
Ayat (4). Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim karena
jabatannya sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan Penahanan dalam hal Tersangka atauTerdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksudpada ayat (2)
Ayat (5). Dalam hal Penuntut Umum mengajukan perlawanan
terhadap penangguhan penahanan, Terdakwa tetap
dalam tahanan sampai dengan diterimanya penetapan
ketua pengadilan negeri.
Ayat (6). Dalam hal ketua pengadilan negeri menerima perlawanan Penuntut Umum, Hakim pengadilan
negeri wajib mengeluarkan surat perintah Penahanan
kembali dalam waktu paling lama I (satu) Hari
terhitung sejak penetapan ketua pengadilan negeri.
Ayat (7). Masa antara penangguhan Penahanan dan Penahanan kembali tidak dihitung sebagai masa Penahanan.
Ayat (8).Ketentuan mengenai persyaratan penaagguhan
Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Kami mengucapkan terimakasih kepada Jajajaran Polda Kalimantan Selatan yang telah menerima penangguhan Penahanan terhadap klien kami, kata tim hukum babeh Aldo.
Mewakili pihak Keluarga Babeh Aldo, kami juga mengucapkan terimakasih kepada kepada para Tokoh, Masyarakat, Media dan semua pihak yang telah mengawal dan mendukung Babeh Aldo sebagai warga negara untuk menyuarakan kebenaran tutupnya.




